Rabu, 28 Januari 2009

Jangan Abaikan Keselamatan

SAAT ini masih banyak yang dikeluhkan masyarakat pada jasa penerbangan. Umumnya pada hal-hal yang terkait dengan efisiensi, yang dilakukan perusahan penerbangan. Masalah delay misalnya, bisa saja ditengarai sebagai usaha bisnis. 
Sebuah maskapai penerbangan, misalnya, memiliki rute yang berbanding jauh lebih banyak dari jumlah pesawat. Artinya, satu pesawat harus melayani beberapa rute. Jika dalam rute sebelumnya mengalami delay, otomasis rute setelahnya pun akan terganggu. 
Kalau pesawat terlambat terlalu lama, maka jadwal penerbangan dari rute awal sampai yang terakhir, itu akan keterlambatan, bahkan bisa terhambat. Jika keterlambatan itu hanya sebentar, antara 30 menit dan satu jam, umumnya bisa dikejar dengan kecepatan atau speed terbang Namun, dalam penerbangan, ada aturan yang ketat tentang keselamatan. Ditambah lagi aturan perusahaan yang menerapkan efisiansi. Di antaranya dengan mengatur kecepatan pesawat.
Aturan seperti itulah yang harus diperhatikan. Mereka yang terjun di usaha jasa penerbangan, biasanya sudah sangat mengerti bahwa usaha atau bisnis penerbangan adalah bisnis yang sangat ketat dengan aturan.
Namun, ada maskapai yang demi efisiensi mengabaikan aturan-aturan yang baku. Di antaranya, mengorbankan maintainance. Padahal, secara tidak sadar dapat membahayakan penumpang. Sebagai contoh, ada beberapa kasus pesawat tergelincir. Itu juga diakibatkan karena menunda-nunda penggantian ban. 
Ban memang salah satu spare part yang mahal, tapi sekaligus harus sering diganti. Namun, ini yang sering diremehkan dan pada akhirnya menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan. 
Kita juga tidak bisa menutup mata, ketika dilakukan pengecekan ke gudang pesawat, ditemukan kualitas spare part yang dipakai tidak sesuai dengan standar. Dalam kasus ini perusahaan penerbangan berusaha melakukan efisiensi tetapi mengabaikan faktor keselamatan. Padahal, faktor keselamatan jangan diabaikan.
Kalau masalah kekurangramahan awak kabin, itu mungin kita harus dapat menelaah lebih lanjut lagi. Ini terkait masalah pribadi seseorang yang mungkin tidak bisa kita salahkan juga. Misalnya seorang pramugari yang harus berdinas pada penerbangan pertama jam lima pagi, maka ia harus bangun pukul dua dini hari. Karena ia kurang tidur, bisa saja berefek kepada pelayanannya. Tetapi menurut saya ini adalah hal wajar dan sangat manusiawi. Yang tetap harus diperhatikan dan dijaga adalah profesionalitas. 

Ir Alvinsyah, MSE Pengamat Transportasi dan Dosen Teknik UI 

Keterbatasan CDMA

FIXED wireless access (FWA) atau yang lebih kita kenal dengan code division multiple access (CDMA) secara faktual memang teknologi yang terbilang baru di Indonesia. CDMA awalnya hadir sebagai salah satu alternatif teknologi komunikasi selain GSM. 
Kedua jenis teknologi memiliki perbedaan yang cukup signifikan. GSM cenderung tak terbatas, sementara CDMA bisa dikatakan sebagai seluler dengan kapasitas terbatas. 
Sebagai contoh untuk kirim SMSsaja kemampuan karakternya saja dibatasi, tidak seperti GSM yang bisa mengirim SMS berapa pun jumlah karakternya. Perbedaan teknologi lain yang paling nyata adalah masalah coverage, kemudian teknologi transmisi dan penerimaan sinyal yang limited.  
Namun sekarang operator CDMA sudah lebih mengembangkan teknologinya agar lebih seperti GSM. Biaya operasional CDMA yang lebih murah menyebabkan beberapa operator mengajukan pengembangan teknologinya ini kepada pemerintah, tujuannya adalah mengembangkan kemampuannya menyaingi kemampuan GSM, mengingat pengguna CDMA semakin banyak. Tetapi di sisi lain operator GSM juga banyak mengajukan protes kepada pemerintah karena biaya operasionalnya yang lebih mahal dari CDMA. 
Kalau permasalahan teknis seperti yang dialami para pengguna Flexi yang kesal karena keterlambatan pengiriman, saya tidak bisa menjawab lebih jauh. Mungkin pihak Telkom dapat memberikan jawaban yang komprehensif mengenai masalah tersebut. Kami hanya berharap pihak operator dapat lebih memperhatikan keluhan dari pengguna produk tersebut, sebab ini kaitannya juga dengan kompetisi yang terjadi saat ini. 
Kalau pihak operator tidak dapat memberikan pelayanan yang memuaskan konsumennya, maka ada kemungkinan dengan sendirinya pelanggan dapat beralih ke pihak operator lain. Yang perlu diingat tingkat loyalitas konsumen di Indonesia terhadap produk yang digunakan masih tergolong rendah.  
Pemerintah sebagai regulator juga tak henti-hentinya melakukan pengawasan dan selalu mengingatkan pihak operator agar meningkatkan mutu usahanya, sesuai dengan prosedur regulasi yang berlaku, agar tercipta iklim kompetisi usaha yang sehat dan tidak merugikan konsumen. 

Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo 

Senin, 26 Januari 2009

Transparansi Harus Diutamakan

DALAM menyelenggarakan layanan publik, termasuk pelayanan seluler, sudah ada produk hukum yang mengatur. Baik itu penyelenggaranya pihak swasta maupun BUMN. 
Produk hukumnya adalah UU No 37 tahun 2008 tentang Pelayanan Publik. Dengan adanya produk hukum ini, diharapkan tidak ada tumpang-tindih pelayanan publik. Sayangnya, selama ini aspek hukum tidak mendapat perhatian khusus. Terbukti dengan banyak terjadinya keluhan dari masyarakat pengguna.
Selain itu, ada produk hukum yang lainnya, yakni UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ini sebagai bentuk untuk melakukan pemberdayaan konsumen, supaya terhindar dari ‘kejahatan’ produsen.
Selama ini sering kita jumpai sebuah promosi yang tidak relevan dengan realitas. Saya tahu, ini sengaja dilakukan, karena mana ada perusahaan yang mau dirugikan. Jadi masalah transparansi dihindari oleh mereka. Padahal dalam UU Perlindungan Konsumen ada hak konsumen untuk memperoleh hak atas informasi, tepatnya di UU No 8 Tahun 1999 pasal 4 poin c. 
Jika terjadi pelanggaran terhadap produk hukum di atas yang melahirkan kekecewaan, maka masyarakat bisa mengadu ke berbagai pihak. Antara lain BPSK, Direktorat Perlindungan Konsumen, Ombudsman, maupun YLKI. Tetapi ingat jika hendak melakukan pengaduan atas kekecewaan yang dialami akibat pelayanan publik, ada prosedur yang harus dilewati. Karena, pihak-pihak terkait tidak bisa begitu saja menindaklanjuti persoalan yang dikeluhkan.
Kalau masalah sinyal di pegunungan yang kadang ada dan tidak, itu merupakan masalah teknis saja. Itu diakibatkan oleh frekuensi yang berbeda. Jadi tidak bisa disalahkan sepenuhnya kepada pihak penyelenggara. 

Budhi Masthuri Asisten Ombudsman

Sistem Harus Diubah Mendasar

TRANSJAKARTA merupakan angkutan transportasi yang paling muda di antara angkutan umum lainnya. Sekarang baru menginjak umur 5 tahun. Tetapi masyarakat sudah banyak mengeluhkan tentang bus TransJakarta, mulai dari antrean yang panjang, jalur yang kurang bagus, kemacetan, dan lain sebagainya. Itu merupakan bentuk dari persoalan yang berada di permukaan saja. Karena ada persoalan yang lebih mendasar lagi.
Perlu untuk kita pahami, jika ingin melakukan sebuah perubahan pelayanan, yang pertama dilakukan perbaikan SDM, manajemen, dan finansial. Selama ini, ketiga hal ini masih jauh dari yang diharapkan. Ini akibat kelembagaan dan aspek hukum yang masih ‘kendor’. 
Saya melihat jika ingin melakukan perbaikan, lakukanlah hal yang mendasar terlebih dahulu. Yakni pertama masalah kelembagaan dan aspek hukum, kedua masalah SDM, manajemen, dan finansial, dan ketiga masalah keadaan di lapangan atau masalah teknis penyelengaraan. Kalau semua ini mulai diubah, saya rasa pelayanan kepada masyarakat tidak akan memunculkan keluhan lagi, atau paling tidak keluhan itu berkurang. 
Perubahan ini juga jangan hanya dilakukan pihak pengelola bus TransJakarta, tetapi semua elemen masyarakat harus ikut andil. Karena kalau tidak, percuma saja. Dalam hal melakukan kritik, yang dilakukan semua kalangan, sebaiknya jangan hanya pintar dalam melakukan kritik tetapi juga harus memberikan masukan agar perubahan ini dilakukan secara kolektif. 
Selain itu, di usianya yang kelima tahun, pihak pengelola TransJakarta harus mendapat otoritas untuk melakukan tanggung jawab pengaturan sistem, maupun produk hukum yang jelas. Karena selama ini otoritas pengelola TranJakarta masih terbatas, berbenturan dengan lembaga lain misalnya departemen perhubungan maupun pekerjaan umum. 
Masalah sistem yang ada selama ini, juga sebaiknya lebih diperhatikan. Kalau ada yang berpendapat untuk mengatasi antrean dengan cara penambahan armada angkutan atau halte di tambah lagi, itu bukan solusi yang tepat. Sebaiknya lakukan perubahan pada sistem yang ada. Itu merupakan jalan awal untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada penumpang.

Alviansyah, Secretary Departement of Civil Engineering UI

Ada Alasan, Pemadaman Dilakukan

SEBENARNYA dalam pemadaman yang dilakukan pihak PLN, itu terjadi karena masalah teknis dari pihak PLN. Seperti pengadaan BBM yang terlambat distribusinya, faktor cuaca yang membahayakan dalam pengaliran tenaga listrik ke warga. Selain itu faktor cuaca ini mengakibatkan pendistribusian batu bara terlambat. Jadi sebenarnya pihak PLN tidak serta merta dengan sengaja melakukan pemadaman.
Belum lagi juga masalah perawatan instalasi listrik sehingga secara tak langsung akan membuat pihak PLN melakukan pemadaman. Ada kemungkinan juga faktor disengaja sebagai bentuk penghematan BBM, karena selama ini, untuk pengadaan listrik masih menggunakan BBM sebagai bahan utama pengadaan. 
Ada juga faktor yang lain seperti kesengajaan yang dilakukan oleh konsumen, atau juga karena kerusakan di instalasi listrik di rumah konsumen seperti terjadinya konsleting listrik. Hal inilah yang membuat listrik menjadi padam. 
Seperti yang kita ketahui, padatnya penduduk juga termasuk faktor yang mendorong terjadinya pemadaman. Biasanya jika dilihat akan membahayakan warga, pihak PLN sengaja melakukan pemadaman. Mustahillah kita tetap mau mengaliri listrik sedangkan nanti terjadi hal-hal yang merugikan konsumen.
Dalam prosedur pemadaman kita sudah mempertimbangkan secara seksama, seperti adanya kebakaran pemukiman penduduk dengan terpaksa kita padamkan sampai situasi yang kondusif untuk dihidupkan lagi. Kalau masalah pemadaman yang disebabkan oleh salah satu gardu yang terbakar karena terkena petir atau faktor lainnya, itu juga sengaja melakukan pemadaman sebagai bentuk untuk mengantisipasi hal-hal yang lebih bahaya. 

Surachman, Staf Ahli Manajeman Resiko PLN Tanjung Duren

Rabu, 21 Januari 2009

Jakarta Butuh Rumah Susun

MENILIK makin menyempitnya lahan kosong, memiliki rumah di Jakarta bagi kalangan menengah ke bawah merupakan hal yang sulit. Apalagi, belakangan harga tanah melonjak tajam.
Wajar jika kemudian pembangunan perumahan nyaman dan murah dilakukan di pinggiran Jakarta. Misalnya Bekasi, Depok, dan Tangerang. Pangsa pasar yang diincar pihak pengembang adalah para karyawan yang bekerja di Jakarta. 
Menurut saya, solusi terbaik buat pemerintah adalah memanfaatkan lahan-lahan yang dikuasai BUMN, Sekretariat Negara, maupun Departemen Keuangan. Di lahan-lahan itulah dibangun rumah susun (Rusun) dengan fasilitas memadai, dan lingkungan yang nyaman serta aman.
Boleh jadi, masyarakat belum terbiasa tinggal di rumah susun. Tapi, jika disosialisasikan, bukan tidak mungkin rumah susun menjadi pilihan alternatif. Apalagi di rumah susun itu, pemerintah bisa menyediakan fasilitas layaknya di perumahan biasa. Misalnya ada gedung olahraga, gedung pertemuan, dan sarana lainnya termasuk rumah ibadah.
Pemerintah harus segera mendirikan rumah susun ini di wilayah-wilayah strategis, berdekatan dengan tempat bekerja. Dengan demikian, titik-titik kemacetan tidak semakin banyak. Lihat, misalnya Singapura. Di sana rumah susun dengan fasilitas memadai menjadi pilihan warga masyarakat. 

Todo Panggabean, Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI) 

Perlu Menghemat Air

TAK dapat dipungkiri, air bersih merupakan kebutuhan paling mendasar manusia, karenanya, keberadaan air bersih sangatlah diperlukan. Sayangnya, jumlah air tanah yang ada sangatlah terbatas. Belum lagi pencemaran yang ditimbulkan. Air PAM terkontaminasi berbagai bakteri serta kuman penyakit. Seperti di wilayah Jakarta Utara, air tanah di kedalaman 30 meter sudah tidak bagus, kadar timbal sangat besar di sana, berbusa serta asin, sehingga air menjadi tak sehat. 
Keberadaan PT PAM Jaya sebagai pemasok air bersih sedikit banyak membantu warga untuk memenuhi kebutuhan air bersih. Sayangnya kinerja kerja PAM sampai saat ini masih meragukan, itu dapat dilihat dari banyaknya keluhan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.
Badan Regulator (BR) Pelayanan Air Minum (PAM) sebagai badan independen yang diberikan mandat oleh pemerintah untuk mengawasi kinerja PAM Jaya, harus bekerja keras dan memberi dorongan agar kinerja PT PAM Jaya membaik. Soalnya, pelanggan tidak mau tahu kendala yang terjadi di lapangan. Mereka sudah memenuhi kewajiban membayar, dan menuntut haknya untuk mendapatkan air bersih.
Karenanya peran masyarakat juga diperlukan. Masyarakat dituntut untuk bisa lebih menghemat air, karena kesadaran masyarakat untuk memakai air seperlunya sangat membantu. Hal ini sangatlah penting, karena pasokan air yang didapat oleh PAM Jaya selama ini hanya mengandalkan Sungai Cisadane di Bogor, Sungai Citarum di Bandung dan Waduk Jatihulur di Purwakarta. 
Bila benteng terakhir air bersih itu hilang atau kering, ke mana lagi harus mendapatkan sumber air bersih? 

Sutardi, Depkimpraswil, Kepala Subdit Sumber Daya Air 

Selasa, 20 Januari 2009

UU yang Melindungi Konsumen

UNDANG- undang tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab sampai pada terbentuknya Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini telah ada beberapa undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti : 
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang;
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1989 tentang Merek;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undangNomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Sumber: Penjelasan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Senin, 19 Januari 2009

Pemerintah Harus Peka

JUMLAH kendaraan kian meningkat. Namun, itu tidak diimbangi dengan pembangunan jalan. Dari penelitian Sitramit tahun 2004 – hasil kerja sama pemerintah Indonesia dan Jepang -- terungkap di tahun 2012 diprediksi jalan-jalan di Jakarta tak lagi mampu menampung kendaraan. Jakarta lumpuh, karena kendaraan bergerak ibarat siput.
Jika prediksi ini tidak mau menjadi kenyataan, sejak saat ini pemerintah harus peka. Kita, sebaiknya meniru Eropa. Di negara-negara Eropa, misalnya, pajak kendaraan sangat mahal. Orang pun akan berpikir dua kali untuk membeli kendaraan.
Di sini, justru kebalikannya. Pajak kendaraan tidak lebih mahal dari kendaraannya, sehingga timbul kecenderungan membeli kendaraan lebih dari satu. Selain itu, tak ada pembatasan tahun produksi kendaraan untuk digunakan. Artinya, kendaraan tua dan tak laik jalan tetap berseliweran, menambah macet.
Saat ini, pemerintah kita, hanya sebatas mengeluarkan himbauan agar warga beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan massal. Namun, tingkat kenyamanan berkendaraan umum tidak mendapat perhatian. Hasilnya, warga tetap memakai kendaraan pribadi.
Untuk mengatasi problem transportasi di Jakarta ini, saya berharap ke depan pemerintah membangun sistem transportasi terpadu. Artinya, pemerintah mengoperasikan alat transportasi umum yang bisa mengangkut orang dalam jumlah banyak dalam sekali jalan dengan nyaman dan aman.
Tidak seperti busway. Saya menilai, pemerintah tidak serius mengelolanya. Akibatnya, terjadi penumpukan penumpang. Ada jalur yang dibangun, tapi busway-nya tidak ada. Juga sikap aparat yang tidak tegas, dalam hal melarang kendaraan lain masuk jalur busway. 

Muhamad Isnur, Pengacara Publik LBH Jakarta

Minggu, 18 Januari 2009

Nasabah Berhak Menuntut

JIKA ada karyawan bank bertingkah laku tidak sopan, itu sangat tidak dibenarkan, dengan alasan apa pun. Ada norma- norma yang harus diperhatikan. Norma-norma itu ada, agar tidak muncul kekecewaan dari nasabah. Bank, hendaknya memperhatikan betul norma-norma yang berlaku di bisnis perbankan, demi tercipta suasana yang harmonis antara bank dan nasabah. 
Nasabah juga memiliki hak untuk melaporkan atau menuntut tindakan karyawan bank yang dinilai sebagai teror. Karenanya, bank perlu berhati- hati.
Soal antrean yang sering terjadi, kesalahan tidak semata-mata karena kesalahan bank. Ada dua hal yang menyebabkan terjadinya antrean. Pertama nasabah yang banyak, kedua karena karyawan bank kurang profesional.
Saran saya, bank harus meningkatkan kualitas pelayanan, baik dari segi pendanaan, maupun pelayanan yang berhubungan dengan nasabah. Ini sebagai bentuk kepedulian pihak bank. Dengan demikian, diharapkan keluhan atau komplain berkurang. 

A Deni Daruri, Direktur Center of Banking Crisis (CBS) 

Utamakan Transparansi dan Pelayanan

DALAM kasus pemadaman listrik yang dilakukan pihak PLN, harus ada alasan- alasan yang logis, karena kalau tidak itu tandanya PLN melakukan pemadaman semaunya sendiri. Semisalnya dalam pemadaman dikatakan karena masalah teknis, maka warga akan menerima pemadaman tanpa ada rasa kecewa. Bisa jadi masyarakat menerimanya dengan lapang dada. Namun, jika pemadaman dilakukan tanpa ada sebab maupun alasan, masyarakat akan kecewa dan tidak terima atas pemadaman itu.
Masalah pelayanan PLN dalam pendistribusian listrik ke rumah- rumah warga, juga harus ada prinsip- prinsip yang dijalankan. Seperti pertama mengutamakan transparansi kepada publik tentang pembayaran, pemadaman, maupun dalam melakukan perbaikan alat- alat penunjang distribusi listrik. Kedua ada pemberitaan dari PLN kepada masyarakat melalui media- media yang mudah dijangkau, seperti melalui RT/ RW, radio, surat kabar maupun media TV. Jika hal ini dijalankan PLN, itu tandanya punya komitmen untuk melayani masyarakat sepenuhnya.
 Jika terjadi pungutan liar, baik oleh orang PLN sendiri maupun pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab, sebaiknya warga lebih berani dalam menanyakan tentang surat tugas yang dikeluarkan oleh PLN. Jika mereka tidak bisa menunjukan surat tugas, konsumen berhak untuk membawa kejadian ini ke ranah hukum, untuk meminta pertanggungjawaban baik dari PLN sebagai perusahaan penyelenggara pengadaan listrik, maupun pihak ketiga yang ditunjuk PLN. 
Jika terjadi hal- hal yang mengecewakan masyarakat dalam penggunaan listrik maka saya sarankan kepada masyarakat untuk melakukan komplain melalui lembaga- lembaga perlindungan konsumen, baik swasta maupun pemerintahan. Untuk pihak PLN saya berharap lebih aktif lagi dalam melakukan segala hal yang berkaitan dengan layanan, dan transparansi diutamakan dalam hal pemadaman maupun layanan lainnya. 
Tidak hanya itu dalam hal pungli yang sering kita dengar, PLN harus berani membuka diri menanggapi masalah ini. Misalnya, dengan menyebutkan mekanisme dalam penarikan dana masyarakat dan menyediakan unit pelayanan pengaduan. 

Budhi Masthuri, Asisten Ombudsman 

Jumat, 16 Januari 2009

Warga Berhak Minta Ganti Rugi

APA yang dialami oleh Isa warga Ciledug terkait masa kadaluarsa kosmetik yang dibelinya, hendaknya waktu itu langsung datang kembali ke pihak yang menjual dan menukarnya. Bahkan, jika perlu meminta ganti rugi, bila penjual tersebut tidak mau menukarnya. 
Apa pun alasan yang dikatakan penjual, tetap tidak boleh menjual barang yang sudah kadaluarsa. Apalagi penjualan dilakukan dengan diskon. Bila pembeli merasa dirugikan atau ditipu, bisa langsung mengadukan ke polisi. Selanjutnya, giliran polisi bekerja untuk membuktikan apakah memang ada pemalsuan. 
Masyarakat diminta lebih teliti lagi. Apabila membeli produk kosmetik, perhatikan kemasannya. Kapan batas akhir berlakunya. Semua harus sudah ada izin edar. Misalnya untuk produk dalam negeri, kodenya CD dan 10 digit nomor, sedangkan produk luar negeri memiliki kode CL dan 10 digit nomor.
Warga yang mengalami hal sama seperti kejadian menimpa Isa, dapat juga mengadukan masalahnya kepada BPOM atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang khusus melindungi konsumen. Seperti YLKI. Kami berusaha memberikan dorongan, supaya konsumen berani menuntut haknya, setelah dirugikan penjual atau pelaku usaha

Ida Marlinda, Bagian Pengaduan Kosmetik YLKI 

Bisa Dikenai UU Gratifikasi

OKNUM polisi yang meminta uang, apalagi kemudian tidak memberikan surat tilang merupakan praktik yang tidak diperbolehkan. Itu sudah melanggar aturan yang berlaku, keduanya bisa dikenai sanksi yang berat karena termasuk dalam penyuapan (gratifikasi). Hal tersebut telah diatur pada Pasal 12B ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001.
Maka dari itu, bagi masyarakat yang mengalami penilangan, jangan sekali-kali mau memberikan uang kepada polisi yang bertugas. Bila memang terkena denda, maka mintalah surat bukti tilang dan lebih baik mengurus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Memang masih banyak praktik di lapangan petugas yang melanggar. Itu sebenarnya, contoh yang buruk. Apalagi adanya sikap pilih kasih. Seperti yang dialami Fikri Ardian warga Cengakareng, Jakarta Barat. Petugas yang bertugas hendaknya tidak boleh seperti itu. 
Tidak ada dalam tugas polisi yang membeda-bedakan. Bila memang salah, ya diberikan sanksi bukan malah sebaliknya membebaskan begitu saja dengan alasan kenalan. Kalau petugas masih melakukan hal yang sama, dia termasuk melanggar aturan. Itu perbuatan yang salah.
Terkait dengan biro jasa yang digunakan Fikri, saya tidak tahu apakah dia menggunakan biro jasa yang legal. Saya juga tidak hafal mana saja biro jasa yang legal itu. Biro jasa pembuatan STNK sepanjang itu legal, ya tidak apa-apa. Namun, sekarang ini yang ilegal pun banyak. Saya pun menghimbau agar masyarakat yang mau membuat atau memperpanjang SIM dan STNK lebih baik diurus sendiri. Kini hal tersebut mudah prosedurnya. Ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Dulu, memang melalui biro jasa akan didahulukan daripada mengurus sendiri. Tapi sekarang dengan dengan kemudahan yang diberikan kepolisian, tentu lebih saya anjurkan mengurus sendiri. Karena jika masih melalui biro jasa meski itu berstatus legal, mereka tidak akan didahulukan, lebih diutamakan yang mengurus sendiri.
Menanggapi apa yang dilakukan polisi yaitu menyuruh menyanyi kepada Ario warga Radio Dalam, Jakarta Selatan itu sepanjang masih wajar, tidak apa-apa. Barangkali petugas sudah jenuh dan iseng saja. Jadi cukup dijera seperti itu. 
Namun, apa yang dilakukan petugas tersebut, tetap tidak diperbolehkan. Apalagi di tempat umum, tentu ini sangat memalukan. Untuk kasus knalpot, tergantung kondisi knalpotnya. Bila itu asli, suaranya tidak begitu nyaring. Tapi kadang ada-ada saja yang memakai knalpot yang sudah dicopot saringannya, sehingga menimbulkan suara keras. Nah, kalau seperti itu sudah melanggar aturan karena mengganggu orang lain.
Terakhir, apa yang dikeluhkan oleh Ali warga Pamulang, pemeriksaan KTP itu hanya karena untuk memastikan saja apakah benar keterangan di SIM sama dengan KTP. Karena bisa saja, kondisi foto dan saat dirazia berbeda. Jadi, itu hak petugas untuk memeriksa, sepanjang sesuai aturan. 

Rahman, Anggota Traffic Management Center (TMC) Ditlantas Metropolitan Jakarta Raya 

Rabu, 14 Januari 2009

Telitilah Sebelum Membeli

SERINGKALI para calon konsumen perumahan kurang teliti dalam membeli rumah dari developer. Karena faktor kurang teliti itulah, developer nakal memiliki celah untuk ‘menipu’ calon pembelinya. Sudah saatnya, para konsumen lebih cerdas serta cermat sebelum membeli, agar hak-hak konsumen tidak dikesampingkan.
Sebagai contoh, saat konsumen akan melakukan pembelian konsumen harus selektif dalam memilih perumahan. Saat akad kredit, sebaiknya konsumen jangan langsung menerima, karena di sana ada agenda serah terima yang secara jelas sebagai jalan terjadinya kesepakatan antar kedua belah pihak. Konsumen seharusnya mengecek terlebih dahulu spesifikasi rumah yang akan menjadi miliknya. Bila tidak sesuai dengan perjanjian, konsumen dapat komplain dan meminta pihak developer untuk memperbaiki rumah tersebut.
Banyaknya kasus penipuan terselubung yang terjadi di dalam proses jual-beli rumah, karena pihak konsumen kurang teliti sebelum membeli. Karenanya hak konsumen terabaikan. Untuk mengantisipasinya, konsumen haruslah cermat dan berani bersikap kritis saat memkomplain pihak developer, jangan pasrah saja.
Konsumen haruslah bisa melindungi hak-haknya, karenanya dibutuhkan kejelian dan ketelitian tinggi dalam masalah ini. Kalau hal ini sudah dilakukan, sudah barang tentu tidak ada konsumen yang akan dirugikan. 

Anton Sitorus Manager Analyst & Research PT Jones Lang LaSalle

Air Bersih Persoalan Serius

HINGGA kini penyediaan air bersih bagi masyarakat di DKI Jakarta masih menjadi persoalan serius. Pasalnya, PAM Jaya selaku operator pemasok air bersih untuk masyarakat, kurang serius dalam mengelola perusahaannya.
Masih banyak masyarakat yang mengeluhkan buruknya pelayanan yang diberikan h PAM Jaya. seperti debit air yang kecil, kualitas air yang buruk, kuning, berbau dan terkadang bercampur tanah. Selain juga harga air yang terus naik, namun tidak diimbangi dengan meningkatnya kualitas pelayanan dari para pegawai PAM Jaya.
Badan Regulator (BR) Pelayanan Air Minum (PAM) DKI Jakarta selaku pengawas PT PAM, sudah berulang kali mengingatkan kepada PT PAM Jaya selaku operator, untuk lebih meningkatkan pelayanan bagi pelanggannya. BR PAM selalu melakukan koordinasi dengan instansi terkait (air tanah, air baku, air curah olahan) yang berhubungan dengan aspek kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan harga. Tujuannya, supaya masyarakat dapat menikmati air bersih dengan kualitas yang sesuai dengan harga yang telah dibayarkan.
Pada dasarnya air PAM adalah air bersih, saat air mengalir melalui pipa-pipa saluran, sering kali air terkontaminasi oleh berbagai faktor. Seperti air yang bercampur tanah, berbau lumpur dan sebagainya. Namun, bila air berbau kaporit, ini hal wajar, pasalnya, sisa bau kaporit tersebut muncul dari proses sterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri agar air layak guna. Namun, karena faktor inilah, air PAM belum layak untuk dikonsumsi secara langsung sebagai air minum.
Mengacu pada PP 16 tahun 2005 tentang aturan sistem pelayanan air minum, pada tahun 2008 air yang didistribusikan haruslah layak untuk dikonsumsi secara langsung sebagai air minum. Namun, pada kenyataannya, sampai saat ini, pihak PAM Jaya yang bekerja sama dengan pihak swasta belum mampu melakukannya. Kadar PH yang terkandung pada air haruslah tepat, sekitar PH 8,5-9. Bila kurang atau bahkan melebihi kapasitas, air menjadi tak layak dikonsumsi.
Karenanya, kinerja pegawai PAM Jaya haruslah ditingkatkan. Banyaknya pungli liar yang dilakukan oknum pegawai di lapangan haruslah segera ditindak. Kabarnya PT Palyja dan Aetra menemukan 7.000 oknum petugas nakal (pegawai PAM, mantan pegawai PAM, kontraktor yang pernah bekerja sama dengan PAM) ketahuan telah melakukan perbuatan curang. Namun sayangnya hukuman belum menimbulkan efek jera. Para pelanggan sudah bosan berkeluh-kesah. Tarif air terus naik, namun kinerja buruk, kewajiban dalam melayani masyarakat tidak ditingkatkan. 

Firdaus Ali, Anggota Bagian Tehnik Badan Regulator Pelayanan Air Minum (PAM) DKI Jakarta 

Selasa, 13 Januari 2009

Penundaan Harus Sesuai Regulasi

ADA beberapa alasan pihak maskapai melakukan penundaan jadwal keberangkatan. Pertama adalah faktor cuaca. Faktor cuaca ini bisa berupa hujan, badai, petir dan sebagainya. Seperti yang saya amati dan saya alami sekitar bulan ini, beberapa kali saya mengalami sendiri saat saya harus bolak-balik Jakarta-Surabaya. Kalau saya amati memang wajar saja kalau terjadi banyak penundaan keberangkatan, terutama untuk di sekitar Jawa Timur, karena saya amati cuaca akhir-akhir ini memang kurang baik. Bahkan beberapa kali tidak laik untuk dilakukan penerbangan. Faktor yang kedua adalah faktor teknis. Faktor teknis bisa berupa kerusakan pada bagian pesawat, kerusakan landasan dan sebagainya.
Di dalam Undang-Undang penerbangan yang baru saja disahkan Desember 2008 diatur juga permasalahan delay. Sejumlah pasal dalam undang-undang ini mencantumkan penjelasan mengenai hak konsumen dan kewajiban pihak maskapai. Salah satunya mengenai kompensasi yang harus diberikan maskapai kepada konsumen. Kompensasi ini bisa berupa minuman, makanan ringan, makan siang, makan malam, pergantian jadwal keberangkatan, pergantian dengan pesawat lain sampai penginapan. Tetapi tentunya tergantung dengan lama penundaan yang dilakukan. 
Kalau baru terlambat 30 menit sampai satu jam, saya kira masih dalam kategori wajar. Jika pesawat mengalami kendala teknis butuh pengecekan menyeluruh, apalagi jika ada kerusakan yang mengharuskan untuk mengganti spare part tentu akan membutuhkan waktu yang lebih lama. 
Sekadar perbandingan, untuk penerbangan jarak dekat di Eropa dan Amerika delay sekitar satu jam merupakan hal biasa. Ini dilakukan untuk menjamin keselamatan penerbangan. Setelah pesawat sampai di tempat tujuan harus dilakukan pemeriksaan yang sangat teliti. 
Di Indonesia dengan lalu lintas penerbangan yang cukup padat, bahkan pesawat melakukan beberapa jadwal penerbangan dalam sehari, pemeriksaan belum dilakukan secara maksimal. Hal ini penting apalagi jika kondisi pesawat tidak selalu prima. Hal ini biasanya terjadi pada maskapai LCC atau low cost carrier. Tetapi jika delay sudah sampai tiga sampai empat jam butuh penyelidkan lagi, apa yang sebenarnya terjadi. 
Untuk jadwal penerbangan, operator harus bekerja sama dengan regulator. Jika sudah diatur time limit pesawat harus berangkat maka peswat harus berangkat dan tidak boleh menunda-nunda. Maskapai juga harus memberikan laporan khusus kepada bandara.
Hal-hal seperti di atas seharusnya menjadi perhatian agar orang-orang yang terjun dalam bisnis dunia penerbangan sadar bahwa dunia penerbangan adalah very regulated business. 

Dudi Sudibyo, Pengamat Penerbangan

Keselamatan Penumpang Terpenting

PENUNDAAN penerbangan atau delay sering terjadi, dan itu tidak hanya merugikan konsumen tapi juga merugikan kami sebagai pelaku bisnis penerbangan. Akibat delay kami biasanya juga menanggung kerugian, karena biasanya akan terjadi perubahan jadwal keberangkatan. 
Dalam usaha penerbangan, prosedur atau regulasi yang mengaturnya sangat ketat. Kami harus selalu mengikuti prosedur yang berkaitan dengan kenyamanan, keselamatan dan waktu. 
Rata-rata delay yang terjadi pada penerbangan Lion Air disebabkan cuaca. Tentunya kami harus selalu mengikuti prosedur standar keselamatan yang ada. Bagi kami keselamatan penumpang adalah nomor satu.
Kami tidak bisa memaksakan diri agar tepat waktu, padahal cuaca tidak memungkinkan. Tentu keselamatan nantinya yang menjadi taruhannya. Jika ada pandangan itu merupakan taktik usaha kami, dapat kami katakan pendangan itu sangat keliru. Prosedur atau regulasi waktu dan teknis di bandara juga sangat ketat. Kami tidak bisa memarkir pesawat terlalu lama, melewati batas waktu yang telah diatur. Jika pesawat terlalu lama di parking stance maka kami akanmendapat teguran dari pihak bandara. 
Kami juga meminta maaf kepada pihak pengguna Lion Air yang pernah terganggu kenyamanannya akibat delay ini. Saya berharap tulisan ini dapat dijadikan informasi yang berguna bagi pengguna jasa pesawat udara, khususnya Lion Air. 

Edward Sirait Direktur Umum Lion Air

Telkom dan Regulasi Baru Menkominfo

PADA 21 April yang yang lalu, Departemen Komunikasi dan Informatika mengesahkan lima peraturan baru yang mengatur standar kualitas layanan telekomunikasi, baik lokal, SLJJ, SLI, Selular, dan FWA termasuk CDMA. Regulasi ini merupakan Undang-Undang Nomor 10,11,12,13, dan14 tahun 2008. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat dalam situs www.postel.go.id. 
Regulasi baru ini efektif berlaku tiga bulan setelah disahkan. Semua perusahaan baik milik negara (BUMN) maupun swasta, tanpa terkecuali diatur dalam peraturan ini. Karena Telkom adalah perusahaan telekomunikasi negara (BUMN) maka mereka pun harus mematuhi regulasi ini tanpa ada perbedaan dengan perusahaan swasta. 
Untuk Telkom, kami juga membuat peraturan berkenaan dengan sambungan lokal, SLJJ dan SLI. Memang benar kami sering mendengar keluhan konsumen terutama terhadap Telkom mulai dari masalah teknis sampai soal promosi. Menkominfo sendiri cukup keras dalam memberikan teguran kepada perusahaan-perusahaan yang kurang baik dalam memberikan layanan kepada konsumen. 
Ada beberapa aturan yang sangat ketat diberlakukan terkait dengan persoalan teknis ini. Namun, lain halnya jika terjadi post majeur atau kejadian luar biasa, misalnya gempa bumi atau tsunami, tentu tidak ada yang bisa disalahkan. 
Tetapi, kalau masalah teknis seperti gangguan jaringan karena hujan atau petir tentunya itu bukan kejadian luar biasa dan aturannya sudah jelas. Dalam pembangunan infrastruktur, mereka juga sudah harus memperhitungkan masalah-masalah teknis seperti misalnya ketahanan pada cuaca, usia pemakaian dan lain-lain. Kalau baru sedikit-sedikit saja muncul masalah dan keluhan, artinya ada salah dalam perhitungan dan bisa digolongkan dalam kesalahan dan kekurangan. 
Pada Juni 2009, kami baru mengevaluasi kinerja dari perusahaan-perusahaan telekomunikasi tersebut. Termasuk Telkom. Jika kesalahan atau kekurangan itu telah mencapai 30-40 % maka kita akan memberikan ‘kartu kuning’ kepada mereka.
Selain masalah teknis yang sering terjadi adalah masalah yang berkenaan dengan promosi iklan. Karena persaingan bisnis telekomunikasi saat ini, hampir semua perusahaan telekominikasi membuat iklan dan promosi yang sangat menarik perhatian konsumen. Menghadapi situasi yang seperti ini pemerintah terus melakukan pengawasan yang ketat dan mengharapkan agar perusahaan telekomunikasi tetap transparan dan proporsional. Maksudnya promosi harus memberikan informasi yang menyeluruh dan benar.
Selama ini belum ada iklan yang membohongi publik. Semua iklan atau promosi itu, benar hanya saja ketentuannya yang berbelit-belit. Sekali lagi kami tidak henti-hentinya mengingatkan pihak perusahaan. Juga perlu diingat pula ada hak dan kewajiban produsen dan konsumen.

Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Komunikasi dan Informatika

Jangan Kecewakan Masyarakat

KELUHAN masyarakarat mengenai kualitas pelayanan, yang kami ketahui tidak hanya ditujukan kepada Telkom saja. Melainkan, hampir ke semua operator. Selain karena memang pengguna mengharapkan kualitas yang bagus, persaingan saat ini kian tajam. Dalam konteks persaingan ini, yang penting dikedepankan adalah bagaimana masyarakat diberi layanan berkualitas, sehingga bisa loyal.
Masalah seperti gangguan teknis adalah masalah yang biasa terjadi. Namun, operator seperti Telkom, seharusnya sudah dapat mengantisipasi dan sigap memperbaikinya jika muncul masalah. 
Menjawab keluhan masyarakat, misalnya gangguan telepon yang ‘kresek-kresek’ biasanya diakibatkan kabel yang tersambung di kotak pelanggan, kotak pembagi, maupun DDF di operator tidak pas. Dengan demikian, suara yang terdengar pun menjadi tidak jernih.
Selain masalah teknis, masalah tarif juga harus menjadi perhatian. Sebab sebenarnya untuk masalalah tarin ada regulasinya. Regulator berperan menyediakan formula tarif. Untuk mobile seluler ada di PM 9/2007 dan telepon tetap serta untuk Fixed Wireless Access (FWA) atau telepon tetap nirkabel ada di PM. 15/2007.
 Saran saya jika ada keluhan, konsumen baiknya melapor ke operator yang bersangkutan. Jika tidak diladeni, silakan mengadu ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Sebab, saat ini kualitas layanan menjadi salah satu perhatian regulator dan aturannya cukup tegas, dengan adanya sanksi denda bagi operator yg memberikan layanan tak berkualitas.
 Untuk perbaikan mutu, seharusnya cara pandang operator terhadap konsumen sebagai obyek diubah. Bahkan, konsumen adalah subyek yang harus diperhatikan kebutuhan dan keinginannya, sehingga terpuaskan dan menjadi aset dari operator yang bersangkutan. 

Heru Sutadi, Pengamat Telekomunikasi

Senin, 12 Januari 2009

Murah Boleh, Tetapi Harus Berkualitas

DENGAN adanya keluhan dari masyarakat tentang pelayanan operator selular, seperti sering tidak bisa menghubungi nomor yang lainnya, SMS sering tertunda bahkan gagal, membuat pihak pemerintah semakin keras memberlakukan aturan main. Untuk itu, kita sebagai pengayom di bidang informasi dan komunikasi, kita akan melakukan pengawasan kepada pihak penyelenggara jasa selular dengan mengacu pada Kepmen No 10, 11, 12,13 dan 14 tahun 2008. Ini sebagai bukti akan komitmen kita sebagai lembaga pemerintah agar semua masalah penggunaan operator seluler yang membuat kekecewaan publik bisa dikurangi.
Selama ini, soal keputusan menteri tersebut, kita sudah mulai melakukan sosialisasi. Baik kepada semua operator maupun masyarakat. Pada 21 April 2008, Menteri Komunikasi dan Informasi mengeluarkan aturan yang tertuang seperti di atas. Aturan ini mulai direalisasikan pada 21 Juli, sesuai dengan aturan yang ada. Setelah itu, biasanya aturan ini akan efektif jika sudah berumur 1 tahun yakni pada 21 Juli 2009. Sekarang langkah yang kita lakukan adalah, melakukan sosialisasi menggunakan dua cara yakni melalui internet dan media. Hal ini semoga membawa pada sistem yang lebih baik tanpa adanya kekecewaan yang dialami konsumen.
Harapan saya ke depan adalah, kami sebagai pengawal proses informasi dan komunikasi di Indonesia berkeinginan untuk mengembalikan kepercayaan konsumen, akibat tidak adanya tranparansi dari operator selama ini, yang sering melakukan kebohongan publik. Kalau pun pihak operator menawarkan tarif murah, mereka harus tetap menjaga kualitas baik dari segi sinyal maupun layanan telepon, SMS, dan GPRS. 
Tidak hanya itu, kita ingin dengan adanya aturan ini, ke depannya dalam melakukan promosi tidak melakukan penyembunyian syarat-syarat. Dengan begitu, nantinya antara provider yang satu dengan yang lain dalam promosi tidak lagi saling menyalahkan, adanya profesionalitas dan tranfaransi dan jangan melakukan kebohongan publik seperti selama ini. 


Gatot S. Dewa Broto Chief Of Public Relations Departemen Komunikasi dan Informasi RI

Pengaturan Jam Kantor Bukan Solusi

MENANGGAPI Peraturan Gubernur DKI Jakarta perihal pemberlakuan jam masuk sekolah dan jam masuk kantor, secara komprehensif itu tidak bisa menyelesaikan masalah. Karena, akar dari penyebab kemacetan yang terjadi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya adalah permasalahan dari sisi publik.
Intinya, ada dua kunci utama dalam penyelesaian masalah kemacetan di ibukota. Pertama, adanya pembatasan transportasi. Kedua, pembenahan kendaraan pribadi. Yang tadinya 70% mayoritas masyarakat menggunakan kendaraan pribadi dan 30% masyarakat yang menggunakan kendaraan umum.
Seharusnya, pemerintah bisa mensiasati bagaimana supaya masyarakat bisa beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Yaitu, dengan cara memperbaiki semua kendaraan umum agar bisa memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi masyarakat.

Tulus Abadi, Pengurus Harian YLKI

Edukasi Hak dan Kewajiban

PELAYANAN seyogianya berdasarkan standar pelayanan yang dijanjikan.
Dephub itu hanya regulator, operatornya badan usaha. Idealnya, ada suasana berkompetisi antaroperator antarmoda, regulator pemerintah membuat aturan yang adil agar kompetisi sehat. Di dalam moda sendiri tidak semua bisa dikompetisikan langsung sesamanya (intramoda) karena masalah skala ekonomi, kereta api termasuk sulit dikompetisikan sesamanya, apalagi dalam koridor yang sama. Pesawat dan bus antarkota, termasuk dapat berkompetisi sesamanya karena ada kecukupan pasar untuk itu.
Kembali, urusan kenyamanan hanya bisa diperoleh bila ada iklim bersaing. Masalah keselamatan harus diatur oleh regulator, badan usaha (operator) mengikuti atau memenuhi ketentuan yang ditetapkan regulator. Kalau ada operator nakal, layak diberi penalti oleh regulator, tapi harus adil berlaku tanpa pandang bulu.
Masyarakat harus diberi edukasi tentang hak dan kewajibannya, termasuk budaya keselamatan. 
Dengan skala negara seperti Indonesia, sudah saatnya kita memiliki lembaga independen tentang mengenai Badan Keselamatan Transportasi langsung di bawah presiden, bukan sekadar Komite Nasional Keselamatan yang di bawah ‘ketiak’ Menhub. 
Banyak sekali rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) selama ini mandek, tak ada follow up, sehingga kecelakaan dengan sebab yang sama berulang kali terjadi hampir di semua moda transportasi. Tidak perlu dikhawatirkan bentuk badan baru makin tinggi biaya dan sulit koordinasi, karena selama ini terlalu banyak dana-dana asuransi, denda-denda yang tidak tahu entah ke mana digunakan, seperti dana tilang atau denda di jalan raya. Dana- dana seperti itu bisa menjadi sumber untuk menggerakkan Badan Keselamatan Transportasi Nasional. 

Harun Al Rasyid Lubis, Transport Research Group ITB

Minggu, 11 Januari 2009

Ada Standar Minimum Pemadaman

SEPERTI yang telah kita ketahui, pemadaman listrik yang dilakukan PLN sudah sering terjadi. Dengan kondisi sekarang ini, memang sulit dihindari. Pada akhirnya, kita hanya berharap kepada PLN untuk melakukan langkah-langkah lebih aktif, misalnya ada pemberitahuan kepada masyarakat, sehingga mereka memaklumi adanya pemadaman itu.
Dalam melakukan pemadaman, PLN harus memenuhi standar minimum. Dalam standar minimum ini terdapat tiga hal yang harus dilakukan PLN. Pertama lama gangguan, yaitu pemadaman yang dilakukan harus sudah diatur, seperti berapa jam alokasi waktu pemadaman dalam satu bulan atau dalam satu tahun. Ini sebenarnya bertujuan untuk melakukan perawatan terhadap bagian-bagian teknisnya. 
Kedua jumlah pemadaman harus ditulis. Ini sebagai bentuk untuk mengetahui apakah sudah sesuai jumlah pemadaman yang direncanakan dengan kenyataan di lapangan. Ketiga masalah pencatatan meter. Dalam hal ini erat sekali hubungannya dengan tagihan ke warga setiap bulannya. Jadi dalam mencatat jumlah pemakaian perbulan, harus dikurangi dengan jumlah pemadaman. Kalau tidak, itu merupakan melalaikan hak konsumen. 
Jika ketiga hal ini tidak dijalankan PLN, konsumen memiliki hak untuk memperoleh ganti rugi dari PLN. Tidak hanya itu, dalam proses pemadaman, PLN harus menempel pengumuman di setiap loket pembayaran tentang rencana pemadaman beserta alasannya. Kalau itu dilalaikan, berarti PLN tidak transparan dalam memberikan pelayanan. Masyarakat harus diajak untuk lebih berani dalam menanggapi masalah pemadaman, jika itu dilakukan dengan tiba-tiba. 
Kalau masalah pungli yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab, baik yang berasal dari kalangan PLN sendiri maupun kalangan lain yang mengatasnamakan PLN merupakan bentuk dari kekurangajaran. Karena masyarakat diperas, walau jumlah uang yang diminta sedikit tetapi itu tidak ada aturannya. Jadi untuk menanggapi hal ini PLN yang bertanggung jawab untuk melakukan penertiban dengan mengikut sertakan petugas keamanan seperti kepolisian.

Indah Suksmaningsih, Pengurus Harian dan Anggota Direksi YLKI 

Dapat Dijerat UU No. 30

MENANGGAPI kasus pungli yang sering terjadi di masyarakat, saya menilai pungli sebagai suatu tindakan kriminal. Sebelumnya perlu saya membagi pungli menjadi dua jenis. Yang pertama adalah pungli yang sifatnya secara individual dan yang kedua adalah pungli yang bersifat sistem internal birokrasi. 
Pungli yang secara individual ini tidak wajar, bisa dikategorikan sebagai penipuan. Di dalam aturan PLN sendiri pungli itu tidak ada, tapi bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. 
Hal ini sama halnya seperti pejabat yang korupsi menagmbil uang negara atau uang rakyat. Tindakan ini bisa dijerat dalam undang-undang Republik Indonesia No. 30 tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
Menurut hemat saya segala jenis pungli tidak ada aturan mainnya, hal ini termasuk dalam tindakan yang ilegal. Apalagi menyalahgunakan jabatan untuk melakukan tindakan tersebut. Masyarakat sebenarnya mempunyai hak untuk melaporkan masalah pungli yang dialaminya kepada pihak yang berwenang. 

Eko Cahyo SH, Staf Non-Letigasi Dedy Kurniadi & Co Lawyers

Jumat, 09 Januari 2009

Meningkatkan Kontrol Internal

KASUS seperti salah barcode harga merupakan hal yang sering kali ditemukan dalam pasar modern, terutama kasus di Carrefour. Ini saya kira merupakan penyakit lama yang sering kali terulang. Karena sebelumnya saya pernah mengalami pengaduan hal yang serupa. Kalau terjadi hal seperti ini, kekhawatiran saya adalah hal ini menjadi kebiasaan dan akan terulang terus-menerus. 
 Salah satu jalan untuk menghilangkan kasus seperti ini adalah pihak SDM perusahaan lebih proaktif lagi dalam melakukan kontrol internal terutama dengan bagian pelayan. Ini tentu saja telah membuat konsumen merasa dirugikan baik dari segi waktu dan tenaga untuk mengurus kesalahan-kesalahan.
Selain masalah kontrol internal ada juga hal yang perlu diperhatikan, yakni dengan melakukan koordinasi dari atas hingga bawah di jajaran perusahaan. Selain itu harus punya komitmen yang tinggi untuk melayani konsumen dengan mengutamakan kewajiban konsumen yakni memperoleh kepuasan dalam belanja, baik dari segi pelayanan maupun segi yang lainnya.
Saran saya intinya adalah, meningkatkan pengamatan terhadap item-item barang yang diperjualbelikan, lebih berperan aktif untuk melakukan kontrol terutama pramuniaga di sana. Di sinilah peran SDM supaya lebih peka lagi terhadap kondisi di lapangan agar tidak terjebak lagi dalam kebiasaan yang merugikan konsumen. 

Makbullah Pasinringi, SE, Direktur Direktorat Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan RI 

Hukuman Jangan Konyol

PELANGGARAN yang kerap dilakukan oleh para pengendara kendaraan bermotor, membuat beberapa Polantas harus memberikan hukuman, baik ringan, sedang, maupun berat. Namun, sebaiknya hukuman yang diberikan kepada pelanggar haruslah menimbulkan efek jera, agar nantinya para pelanggar dapat berpikir sebelum melakukan pelanggaran.
Hukuman yang bersifat konyol dan kurang mendidik sebaiknya dihindarkan, seperti bernyanyi dan sebagainya. “Sebaiknya para Polantas memberikan hukuman yang bersifat mendidik, seperti dinasehati. Karena, hukuman bernyanyi tidak ada relevansi dengan UU yangn berlaku,” ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, Jumat (9/1).
Sedangkan untuk kasus pungutan liar yang masih dilakukan oleh oknum Polantas, Neta menyarankan harus ada kemauan kuat dari tubuh kepolisian dalam memberantas para oknum penyumbang citra buruk bagi kepolisian tersebut. “Untuk memberantas para oknum Polantas haruslah ada kemauan kuat dari Kaporli,” kata Neta. 
Terkadang, kasus suap terjadi karena adanya peluang, masyarakat seringkali memberikan peluang, dan Polantas juga tak jarang membuka peluang. Neta menyarankan adanya program pemberantasan pungli di tubuh Polantas. “Harus ada program perang terhadap oknum Polantas nakal, sebagaimana program perang terhadap preman yang dilakukan pihak kepolisian,” tambahnya.
Polantas adalah etalase dari kepolisian, karena hampir setiap hari para pengguna jalan bertemu dengan mereka. Citra polisi dibentuk di sana, karena ketika berbicara tentang polisi, pastilah Polantas yang langsung tergambar di benak masyarakat. 
Bila program perang terhadap pungli tidak dilakukan, mustahil citra buruk polisi di masyarakat dapat diperbaiki. Keberadaan Propam sebagai pengontrol kinerja Polantas di lapangan kurang efektif, karena keberadaan mereka dapat diantisipasi oleh para Polantas nakal. 
Pungli akan semakin merajalela dengan sikap kurang tegasnya Kapolri terhadap oknum Polantas nakal. “Bila tidak ada tindakan nyata yang dilakukan Kapolri terhadap pelanggaran yang dilakukan para Polantas, mustahil citra polisi akan membaik,” pungkasnya.

Neta S Pane Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW)

Rabu, 07 Januari 2009

Teliti Sebelum Membeli Rumah

PEMBANGUNAN Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (sutet) atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sering memunculkan dilema bagi penghuni perumahan. Seperti kasus yang dialami warga penghuni Perum Griya Pancoran Mas, Parung. Warga, setelah tinggal beberapa tahun, dikejutkan dengan pembangunan sutet untuk wilayah Jawa dan Bali. Belum lagi sekitar satu kilometer, berdiri TPA. Penghuni tentu saja semakin bingung. Ke mana mereka harus mengadu, ke pengembang perumahan atau pemerintah daerah setempat.
Sebenarnya dalam kasus seperti ini, yang terjadi adalah kurang adanya koordinasi antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan daerah. Karena, pembangunan sutet merupakan wewenang pemprov, sedangkan pembangunan perumahan merupakan wewenang pemkot atau pemda setempat yang memberikan izin pembangunan. 
Sebenarnya, pembangunan sutet telah direncanakan sejak lama. Itu diatur pihak penataan kota. Jadi sebelum pembangunan perumahan, lokasi pembangunan sutet sudah direncanakan dengan baik.
Yang menjadi persoalan, pembangunan sutet hanya baru direncanakan dan belum direalisasikan. Sedangkan pihak developer dengan izin dari Pemda/ Pemkot lebih dulu melakukan pembangunan perumahan. Karenanya, setelah perumahan jadi dan dihuni, warga terkejut dengan pembangunan sutet.
Jelas ada kesalahan yang harus ditimpakan kepada pemerintah pemprov maupun pemda setempat. Selain itu juga pihak terkait yakni PLN dan pengembang perumahan. Ada juga kemungkinan pengembang yang tidak jujur kepada calon pembeli perumahannya.
Saran saya, masyarakat hendaknya teliti sebelum membeli rumah. Tanyakan kepada pihak-pihak terkait soal masa depan lokasi perumahan itu. Jika cerdas dan selektif, Anda akan terhindar dari kerugian

Suharwati, Subdib Pelayanan Pengaduan Konsumen Direktorat Perlindungan Konsumen 

Masyarakat Jangan Tinggal Diam

SEBAGAI direktorat khusus yang berwenang dan menangani permasalahan yang berkaitan dengan segala aspek perlindungan konsumen, kami memang memiliki tugas utama untuk melidungi konsumen, terutama dari kasus-kasus kecurangan, kesalahpahaman dan kesalahan dalam teknis praktik usaha. 
Untuk permasalahan yang berkaitan dengan konsumen pelanggan PDAM, kami memang menerima cukup banyak laporan dan keluhan dari masyarakat. Ada beberapa permasalahan yang sudah kami selesaikan. Dari kasus-kasus yang sudah diselesaikan itu memang semuanya ditempuh dengan cara damai. 
Sebenarnya peran utama kami adalah sebagai mediator atau fasilitator yang menjembatani masalah-masalah antara produsen dan penyedia jasa dengan konsumennya. Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat kemudian kami tidaklanjuti dan menegur atau memanggil instansi pihak yang bersangkutan, dalam hal ini adalah pihak PDAM. 
Setelah itu kami pertemukan kedua belah pihak untuk dapat mencari jalur penyelesaian terbaik agar menemukan win-win solution sehingga sama-sama tidak ada yang merasa dirugikan. Untuk masalah tagihan yang tiba-tiba membengkak, tercatat kami sudah beberapa kali menerima laporan dan berhasil memfasilitasi keduabelah pihak. 
Biasanya setelah kami fasilitasi, kebanyakan dari mereka memilih untuk melakukan proses penyelesaian damai atas kesepakatan dua pihak saja. Tetapi, dari laporan yang kami terima, permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan tidak merugikan kedua pihak. 
Untuk permasalahan PDAM ini kita harus cermati dahulu, misalnya untuk masalah tagihan yang membengkak secara tiba-tiba, apa sebenarnya permasalahan yang terjadi? Konsumen dan produsen sebelumnya harus sadar akan hak dan kewajibannya. Konsumen yang telah memenuhi kewajibannya dalam hal ini membayar, mempunyai hak untuk memperoleh informasi sejelas-jelasnya tentang masalah yang dia alami misalnya. 
Atau mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan yang sebaik-baiknya termasuk servis atau layanan perbaikan. Produsen juga memiliki hak untuk mendapatkan profit dari konsumen, tetapi ingat jangan melupakan kewajiban termasuk memberikan penjelasan yang komprehensif agar tidak ada tanda tanya sekecil apapun dari pihak konsumen.
Kalau ada konsumen dari PDAM yang merasa tidak mendapat tanggapan yang baik atas keluhan yang mereka layangkan berarti ada hak konsumen yang telah dilanggar. Sekecil apapun keluhan atau masalah yang dialami oleh konsumen pihak produsen berkewajiban menerima secara baik dan segera menindaklanjuti. 
Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengalami permasalah-permasalahan seperti itu agar melaporkan keluhannya tersebut kepada Direktorat Perlindungan Konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Yang perlu diingat adalah hak konsumen dilindungi dalam UU No. 8 tahun 1999.

Makbullah Pasaringi, SE, Direktur Direktorat Perlindungan Konsumen Depdag

Kaji Ulang Tarif Air

SAAT ini air sudah menjadi kebutuhan yang sangat vital bagi semua elemen masyarakat terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Tetapi, air yang biasa masyarakat konsumsi terkadang mengalami berbagai macam masalah. Seperti kualitasnya yang buruk, sering tidak lancar mengalir, dan masalah tarif yang tak sebanding dengan kualitas air tersebut.
Padahal konsumen berani membayar tinggi untuk memperoleh air secara terus-menerus, dengan kualitas air yang memenuhi syarat, seperti kejernihan, tidak berbau dan terbebas dari bakteri yang membahayakan. 
Seharusnya pihak PDAM mengkaji ulang tarif yang mereka berlakukan sekarang, jika mengacu pada kualitas air yang mereka jual. Bayangkan saja masyarakat Jakarta misalnya, harus membayar sekitar Rp5.000 per meter kubik. Tarif ini lebih tinggi jika dibandingkan negara lain. Bahkan untuk kawasan ASEAN saja, tarif PDAM paling tinggi. 

Sudaryatmo, Public Interest Lawyer YLKI

Mengadulah Kepada Ombudsman!

SESUAI dengan pasal 1 Undang – Undang No 37 Tahun 2008, ditulis bahwa Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Pelayanan publik yang dimaksud adalah pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perorangan yang sebagian seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jadi, jika masyarakat merasakan suatu tindakan maladministrasi atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain dalam pelayanan publik, maka masyarakat bisa melaporkannya ke Ombudsman Republik Indonesia. 
Misalnya pelayanan PDAM. Masyarakat yang sering merasakan kurang baiknya kualitas air yang mengalir, jumlah tagihan yang tidak sesuai dengan meteran air di rumah, misalnya. Jika mengalami kejadian seperti ini, maka pelanggan disarankan untuk segera melaporkan keluhannya kepada pihak PDAM setempat. Jika laporan dari masyarakat tidak digubris, maka masyarakat bisa mengadukan kejadian yang dialaminya kepada Ombudsman Republik Indonesia.
Berdasarkan laporan dari masyarakat itu Ombudsman Republik Indonesia akan segera memberikan rekomendasi dan saran kepada pihak PDAM setempat. Rekommendasi ini adalah kesimpulan, pendapat dan saran hasil investigasi Ombudsman kepada atasan terlapor, untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti. Terlapor maupun atasan terlapor, wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman. 

Budhi Masthuri, SH
Asisten Ombudsman  

Selasa, 06 Januari 2009

'Delay' Merugikan

MASALAH keterlambatan penerbangan (delay), memang, seringkali membuat para penumpang pesawat terbang mengalami kekecewaan. “Yang harus sama-sama kita ketahui,” tegas Edward Sirait yang Direktur Umum Lion Air, “Tidak ada maskapai penerbangan yang menginginkan terjadinya masalah keterlambatan. Apalagi ada anggapan, hal tersebut dilakukan karena unsur kesengajaan.”
Kepada Merdeka di Jakarta, Senin (5/1), ia menambahkan, “Tidak benar jika kami sengaja melakukannya. Saya yakin semua maskapai pernah mengalami delay. Tapi siapa yang menginginkannya? Kami bisa mengalami kerugian sampai miliaran rupiah kok. Alasannya, bila penerbangan ditunda mereka pun harus membayar sewa parkir lebih mahal, misalnya, karena kursnya menggunakan US dolar.  
Menurut Edward, selama ini pihak Lion Air mengalami keterlambatan karena perihal teknis seperti mesin rusak atau kerusakan landasan pacu (runway). Begitu juga dengan kondisi cuaca (angin kencang, banjir, hujan dsb). Selain itu, tambahnya, “Barangkali (di bandara tersebut) ada kedatangan tamu istimewa seperti presiden.”  
“Kami selama ini coba upayakan antisipasi. Kami sudah menyiapkan dua pesawat cadangan jenis MD (Mcdonnel Douglas 82), jika dibutuhkan. Tapi tidak serta merta masalah dapat teratasi. Penumpang pun bisa pilih mode transportasi yang dimaui,” katanya. Ditambahkan, kapasitas pesawat tersebut tidak sama dengan Boeing 737 - 900ER. Jika Boeing 737-900 ER bisa mencapai 189 kursi, MD 82 maksimal mencapai 172 kursi.
Menyinggung Peraturan Menhub No: KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, yang menyebutkan adanya kompensasi terkait keterlambatan yang meliputi pemberian makanan/minuman ringan, makan siang/malam, memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya dan penumpang pun diberi akomodasi lain bila keterlambatan lebih dari 3 jam, secara tegas Edward mengatakan, “Jika penumpang melakukan pembatalan, kami seratus persen akan mengembalikan harga tiket tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.”  
Ia menambahkan, pihaknya terus meningkatkan pelayanan dan transparansi terkait keterlambatan. Rencananya, Lion Air juga akan menyediakan media campaign, yang memuat informasi perusahaan, termasuk keterlambatan. Dia pun mengharapkan, para penumpang pun bisa memaklumi dan tidak mengalami trauma karena penerbangan ditunda.  
“Padahal keadaannya memang begitu (Memang harus ditunda) Beda dengan di luar negeri. Ketika ada delaye, orang di sana mau menunggu. Mereka ingin terbang aman. Kenapa kalau orang kita di luar negeri, tidak berteriak. Tapi jika terlambat di sini (Indonesia) mereka berteriak,” kilahnya.

Edward Sirait, Direktur Umum Lion Air

Tanggapan dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk

MANAJEMEN Telkom Divre II Jakarta menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan pelayanan Telkom yang dirasakan sejumlah pembaca harian Merdeka, yang keluhannya dimuat di Suara Kita edisi 24 Desember 2008. Antara lain untuk:
(1). Ibu Ajeng yang beralamat Perum Duta Mekar Asri Cilengsi perihal ‘Mahal tapi Kualitas Buruk’.
(2). Ibu Marina yang beralamat di Jalan Bangka 2, Jakarta Selatan, perihal ‘SMS Sering Pending’.
(3). Ibu Astry Riski yang beralamat di Jalan Flamboyan Blok D 6/5 Tangerang, dengan judul ‘Sulit Melakukan Koneksi Awal’.
(4). Bapak Aji yang beralamat Jalan Gatot Kaca No. 4, Bekasi perihal ‘Telepon Mati Tanpa Sebab’.
(5). Bapak Iqbal yang beralamat Jalan Antilop 4A No.9 Cikarang, Bekasi perihal ‘Telepon Takut Sama Petir’.
Dapat kami jelaskan, PT Telkom belum dapat menindaklanjuti permasalahan Ibu Ajeng, Ibu Marina, Ibu Astry Riski, dan Bapak Aji, karena pencarian alamat pelanggan baik secara sistem maupun pencarian ke lokasi tidak ditemukan alamat dimaksud. Untuk itu, kami memohon Ibu/Bapak dapat menghubungi Sdr Nandi Mulyadi, Flexi 021 70101966, kantor 021 5290 7070. Demikian, atas perhatian dan kepercayaan Ibu/Bapak kepada Telkom kami ucapkan terima kasih.
Khusus untuk Bapak Iqbal, dapat kami jelaskan wilayah Bapak Iqbal merupakan daerah rawan petir, sedangkan jaringan telepon tersebut menggunakan akses radio. Sehubungan sering terjadinya gangguan akibat adanya petir, Telkom berupaya memberikan pelayanan yang lebih baik, dengan melakukan Change Over (CO) dari akses radio ke akses fiber optik (FO).
Pihak Telkom telah menghubungi Bapak Iqbal untuk menjelaskan permasalahan tersebut dan saat ini telepon sudah berfungsi dengan baik. Dengan demikian permasalahan Bapak Iqbal telah diselesaikan. 

Retno Dyah Arumsari
Manager Divisi Komunikasi DIVRE II Jakarta

Prosedur Pengaduan ke Ombudsman

DALAM menjalankan tugasnya sehari – hari, Ombudsman Republik Indonesia banyak menerima pengaduan masyarakat mengenai masalah pelayan publik. Hal ini sesuai dengan misi dari Ombudsman sendiri, yakni guna meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan umum, keadilan dan kesejahteraan yang lebih baik.
Begitu pula, terkait dengan pelayanan Telkom yang dinilai kurang memadai, masyarakat bisa mengirimkan pengaduannya kepada Ombudsman Republik Indonesia. Contoh pelayanan yang kurang memadai, ketika kita melaporkan kerusakan pada jaringan telepon di rumah, petugas datang kemudian meminta sejumlah uang di luar kewenangan petugas Telkom tersebut.
Oleh sebab itu, sampaikanlah pengaduan masyarakat dengan cara: Disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar; Laporan pengaduan harus disertai kronologis kasus yang dijabarkan secara jelas dan sistematis serta ditandatangani; Mencantumkan identitas diri antara lain fotokopi KTP/SIM/Paspor; Melampirkan fotokopi data pendukung secukupnya; Laporan pengaduan tertulis dapat dikirim melalui pos, diantar langsung ke kantor Ombudsman Republik Indonesia atau melalui website (www.ombudsman.go.id).
Mudah-mudahan, bila masyarakat sudah tanggap dengan pelayanan publik yang diterimanya, kemudian dilayani PT Telkom Tbk sebaik-baiknya, akan terjadi situasi dan kondisi pelayanan publik ke arah yang lebih baik.

Budhi Masthuri, SH, Asisten Ombudsman 

Minggu, 04 Januari 2009

Konsumen Dapat Melakukan 'Class Action'

MERUJUK pada Undang – Undang No 8 Tahun 1999 pasal 4 disebutkan bahwa konsumen berhak atas informasdi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Lalu jika terjadi suatu kasus, di mana konsumen mendapatkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan yang dipromosikan, maka konsumen bisa mengajukan gugatan.
Gugatan ini bisa dilakukan melalui dua jalur yakni pertama jalur litigasi. Kedua, jalur non litigasi. Jalur litigasi adalah, konsumen menyelesaikan upaya hukum di pengadilan. Jalur non litigasi adalah, penyelesaian masalah dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). 
Namun jika penyelesaian masalah melalui BPSK dirasa kurang memuaskan, maka kasusnya bisa dilanjutkan ke pengadilan negeri. Selain itu, class action juga bisa dilakukan jika konsumen yang merasa dirugikan jumlahnya banyak. Misalnya, pada kasus saudara Anggriso, yang merasa tarif SMS maupun telepon yang digunakan tidak sesuai dengan yang dipromosikan oleh pihak M3. Jika masyarakat yang senasib dengan Anggriso jumlahnya banyak, juga berniat untuk mengajukan gugatan, mereka dapat mengajukan class action kepada pihak M3.

Dr Sukarmi SH, MH, Anggota Komisi Pengawasan Persaingan Usaha 

Masyarakat Harus Berani Memboikot

BANYAKNYA provider baru, baik GSM maupun CDMA memberikan pilihan bagi masyarakat. Namun, di sisi lain juga menimbulkan persaingan tidak sehat di antara para provider tersebut. Konsumen pun dirugikan, karena para provider cenderung menghalalkan berbagai cara. 
Salah satunya lewat permainan kata-kata di iklan-iklan. Calon konsumen digiring untuk mempercayai kebenaran iklan tersebut. Faktanya, apa yang dipromosikan tak sesuai dengan kenyataan.
Masyarakat yang ’gila’ komunikasi, benar-benar dimanfaatkan para provider ini. Di sinilah, pada akhirnya hak-hak konsumen diabaikan. Undang-undang konsumen memang ada, tapi para provider ini tidak pernah kena jeratan hukum.
Pemerintah juga abai dengan perlindungan konsumen ini. Tak heran, jika keluhan mengenai provider nakal tetap ada dan muncul di berbagai media massa.
Salah satu upaya meredam menjamurnya penipuan yang dilakukan para provider lewat permainan kata-kata di iklan-iklan tersebut, harus muncul tekad dan keinginan dari masyarakat itu sendiri. Mereka hendaknya lebih cerdas. Sudah waktunya masyarakat bergerak secara kolektif, jangan sendiri-sendiri. Bila hanya menerima dan diam saja, perubahan menuju perbaikan tidak akan pernah terwujud. 
Ketika muncul kekecewaan, masyarakat yang bertindak individual akan tergusur dan tak dianggap. Berbanding terbalik, jika masyarakat secara bersama-sama melakukan tuntutan secara massal. Seperti berdemo, bahkan jika perlu melakukan pemboikotan terhadap provider yang merugikan.
Selain itu, media massa sebagai salah satu perantara pesan, harus pula bertanggung-jawab. Alangkah bijaknya bila media massa (cetak dan elektronik) lebih ketat lagi menampilkan iklan. Dan, iklan sebaiknya mendidik masyarakat, bukannya menjerumuskan apalagi menipu.

Prof Dr Deddy Mulyana, MA, Pakar Komunikasi Unpad

PLN Agar Lebih Transparan

DI lapangan, kita memang sering menemukan pegawai PLN ‘nakal’ yang kerap memeras konsumen. Bahkan, pemerasan terjadi hanya berdasarkan kesalahan kecil, seperti tunggakan tagihan listrik. Dan, intimidasi tersebut biasanya meruncing kepada ancaman pemutusan aliran listrik secara sepihak.
Apa pun alasannya, pemutusan dan pemadaman listrik sangat merugikan konsumen, karena hak-hak konsumen dikurangi. Bahkan untuk masalah pemadaman, seringkali pihak PLN sebagai penentu kebijakan, tidak memberitahukan terlebih dahulu perihal pemadaman, kapan waktunya, di daerah mana pemadaman terjadi serta berapa lama waktunya. 
Karenanya, bukan hanya kenyamanan yang hilang. Tapi, hak-hak mereka sebagai konsumen serasa dirampas oleh PLN. Secara garis besar, YLKI sebagai lembaga perlindungan konsumen, hadir untuk menangani keluhan-keluhan warga, yang merasa dirugikan oleh tindak-tanduk PLN. 
Secara mekanisme, YLKI menampung berbagai keluhan warga agar nantinya diproses dan ditindaklanjuti kepada PLN untuk diselesaikan. Sedangkan, untuk warga yang tidak melaporkan kasusnya kepada YLKI, seringkali YLKI menjemput bola untuk menjaring berbagai macam keluhan masyarakat tentang kurang maksimalnya pelayanan yang PLN berikan.
Sebagai jembatan penghubung, YLKI bekerja sama dengan PLN seringkali mengadakan seminar penyuluhan dan tanya jawab dengan masyarakat, agar masyarakat dapat mengenal lebih jauh mengenai PLN, serta dapat mengeluarkan semua keluhan yang dipendamnya.
Sebagai langkah lanjutan, YLKI menghimbau kepada PLN untuk lebih transparan, karena hak-hak konsumen dilindungi secara normatif. Secara kebijakan, Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi bertanggung-jawab mengontrol kinerja PLN, jika kinerja PLN kurang bagus atau buruk, Dirjen berhak menjewer bahkan memberikan peringatan keras terhadap pihak PLN.  

Tulus Abadi, Ketua YLKI

Pengikut

Mengenai Saya

Jakarta, DKI, Indonesia
Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA
Powered By Blogger

Tim Merdeka