HINGGA kini penyediaan air bersih bagi masyarakat di DKI Jakarta masih menjadi persoalan serius. Pasalnya, PAM Jaya selaku operator pemasok air bersih untuk masyarakat, kurang serius dalam mengelola perusahaannya.
Masih banyak masyarakat yang mengeluhkan buruknya pelayanan yang diberikan h PAM Jaya. seperti debit air yang kecil, kualitas air yang buruk, kuning, berbau dan terkadang bercampur tanah. Selain juga harga air yang terus naik, namun tidak diimbangi dengan meningkatnya kualitas pelayanan dari para pegawai PAM Jaya.
Badan Regulator (BR) Pelayanan Air Minum (PAM) DKI Jakarta selaku pengawas PT PAM, sudah berulang kali mengingatkan kepada PT PAM Jaya selaku operator, untuk lebih meningkatkan pelayanan bagi pelanggannya. BR PAM selalu melakukan koordinasi dengan instansi terkait (air tanah, air baku, air curah olahan) yang berhubungan dengan aspek kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan harga. Tujuannya, supaya masyarakat dapat menikmati air bersih dengan kualitas yang sesuai dengan harga yang telah dibayarkan.
Pada dasarnya air PAM adalah air bersih, saat air mengalir melalui pipa-pipa saluran, sering kali air terkontaminasi oleh berbagai faktor. Seperti air yang bercampur tanah, berbau lumpur dan sebagainya. Namun, bila air berbau kaporit, ini hal wajar, pasalnya, sisa bau kaporit tersebut muncul dari proses sterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri agar air layak guna. Namun, karena faktor inilah, air PAM belum layak untuk dikonsumsi secara langsung sebagai air minum.
Mengacu pada PP 16 tahun 2005 tentang aturan sistem pelayanan air minum, pada tahun 2008 air yang didistribusikan haruslah layak untuk dikonsumsi secara langsung sebagai air minum. Namun, pada kenyataannya, sampai saat ini, pihak PAM Jaya yang bekerja sama dengan pihak swasta belum mampu melakukannya. Kadar PH yang terkandung pada air haruslah tepat, sekitar PH 8,5-9. Bila kurang atau bahkan melebihi kapasitas, air menjadi tak layak dikonsumsi.
Karenanya, kinerja pegawai PAM Jaya haruslah ditingkatkan. Banyaknya pungli liar yang dilakukan oknum pegawai di lapangan haruslah segera ditindak. Kabarnya PT Palyja dan Aetra menemukan 7.000 oknum petugas nakal (pegawai PAM, mantan pegawai PAM, kontraktor yang pernah bekerja sama dengan PAM) ketahuan telah melakukan perbuatan curang. Namun sayangnya hukuman belum menimbulkan efek jera. Para pelanggan sudah bosan berkeluh-kesah. Tarif air terus naik, namun kinerja buruk, kewajiban dalam melayani masyarakat tidak ditingkatkan.
Firdaus Ali, Anggota Bagian Tehnik Badan Regulator Pelayanan Air Minum (PAM) DKI Jakarta
Rabu, 14 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pengikut
Arsip Blog
-
▼
2009
(135)
-
▼
Januari
(36)
- Jangan Abaikan Keselamatan
- Keterbatasan CDMA
- Transparansi Harus Diutamakan
- Sistem Harus Diubah Mendasar
- Ada Alasan, Pemadaman Dilakukan
- Jakarta Butuh Rumah Susun
- Perlu Menghemat Air
- UU yang Melindungi Konsumen
- Pemerintah Harus Peka
- Nasabah Berhak Menuntut
- Utamakan Transparansi dan Pelayanan
- Warga Berhak Minta Ganti Rugi
- Bisa Dikenai UU Gratifikasi
- Telitilah Sebelum Membeli
- Air Bersih Persoalan Serius
- Penundaan Harus Sesuai Regulasi
- Keselamatan Penumpang Terpenting
- Telkom dan Regulasi Baru Menkominfo
- Jangan Kecewakan Masyarakat
- Murah Boleh, Tetapi Harus Berkualitas
- Pengaturan Jam Kantor Bukan Solusi
- Edukasi Hak dan Kewajiban
- Ada Standar Minimum Pemadaman
- Dapat Dijerat UU No. 30
- Meningkatkan Kontrol Internal
- Hukuman Jangan Konyol
- Teliti Sebelum Membeli Rumah
- Masyarakat Jangan Tinggal Diam
- Kaji Ulang Tarif Air
- Mengadulah Kepada Ombudsman!
- 'Delay' Merugikan
- Tanggapan dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
- Prosedur Pengaduan ke Ombudsman
- Konsumen Dapat Melakukan 'Class Action'
- Masyarakat Harus Berani Memboikot
- PLN Agar Lebih Transparan
-
▼
Januari
(36)
Mengenai Saya
- Suara Kita Merdeka
- Jakarta, DKI, Indonesia
- Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar