Jumat, 16 Januari 2009

Bisa Dikenai UU Gratifikasi

OKNUM polisi yang meminta uang, apalagi kemudian tidak memberikan surat tilang merupakan praktik yang tidak diperbolehkan. Itu sudah melanggar aturan yang berlaku, keduanya bisa dikenai sanksi yang berat karena termasuk dalam penyuapan (gratifikasi). Hal tersebut telah diatur pada Pasal 12B ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001.
Maka dari itu, bagi masyarakat yang mengalami penilangan, jangan sekali-kali mau memberikan uang kepada polisi yang bertugas. Bila memang terkena denda, maka mintalah surat bukti tilang dan lebih baik mengurus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Memang masih banyak praktik di lapangan petugas yang melanggar. Itu sebenarnya, contoh yang buruk. Apalagi adanya sikap pilih kasih. Seperti yang dialami Fikri Ardian warga Cengakareng, Jakarta Barat. Petugas yang bertugas hendaknya tidak boleh seperti itu. 
Tidak ada dalam tugas polisi yang membeda-bedakan. Bila memang salah, ya diberikan sanksi bukan malah sebaliknya membebaskan begitu saja dengan alasan kenalan. Kalau petugas masih melakukan hal yang sama, dia termasuk melanggar aturan. Itu perbuatan yang salah.
Terkait dengan biro jasa yang digunakan Fikri, saya tidak tahu apakah dia menggunakan biro jasa yang legal. Saya juga tidak hafal mana saja biro jasa yang legal itu. Biro jasa pembuatan STNK sepanjang itu legal, ya tidak apa-apa. Namun, sekarang ini yang ilegal pun banyak. Saya pun menghimbau agar masyarakat yang mau membuat atau memperpanjang SIM dan STNK lebih baik diurus sendiri. Kini hal tersebut mudah prosedurnya. Ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Dulu, memang melalui biro jasa akan didahulukan daripada mengurus sendiri. Tapi sekarang dengan dengan kemudahan yang diberikan kepolisian, tentu lebih saya anjurkan mengurus sendiri. Karena jika masih melalui biro jasa meski itu berstatus legal, mereka tidak akan didahulukan, lebih diutamakan yang mengurus sendiri.
Menanggapi apa yang dilakukan polisi yaitu menyuruh menyanyi kepada Ario warga Radio Dalam, Jakarta Selatan itu sepanjang masih wajar, tidak apa-apa. Barangkali petugas sudah jenuh dan iseng saja. Jadi cukup dijera seperti itu. 
Namun, apa yang dilakukan petugas tersebut, tetap tidak diperbolehkan. Apalagi di tempat umum, tentu ini sangat memalukan. Untuk kasus knalpot, tergantung kondisi knalpotnya. Bila itu asli, suaranya tidak begitu nyaring. Tapi kadang ada-ada saja yang memakai knalpot yang sudah dicopot saringannya, sehingga menimbulkan suara keras. Nah, kalau seperti itu sudah melanggar aturan karena mengganggu orang lain.
Terakhir, apa yang dikeluhkan oleh Ali warga Pamulang, pemeriksaan KTP itu hanya karena untuk memastikan saja apakah benar keterangan di SIM sama dengan KTP. Karena bisa saja, kondisi foto dan saat dirazia berbeda. Jadi, itu hak petugas untuk memeriksa, sepanjang sesuai aturan. 

Rahman, Anggota Traffic Management Center (TMC) Ditlantas Metropolitan Jakarta Raya 

Tidak ada komentar:

Pengikut

Mengenai Saya

Jakarta, DKI, Indonesia
Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA
Powered By Blogger

Tim Merdeka