TRANSJAKARTA merupakan angkutan transportasi yang paling muda di antara angkutan umum lainnya. Sekarang baru menginjak umur 5 tahun. Tetapi masyarakat sudah banyak mengeluhkan tentang bus TransJakarta, mulai dari antrean yang panjang, jalur yang kurang bagus, kemacetan, dan lain sebagainya. Itu merupakan bentuk dari persoalan yang berada di permukaan saja. Karena ada persoalan yang lebih mendasar lagi.
Perlu untuk kita pahami, jika ingin melakukan sebuah perubahan pelayanan, yang pertama dilakukan perbaikan SDM, manajemen, dan finansial. Selama ini, ketiga hal ini masih jauh dari yang diharapkan. Ini akibat kelembagaan dan aspek hukum yang masih ‘kendor’.
Saya melihat jika ingin melakukan perbaikan, lakukanlah hal yang mendasar terlebih dahulu. Yakni pertama masalah kelembagaan dan aspek hukum, kedua masalah SDM, manajemen, dan finansial, dan ketiga masalah keadaan di lapangan atau masalah teknis penyelengaraan. Kalau semua ini mulai diubah, saya rasa pelayanan kepada masyarakat tidak akan memunculkan keluhan lagi, atau paling tidak keluhan itu berkurang.
Perubahan ini juga jangan hanya dilakukan pihak pengelola bus TransJakarta, tetapi semua elemen masyarakat harus ikut andil. Karena kalau tidak, percuma saja. Dalam hal melakukan kritik, yang dilakukan semua kalangan, sebaiknya jangan hanya pintar dalam melakukan kritik tetapi juga harus memberikan masukan agar perubahan ini dilakukan secara kolektif.
Selain itu, di usianya yang kelima tahun, pihak pengelola TransJakarta harus mendapat otoritas untuk melakukan tanggung jawab pengaturan sistem, maupun produk hukum yang jelas. Karena selama ini otoritas pengelola TranJakarta masih terbatas, berbenturan dengan lembaga lain misalnya departemen perhubungan maupun pekerjaan umum.
Masalah sistem yang ada selama ini, juga sebaiknya lebih diperhatikan. Kalau ada yang berpendapat untuk mengatasi antrean dengan cara penambahan armada angkutan atau halte di tambah lagi, itu bukan solusi yang tepat. Sebaiknya lakukan perubahan pada sistem yang ada. Itu merupakan jalan awal untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada penumpang.
Alviansyah, Secretary Departement of Civil Engineering UI
Senin, 26 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pengikut
Arsip Blog
-
▼
2009
(135)
-
▼
Januari
(36)
- Jangan Abaikan Keselamatan
- Keterbatasan CDMA
- Transparansi Harus Diutamakan
- Sistem Harus Diubah Mendasar
- Ada Alasan, Pemadaman Dilakukan
- Jakarta Butuh Rumah Susun
- Perlu Menghemat Air
- UU yang Melindungi Konsumen
- Pemerintah Harus Peka
- Nasabah Berhak Menuntut
- Utamakan Transparansi dan Pelayanan
- Warga Berhak Minta Ganti Rugi
- Bisa Dikenai UU Gratifikasi
- Telitilah Sebelum Membeli
- Air Bersih Persoalan Serius
- Penundaan Harus Sesuai Regulasi
- Keselamatan Penumpang Terpenting
- Telkom dan Regulasi Baru Menkominfo
- Jangan Kecewakan Masyarakat
- Murah Boleh, Tetapi Harus Berkualitas
- Pengaturan Jam Kantor Bukan Solusi
- Edukasi Hak dan Kewajiban
- Ada Standar Minimum Pemadaman
- Dapat Dijerat UU No. 30
- Meningkatkan Kontrol Internal
- Hukuman Jangan Konyol
- Teliti Sebelum Membeli Rumah
- Masyarakat Jangan Tinggal Diam
- Kaji Ulang Tarif Air
- Mengadulah Kepada Ombudsman!
- 'Delay' Merugikan
- Tanggapan dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
- Prosedur Pengaduan ke Ombudsman
- Konsumen Dapat Melakukan 'Class Action'
- Masyarakat Harus Berani Memboikot
- PLN Agar Lebih Transparan
-
▼
Januari
(36)
Mengenai Saya
- Suara Kita Merdeka
- Jakarta, DKI, Indonesia
- Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar