JIKA ada karyawan bank bertingkah laku tidak sopan, itu sangat tidak dibenarkan, dengan alasan apa pun. Ada norma- norma yang harus diperhatikan. Norma-norma itu ada, agar tidak muncul kekecewaan dari nasabah. Bank, hendaknya memperhatikan betul norma-norma yang berlaku di bisnis perbankan, demi tercipta suasana yang harmonis antara bank dan nasabah.
Nasabah juga memiliki hak untuk melaporkan atau menuntut tindakan karyawan bank yang dinilai sebagai teror. Karenanya, bank perlu berhati- hati.
Soal antrean yang sering terjadi, kesalahan tidak semata-mata karena kesalahan bank. Ada dua hal yang menyebabkan terjadinya antrean. Pertama nasabah yang banyak, kedua karena karyawan bank kurang profesional.
Saran saya, bank harus meningkatkan kualitas pelayanan, baik dari segi pendanaan, maupun pelayanan yang berhubungan dengan nasabah. Ini sebagai bentuk kepedulian pihak bank. Dengan demikian, diharapkan keluhan atau komplain berkurang.
A Deni Daruri, Direktur Center of Banking Crisis (CBS)
Minggu, 18 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pengikut
Arsip Blog
-
▼
2009
(135)
-
▼
Januari
(36)
- Jangan Abaikan Keselamatan
- Keterbatasan CDMA
- Transparansi Harus Diutamakan
- Sistem Harus Diubah Mendasar
- Ada Alasan, Pemadaman Dilakukan
- Jakarta Butuh Rumah Susun
- Perlu Menghemat Air
- UU yang Melindungi Konsumen
- Pemerintah Harus Peka
- Nasabah Berhak Menuntut
- Utamakan Transparansi dan Pelayanan
- Warga Berhak Minta Ganti Rugi
- Bisa Dikenai UU Gratifikasi
- Telitilah Sebelum Membeli
- Air Bersih Persoalan Serius
- Penundaan Harus Sesuai Regulasi
- Keselamatan Penumpang Terpenting
- Telkom dan Regulasi Baru Menkominfo
- Jangan Kecewakan Masyarakat
- Murah Boleh, Tetapi Harus Berkualitas
- Pengaturan Jam Kantor Bukan Solusi
- Edukasi Hak dan Kewajiban
- Ada Standar Minimum Pemadaman
- Dapat Dijerat UU No. 30
- Meningkatkan Kontrol Internal
- Hukuman Jangan Konyol
- Teliti Sebelum Membeli Rumah
- Masyarakat Jangan Tinggal Diam
- Kaji Ulang Tarif Air
- Mengadulah Kepada Ombudsman!
- 'Delay' Merugikan
- Tanggapan dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
- Prosedur Pengaduan ke Ombudsman
- Konsumen Dapat Melakukan 'Class Action'
- Masyarakat Harus Berani Memboikot
- PLN Agar Lebih Transparan
-
▼
Januari
(36)
Mengenai Saya
- Suara Kita Merdeka
- Jakarta, DKI, Indonesia
- Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar