Minggu, 18 Januari 2009

Nasabah Berhak Menuntut

JIKA ada karyawan bank bertingkah laku tidak sopan, itu sangat tidak dibenarkan, dengan alasan apa pun. Ada norma- norma yang harus diperhatikan. Norma-norma itu ada, agar tidak muncul kekecewaan dari nasabah. Bank, hendaknya memperhatikan betul norma-norma yang berlaku di bisnis perbankan, demi tercipta suasana yang harmonis antara bank dan nasabah. 
Nasabah juga memiliki hak untuk melaporkan atau menuntut tindakan karyawan bank yang dinilai sebagai teror. Karenanya, bank perlu berhati- hati.
Soal antrean yang sering terjadi, kesalahan tidak semata-mata karena kesalahan bank. Ada dua hal yang menyebabkan terjadinya antrean. Pertama nasabah yang banyak, kedua karena karyawan bank kurang profesional.
Saran saya, bank harus meningkatkan kualitas pelayanan, baik dari segi pendanaan, maupun pelayanan yang berhubungan dengan nasabah. Ini sebagai bentuk kepedulian pihak bank. Dengan demikian, diharapkan keluhan atau komplain berkurang. 

A Deni Daruri, Direktur Center of Banking Crisis (CBS) 

Tidak ada komentar:

Pengikut

Mengenai Saya

Jakarta, DKI, Indonesia
Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA
Powered By Blogger

Tim Merdeka