SERINGKALI para calon konsumen perumahan kurang teliti dalam membeli rumah dari developer. Karena faktor kurang teliti itulah, developer nakal memiliki celah untuk ‘menipu’ calon pembelinya. Sudah saatnya, para konsumen lebih cerdas serta cermat sebelum membeli, agar hak-hak konsumen tidak dikesampingkan.
Sebagai contoh, saat konsumen akan melakukan pembelian konsumen harus selektif dalam memilih perumahan. Saat akad kredit, sebaiknya konsumen jangan langsung menerima, karena di sana ada agenda serah terima yang secara jelas sebagai jalan terjadinya kesepakatan antar kedua belah pihak. Konsumen seharusnya mengecek terlebih dahulu spesifikasi rumah yang akan menjadi miliknya. Bila tidak sesuai dengan perjanjian, konsumen dapat komplain dan meminta pihak developer untuk memperbaiki rumah tersebut.
Banyaknya kasus penipuan terselubung yang terjadi di dalam proses jual-beli rumah, karena pihak konsumen kurang teliti sebelum membeli. Karenanya hak konsumen terabaikan. Untuk mengantisipasinya, konsumen haruslah cermat dan berani bersikap kritis saat memkomplain pihak developer, jangan pasrah saja.
Konsumen haruslah bisa melindungi hak-haknya, karenanya dibutuhkan kejelian dan ketelitian tinggi dalam masalah ini. Kalau hal ini sudah dilakukan, sudah barang tentu tidak ada konsumen yang akan dirugikan.
Anton Sitorus Manager Analyst & Research PT Jones Lang LaSalle
Rabu, 14 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pengikut
Arsip Blog
-
▼
2009
(135)
-
▼
Januari
(36)
- Jangan Abaikan Keselamatan
- Keterbatasan CDMA
- Transparansi Harus Diutamakan
- Sistem Harus Diubah Mendasar
- Ada Alasan, Pemadaman Dilakukan
- Jakarta Butuh Rumah Susun
- Perlu Menghemat Air
- UU yang Melindungi Konsumen
- Pemerintah Harus Peka
- Nasabah Berhak Menuntut
- Utamakan Transparansi dan Pelayanan
- Warga Berhak Minta Ganti Rugi
- Bisa Dikenai UU Gratifikasi
- Telitilah Sebelum Membeli
- Air Bersih Persoalan Serius
- Penundaan Harus Sesuai Regulasi
- Keselamatan Penumpang Terpenting
- Telkom dan Regulasi Baru Menkominfo
- Jangan Kecewakan Masyarakat
- Murah Boleh, Tetapi Harus Berkualitas
- Pengaturan Jam Kantor Bukan Solusi
- Edukasi Hak dan Kewajiban
- Ada Standar Minimum Pemadaman
- Dapat Dijerat UU No. 30
- Meningkatkan Kontrol Internal
- Hukuman Jangan Konyol
- Teliti Sebelum Membeli Rumah
- Masyarakat Jangan Tinggal Diam
- Kaji Ulang Tarif Air
- Mengadulah Kepada Ombudsman!
- 'Delay' Merugikan
- Tanggapan dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
- Prosedur Pengaduan ke Ombudsman
- Konsumen Dapat Melakukan 'Class Action'
- Masyarakat Harus Berani Memboikot
- PLN Agar Lebih Transparan
-
▼
Januari
(36)
Mengenai Saya
- Suara Kita Merdeka
- Jakarta, DKI, Indonesia
- Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar