ADA beberapa alasan pihak maskapai melakukan penundaan jadwal keberangkatan. Pertama adalah faktor cuaca. Faktor cuaca ini bisa berupa hujan, badai, petir dan sebagainya. Seperti yang saya amati dan saya alami sekitar bulan ini, beberapa kali saya mengalami sendiri saat saya harus bolak-balik Jakarta-Surabaya. Kalau saya amati memang wajar saja kalau terjadi banyak penundaan keberangkatan, terutama untuk di sekitar Jawa Timur, karena saya amati cuaca akhir-akhir ini memang kurang baik. Bahkan beberapa kali tidak laik untuk dilakukan penerbangan. Faktor yang kedua adalah faktor teknis. Faktor teknis bisa berupa kerusakan pada bagian pesawat, kerusakan landasan dan sebagainya.
Di dalam Undang-Undang penerbangan yang baru saja disahkan Desember 2008 diatur juga permasalahan delay. Sejumlah pasal dalam undang-undang ini mencantumkan penjelasan mengenai hak konsumen dan kewajiban pihak maskapai. Salah satunya mengenai kompensasi yang harus diberikan maskapai kepada konsumen. Kompensasi ini bisa berupa minuman, makanan ringan, makan siang, makan malam, pergantian jadwal keberangkatan, pergantian dengan pesawat lain sampai penginapan. Tetapi tentunya tergantung dengan lama penundaan yang dilakukan.
Kalau baru terlambat 30 menit sampai satu jam, saya kira masih dalam kategori wajar. Jika pesawat mengalami kendala teknis butuh pengecekan menyeluruh, apalagi jika ada kerusakan yang mengharuskan untuk mengganti spare part tentu akan membutuhkan waktu yang lebih lama.
Sekadar perbandingan, untuk penerbangan jarak dekat di Eropa dan Amerika delay sekitar satu jam merupakan hal biasa. Ini dilakukan untuk menjamin keselamatan penerbangan. Setelah pesawat sampai di tempat tujuan harus dilakukan pemeriksaan yang sangat teliti.
Di Indonesia dengan lalu lintas penerbangan yang cukup padat, bahkan pesawat melakukan beberapa jadwal penerbangan dalam sehari, pemeriksaan belum dilakukan secara maksimal. Hal ini penting apalagi jika kondisi pesawat tidak selalu prima. Hal ini biasanya terjadi pada maskapai LCC atau low cost carrier. Tetapi jika delay sudah sampai tiga sampai empat jam butuh penyelidkan lagi, apa yang sebenarnya terjadi.
Untuk jadwal penerbangan, operator harus bekerja sama dengan regulator. Jika sudah diatur time limit pesawat harus berangkat maka peswat harus berangkat dan tidak boleh menunda-nunda. Maskapai juga harus memberikan laporan khusus kepada bandara.
Hal-hal seperti di atas seharusnya menjadi perhatian agar orang-orang yang terjun dalam bisnis dunia penerbangan sadar bahwa dunia penerbangan adalah very regulated business.
Dudi Sudibyo, Pengamat Penerbangan
Selasa, 13 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pengikut
Arsip Blog
-
▼
2009
(135)
-
▼
Januari
(36)
- Jangan Abaikan Keselamatan
- Keterbatasan CDMA
- Transparansi Harus Diutamakan
- Sistem Harus Diubah Mendasar
- Ada Alasan, Pemadaman Dilakukan
- Jakarta Butuh Rumah Susun
- Perlu Menghemat Air
- UU yang Melindungi Konsumen
- Pemerintah Harus Peka
- Nasabah Berhak Menuntut
- Utamakan Transparansi dan Pelayanan
- Warga Berhak Minta Ganti Rugi
- Bisa Dikenai UU Gratifikasi
- Telitilah Sebelum Membeli
- Air Bersih Persoalan Serius
- Penundaan Harus Sesuai Regulasi
- Keselamatan Penumpang Terpenting
- Telkom dan Regulasi Baru Menkominfo
- Jangan Kecewakan Masyarakat
- Murah Boleh, Tetapi Harus Berkualitas
- Pengaturan Jam Kantor Bukan Solusi
- Edukasi Hak dan Kewajiban
- Ada Standar Minimum Pemadaman
- Dapat Dijerat UU No. 30
- Meningkatkan Kontrol Internal
- Hukuman Jangan Konyol
- Teliti Sebelum Membeli Rumah
- Masyarakat Jangan Tinggal Diam
- Kaji Ulang Tarif Air
- Mengadulah Kepada Ombudsman!
- 'Delay' Merugikan
- Tanggapan dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
- Prosedur Pengaduan ke Ombudsman
- Konsumen Dapat Melakukan 'Class Action'
- Masyarakat Harus Berani Memboikot
- PLN Agar Lebih Transparan
-
▼
Januari
(36)
Mengenai Saya
- Suara Kita Merdeka
- Jakarta, DKI, Indonesia
- Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar