Masalah seperti gangguan teknis adalah masalah yang biasa terjadi. Namun, operator seperti Telkom, seharusnya sudah dapat mengantisipasi dan sigap memperbaikinya jika muncul masalah.
Menjawab keluhan masyarakat, misalnya gangguan telepon yang ‘kresek-kresek’ biasanya diakibatkan kabel yang tersambung di kotak pelanggan, kotak pembagi, maupun DDF di operator tidak pas. Dengan demikian, suara yang terdengar pun menjadi tidak jernih.
Selain masalah teknis, masalah tarif juga harus menjadi perhatian. Sebab sebenarnya untuk masalalah tarin ada regulasinya. Regulator berperan menyediakan formula tarif. Untuk mobile seluler ada di PM 9/2007 dan telepon tetap serta untuk Fixed Wireless Access (FWA) atau telepon tetap nirkabel ada di PM. 15/2007.
Saran saya jika ada keluhan, konsumen baiknya melapor ke operator yang bersangkutan. Jika tidak diladeni, silakan mengadu ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Sebab, saat ini kualitas layanan menjadi salah satu perhatian regulator dan aturannya cukup tegas, dengan adanya sanksi denda bagi operator yg memberikan layanan tak berkualitas.
Untuk perbaikan mutu, seharusnya cara pandang operator terhadap konsumen sebagai obyek diubah. Bahkan, konsumen adalah subyek yang harus diperhatikan kebutuhan dan keinginannya, sehingga terpuaskan dan menjadi aset dari operator yang bersangkutan.
Heru Sutadi, Pengamat Telekomunikasi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar