TAK dapat dipungkiri, air bersih merupakan kebutuhan paling mendasar manusia, karenanya, keberadaan air bersih sangatlah diperlukan. Sayangnya, jumlah air tanah yang ada sangatlah terbatas. Belum lagi pencemaran yang ditimbulkan. Air PAM terkontaminasi berbagai bakteri serta kuman penyakit. Seperti di wilayah Jakarta Utara, air tanah di kedalaman 30 meter sudah tidak bagus, kadar timbal sangat besar di sana, berbusa serta asin, sehingga air menjadi tak sehat.
Keberadaan PT PAM Jaya sebagai pemasok air bersih sedikit banyak membantu warga untuk memenuhi kebutuhan air bersih. Sayangnya kinerja kerja PAM sampai saat ini masih meragukan, itu dapat dilihat dari banyaknya keluhan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.
Badan Regulator (BR) Pelayanan Air Minum (PAM) sebagai badan independen yang diberikan mandat oleh pemerintah untuk mengawasi kinerja PAM Jaya, harus bekerja keras dan memberi dorongan agar kinerja PT PAM Jaya membaik. Soalnya, pelanggan tidak mau tahu kendala yang terjadi di lapangan. Mereka sudah memenuhi kewajiban membayar, dan menuntut haknya untuk mendapatkan air bersih.
Karenanya peran masyarakat juga diperlukan. Masyarakat dituntut untuk bisa lebih menghemat air, karena kesadaran masyarakat untuk memakai air seperlunya sangat membantu. Hal ini sangatlah penting, karena pasokan air yang didapat oleh PAM Jaya selama ini hanya mengandalkan Sungai Cisadane di Bogor, Sungai Citarum di Bandung dan Waduk Jatihulur di Purwakarta.
Bila benteng terakhir air bersih itu hilang atau kering, ke mana lagi harus mendapatkan sumber air bersih?
Sutardi, Depkimpraswil, Kepala Subdit Sumber Daya Air
Rabu, 21 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pengikut
Arsip Blog
-
▼
2009
(135)
-
▼
Januari
(36)
- Jangan Abaikan Keselamatan
- Keterbatasan CDMA
- Transparansi Harus Diutamakan
- Sistem Harus Diubah Mendasar
- Ada Alasan, Pemadaman Dilakukan
- Jakarta Butuh Rumah Susun
- Perlu Menghemat Air
- UU yang Melindungi Konsumen
- Pemerintah Harus Peka
- Nasabah Berhak Menuntut
- Utamakan Transparansi dan Pelayanan
- Warga Berhak Minta Ganti Rugi
- Bisa Dikenai UU Gratifikasi
- Telitilah Sebelum Membeli
- Air Bersih Persoalan Serius
- Penundaan Harus Sesuai Regulasi
- Keselamatan Penumpang Terpenting
- Telkom dan Regulasi Baru Menkominfo
- Jangan Kecewakan Masyarakat
- Murah Boleh, Tetapi Harus Berkualitas
- Pengaturan Jam Kantor Bukan Solusi
- Edukasi Hak dan Kewajiban
- Ada Standar Minimum Pemadaman
- Dapat Dijerat UU No. 30
- Meningkatkan Kontrol Internal
- Hukuman Jangan Konyol
- Teliti Sebelum Membeli Rumah
- Masyarakat Jangan Tinggal Diam
- Kaji Ulang Tarif Air
- Mengadulah Kepada Ombudsman!
- 'Delay' Merugikan
- Tanggapan dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
- Prosedur Pengaduan ke Ombudsman
- Konsumen Dapat Melakukan 'Class Action'
- Masyarakat Harus Berani Memboikot
- PLN Agar Lebih Transparan
-
▼
Januari
(36)
Mengenai Saya
- Suara Kita Merdeka
- Jakarta, DKI, Indonesia
- Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar