SESUAI dengan pasal 1 Undang – Undang No 37 Tahun 2008, ditulis bahwa Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Pelayanan publik yang dimaksud adalah pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perorangan yang sebagian seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jadi, jika masyarakat merasakan suatu tindakan maladministrasi atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain dalam pelayanan publik, maka masyarakat bisa melaporkannya ke Ombudsman Republik Indonesia.
Misalnya pelayanan PDAM. Masyarakat yang sering merasakan kurang baiknya kualitas air yang mengalir, jumlah tagihan yang tidak sesuai dengan meteran air di rumah, misalnya. Jika mengalami kejadian seperti ini, maka pelanggan disarankan untuk segera melaporkan keluhannya kepada pihak PDAM setempat. Jika laporan dari masyarakat tidak digubris, maka masyarakat bisa mengadukan kejadian yang dialaminya kepada Ombudsman Republik Indonesia.
Berdasarkan laporan dari masyarakat itu Ombudsman Republik Indonesia akan segera memberikan rekomendasi dan saran kepada pihak PDAM setempat. Rekommendasi ini adalah kesimpulan, pendapat dan saran hasil investigasi Ombudsman kepada atasan terlapor, untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti. Terlapor maupun atasan terlapor, wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
Budhi Masthuri, SH
Asisten Ombudsman
Rabu, 07 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pengikut
Arsip Blog
-
▼
2009
(135)
-
▼
Januari
(36)
- Jangan Abaikan Keselamatan
- Keterbatasan CDMA
- Transparansi Harus Diutamakan
- Sistem Harus Diubah Mendasar
- Ada Alasan, Pemadaman Dilakukan
- Jakarta Butuh Rumah Susun
- Perlu Menghemat Air
- UU yang Melindungi Konsumen
- Pemerintah Harus Peka
- Nasabah Berhak Menuntut
- Utamakan Transparansi dan Pelayanan
- Warga Berhak Minta Ganti Rugi
- Bisa Dikenai UU Gratifikasi
- Telitilah Sebelum Membeli
- Air Bersih Persoalan Serius
- Penundaan Harus Sesuai Regulasi
- Keselamatan Penumpang Terpenting
- Telkom dan Regulasi Baru Menkominfo
- Jangan Kecewakan Masyarakat
- Murah Boleh, Tetapi Harus Berkualitas
- Pengaturan Jam Kantor Bukan Solusi
- Edukasi Hak dan Kewajiban
- Ada Standar Minimum Pemadaman
- Dapat Dijerat UU No. 30
- Meningkatkan Kontrol Internal
- Hukuman Jangan Konyol
- Teliti Sebelum Membeli Rumah
- Masyarakat Jangan Tinggal Diam
- Kaji Ulang Tarif Air
- Mengadulah Kepada Ombudsman!
- 'Delay' Merugikan
- Tanggapan dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
- Prosedur Pengaduan ke Ombudsman
- Konsumen Dapat Melakukan 'Class Action'
- Masyarakat Harus Berani Memboikot
- PLN Agar Lebih Transparan
-
▼
Januari
(36)
Mengenai Saya
- Suara Kita Merdeka
- Jakarta, DKI, Indonesia
- Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar