Rabu, 07 Januari 2009

Mengadulah Kepada Ombudsman!

SESUAI dengan pasal 1 Undang – Undang No 37 Tahun 2008, ditulis bahwa Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Pelayanan publik yang dimaksud adalah pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perorangan yang sebagian seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jadi, jika masyarakat merasakan suatu tindakan maladministrasi atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain dalam pelayanan publik, maka masyarakat bisa melaporkannya ke Ombudsman Republik Indonesia. 
Misalnya pelayanan PDAM. Masyarakat yang sering merasakan kurang baiknya kualitas air yang mengalir, jumlah tagihan yang tidak sesuai dengan meteran air di rumah, misalnya. Jika mengalami kejadian seperti ini, maka pelanggan disarankan untuk segera melaporkan keluhannya kepada pihak PDAM setempat. Jika laporan dari masyarakat tidak digubris, maka masyarakat bisa mengadukan kejadian yang dialaminya kepada Ombudsman Republik Indonesia.
Berdasarkan laporan dari masyarakat itu Ombudsman Republik Indonesia akan segera memberikan rekomendasi dan saran kepada pihak PDAM setempat. Rekommendasi ini adalah kesimpulan, pendapat dan saran hasil investigasi Ombudsman kepada atasan terlapor, untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti. Terlapor maupun atasan terlapor, wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman. 

Budhi Masthuri, SH
Asisten Ombudsman  

Tidak ada komentar:

Pengikut

Mengenai Saya

Jakarta, DKI, Indonesia
Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA
Powered By Blogger

Tim Merdeka