Minggu, 18 Januari 2009

Utamakan Transparansi dan Pelayanan

DALAM kasus pemadaman listrik yang dilakukan pihak PLN, harus ada alasan- alasan yang logis, karena kalau tidak itu tandanya PLN melakukan pemadaman semaunya sendiri. Semisalnya dalam pemadaman dikatakan karena masalah teknis, maka warga akan menerima pemadaman tanpa ada rasa kecewa. Bisa jadi masyarakat menerimanya dengan lapang dada. Namun, jika pemadaman dilakukan tanpa ada sebab maupun alasan, masyarakat akan kecewa dan tidak terima atas pemadaman itu.
Masalah pelayanan PLN dalam pendistribusian listrik ke rumah- rumah warga, juga harus ada prinsip- prinsip yang dijalankan. Seperti pertama mengutamakan transparansi kepada publik tentang pembayaran, pemadaman, maupun dalam melakukan perbaikan alat- alat penunjang distribusi listrik. Kedua ada pemberitaan dari PLN kepada masyarakat melalui media- media yang mudah dijangkau, seperti melalui RT/ RW, radio, surat kabar maupun media TV. Jika hal ini dijalankan PLN, itu tandanya punya komitmen untuk melayani masyarakat sepenuhnya.
 Jika terjadi pungutan liar, baik oleh orang PLN sendiri maupun pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab, sebaiknya warga lebih berani dalam menanyakan tentang surat tugas yang dikeluarkan oleh PLN. Jika mereka tidak bisa menunjukan surat tugas, konsumen berhak untuk membawa kejadian ini ke ranah hukum, untuk meminta pertanggungjawaban baik dari PLN sebagai perusahaan penyelenggara pengadaan listrik, maupun pihak ketiga yang ditunjuk PLN. 
Jika terjadi hal- hal yang mengecewakan masyarakat dalam penggunaan listrik maka saya sarankan kepada masyarakat untuk melakukan komplain melalui lembaga- lembaga perlindungan konsumen, baik swasta maupun pemerintahan. Untuk pihak PLN saya berharap lebih aktif lagi dalam melakukan segala hal yang berkaitan dengan layanan, dan transparansi diutamakan dalam hal pemadaman maupun layanan lainnya. 
Tidak hanya itu dalam hal pungli yang sering kita dengar, PLN harus berani membuka diri menanggapi masalah ini. Misalnya, dengan menyebutkan mekanisme dalam penarikan dana masyarakat dan menyediakan unit pelayanan pengaduan. 

Budhi Masthuri, Asisten Ombudsman 

Tidak ada komentar:

Pengikut

Mengenai Saya

Jakarta, DKI, Indonesia
Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA
Powered By Blogger

Tim Merdeka