DALAM kasus pemadaman listrik yang dilakukan pihak PLN, harus ada alasan- alasan yang logis, karena kalau tidak itu tandanya PLN melakukan pemadaman semaunya sendiri. Semisalnya dalam pemadaman dikatakan karena masalah teknis, maka warga akan menerima pemadaman tanpa ada rasa kecewa. Bisa jadi masyarakat menerimanya dengan lapang dada. Namun, jika pemadaman dilakukan tanpa ada sebab maupun alasan, masyarakat akan kecewa dan tidak terima atas pemadaman itu.
Masalah pelayanan PLN dalam pendistribusian listrik ke rumah- rumah warga, juga harus ada prinsip- prinsip yang dijalankan. Seperti pertama mengutamakan transparansi kepada publik tentang pembayaran, pemadaman, maupun dalam melakukan perbaikan alat- alat penunjang distribusi listrik. Kedua ada pemberitaan dari PLN kepada masyarakat melalui media- media yang mudah dijangkau, seperti melalui RT/ RW, radio, surat kabar maupun media TV. Jika hal ini dijalankan PLN, itu tandanya punya komitmen untuk melayani masyarakat sepenuhnya.
Jika terjadi pungutan liar, baik oleh orang PLN sendiri maupun pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab, sebaiknya warga lebih berani dalam menanyakan tentang surat tugas yang dikeluarkan oleh PLN. Jika mereka tidak bisa menunjukan surat tugas, konsumen berhak untuk membawa kejadian ini ke ranah hukum, untuk meminta pertanggungjawaban baik dari PLN sebagai perusahaan penyelenggara pengadaan listrik, maupun pihak ketiga yang ditunjuk PLN.
Jika terjadi hal- hal yang mengecewakan masyarakat dalam penggunaan listrik maka saya sarankan kepada masyarakat untuk melakukan komplain melalui lembaga- lembaga perlindungan konsumen, baik swasta maupun pemerintahan. Untuk pihak PLN saya berharap lebih aktif lagi dalam melakukan segala hal yang berkaitan dengan layanan, dan transparansi diutamakan dalam hal pemadaman maupun layanan lainnya.
Tidak hanya itu dalam hal pungli yang sering kita dengar, PLN harus berani membuka diri menanggapi masalah ini. Misalnya, dengan menyebutkan mekanisme dalam penarikan dana masyarakat dan menyediakan unit pelayanan pengaduan.
Budhi Masthuri, Asisten Ombudsman
Minggu, 18 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pengikut
Arsip Blog
-
▼
2009
(135)
-
▼
Januari
(36)
- Jangan Abaikan Keselamatan
- Keterbatasan CDMA
- Transparansi Harus Diutamakan
- Sistem Harus Diubah Mendasar
- Ada Alasan, Pemadaman Dilakukan
- Jakarta Butuh Rumah Susun
- Perlu Menghemat Air
- UU yang Melindungi Konsumen
- Pemerintah Harus Peka
- Nasabah Berhak Menuntut
- Utamakan Transparansi dan Pelayanan
- Warga Berhak Minta Ganti Rugi
- Bisa Dikenai UU Gratifikasi
- Telitilah Sebelum Membeli
- Air Bersih Persoalan Serius
- Penundaan Harus Sesuai Regulasi
- Keselamatan Penumpang Terpenting
- Telkom dan Regulasi Baru Menkominfo
- Jangan Kecewakan Masyarakat
- Murah Boleh, Tetapi Harus Berkualitas
- Pengaturan Jam Kantor Bukan Solusi
- Edukasi Hak dan Kewajiban
- Ada Standar Minimum Pemadaman
- Dapat Dijerat UU No. 30
- Meningkatkan Kontrol Internal
- Hukuman Jangan Konyol
- Teliti Sebelum Membeli Rumah
- Masyarakat Jangan Tinggal Diam
- Kaji Ulang Tarif Air
- Mengadulah Kepada Ombudsman!
- 'Delay' Merugikan
- Tanggapan dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
- Prosedur Pengaduan ke Ombudsman
- Konsumen Dapat Melakukan 'Class Action'
- Masyarakat Harus Berani Memboikot
- PLN Agar Lebih Transparan
-
▼
Januari
(36)
Mengenai Saya
- Suara Kita Merdeka
- Jakarta, DKI, Indonesia
- Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar