Senin, 12 Januari 2009

Edukasi Hak dan Kewajiban

PELAYANAN seyogianya berdasarkan standar pelayanan yang dijanjikan.
Dephub itu hanya regulator, operatornya badan usaha. Idealnya, ada suasana berkompetisi antaroperator antarmoda, regulator pemerintah membuat aturan yang adil agar kompetisi sehat. Di dalam moda sendiri tidak semua bisa dikompetisikan langsung sesamanya (intramoda) karena masalah skala ekonomi, kereta api termasuk sulit dikompetisikan sesamanya, apalagi dalam koridor yang sama. Pesawat dan bus antarkota, termasuk dapat berkompetisi sesamanya karena ada kecukupan pasar untuk itu.
Kembali, urusan kenyamanan hanya bisa diperoleh bila ada iklim bersaing. Masalah keselamatan harus diatur oleh regulator, badan usaha (operator) mengikuti atau memenuhi ketentuan yang ditetapkan regulator. Kalau ada operator nakal, layak diberi penalti oleh regulator, tapi harus adil berlaku tanpa pandang bulu.
Masyarakat harus diberi edukasi tentang hak dan kewajibannya, termasuk budaya keselamatan. 
Dengan skala negara seperti Indonesia, sudah saatnya kita memiliki lembaga independen tentang mengenai Badan Keselamatan Transportasi langsung di bawah presiden, bukan sekadar Komite Nasional Keselamatan yang di bawah ‘ketiak’ Menhub. 
Banyak sekali rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) selama ini mandek, tak ada follow up, sehingga kecelakaan dengan sebab yang sama berulang kali terjadi hampir di semua moda transportasi. Tidak perlu dikhawatirkan bentuk badan baru makin tinggi biaya dan sulit koordinasi, karena selama ini terlalu banyak dana-dana asuransi, denda-denda yang tidak tahu entah ke mana digunakan, seperti dana tilang atau denda di jalan raya. Dana- dana seperti itu bisa menjadi sumber untuk menggerakkan Badan Keselamatan Transportasi Nasional. 

Harun Al Rasyid Lubis, Transport Research Group ITB

Tidak ada komentar:

Pengikut

Mengenai Saya

Jakarta, DKI, Indonesia
Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA
Powered By Blogger

Tim Merdeka