MERUJUK pada Undang – Undang No 8 Tahun 1999 pasal 4 disebutkan bahwa konsumen berhak atas informasdi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Lalu jika terjadi suatu kasus, di mana konsumen mendapatkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan yang dipromosikan, maka konsumen bisa mengajukan gugatan.
Gugatan ini bisa dilakukan melalui dua jalur yakni pertama jalur litigasi. Kedua, jalur non litigasi. Jalur litigasi adalah, konsumen menyelesaikan upaya hukum di pengadilan. Jalur non litigasi adalah, penyelesaian masalah dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Namun jika penyelesaian masalah melalui BPSK dirasa kurang memuaskan, maka kasusnya bisa dilanjutkan ke pengadilan negeri. Selain itu, class action juga bisa dilakukan jika konsumen yang merasa dirugikan jumlahnya banyak. Misalnya, pada kasus saudara Anggriso, yang merasa tarif SMS maupun telepon yang digunakan tidak sesuai dengan yang dipromosikan oleh pihak M3. Jika masyarakat yang senasib dengan Anggriso jumlahnya banyak, juga berniat untuk mengajukan gugatan, mereka dapat mengajukan class action kepada pihak M3.
Dr Sukarmi SH, MH, Anggota Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Minggu, 04 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pengikut
Arsip Blog
-
▼
2009
(135)
-
▼
Januari
(36)
- Jangan Abaikan Keselamatan
- Keterbatasan CDMA
- Transparansi Harus Diutamakan
- Sistem Harus Diubah Mendasar
- Ada Alasan, Pemadaman Dilakukan
- Jakarta Butuh Rumah Susun
- Perlu Menghemat Air
- UU yang Melindungi Konsumen
- Pemerintah Harus Peka
- Nasabah Berhak Menuntut
- Utamakan Transparansi dan Pelayanan
- Warga Berhak Minta Ganti Rugi
- Bisa Dikenai UU Gratifikasi
- Telitilah Sebelum Membeli
- Air Bersih Persoalan Serius
- Penundaan Harus Sesuai Regulasi
- Keselamatan Penumpang Terpenting
- Telkom dan Regulasi Baru Menkominfo
- Jangan Kecewakan Masyarakat
- Murah Boleh, Tetapi Harus Berkualitas
- Pengaturan Jam Kantor Bukan Solusi
- Edukasi Hak dan Kewajiban
- Ada Standar Minimum Pemadaman
- Dapat Dijerat UU No. 30
- Meningkatkan Kontrol Internal
- Hukuman Jangan Konyol
- Teliti Sebelum Membeli Rumah
- Masyarakat Jangan Tinggal Diam
- Kaji Ulang Tarif Air
- Mengadulah Kepada Ombudsman!
- 'Delay' Merugikan
- Tanggapan dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
- Prosedur Pengaduan ke Ombudsman
- Konsumen Dapat Melakukan 'Class Action'
- Masyarakat Harus Berani Memboikot
- PLN Agar Lebih Transparan
-
▼
Januari
(36)
Mengenai Saya
- Suara Kita Merdeka
- Jakarta, DKI, Indonesia
- Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar