PEMBANGUNAN Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (sutet) atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sering memunculkan dilema bagi penghuni perumahan. Seperti kasus yang dialami warga penghuni Perum Griya Pancoran Mas, Parung. Warga, setelah tinggal beberapa tahun, dikejutkan dengan pembangunan sutet untuk wilayah Jawa dan Bali. Belum lagi sekitar satu kilometer, berdiri TPA. Penghuni tentu saja semakin bingung. Ke mana mereka harus mengadu, ke pengembang perumahan atau pemerintah daerah setempat.
Sebenarnya dalam kasus seperti ini, yang terjadi adalah kurang adanya koordinasi antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan daerah. Karena, pembangunan sutet merupakan wewenang pemprov, sedangkan pembangunan perumahan merupakan wewenang pemkot atau pemda setempat yang memberikan izin pembangunan.
Sebenarnya, pembangunan sutet telah direncanakan sejak lama. Itu diatur pihak penataan kota. Jadi sebelum pembangunan perumahan, lokasi pembangunan sutet sudah direncanakan dengan baik.
Yang menjadi persoalan, pembangunan sutet hanya baru direncanakan dan belum direalisasikan. Sedangkan pihak developer dengan izin dari Pemda/ Pemkot lebih dulu melakukan pembangunan perumahan. Karenanya, setelah perumahan jadi dan dihuni, warga terkejut dengan pembangunan sutet.
Jelas ada kesalahan yang harus ditimpakan kepada pemerintah pemprov maupun pemda setempat. Selain itu juga pihak terkait yakni PLN dan pengembang perumahan. Ada juga kemungkinan pengembang yang tidak jujur kepada calon pembeli perumahannya.
Saran saya, masyarakat hendaknya teliti sebelum membeli rumah. Tanyakan kepada pihak-pihak terkait soal masa depan lokasi perumahan itu. Jika cerdas dan selektif, Anda akan terhindar dari kerugian
Suharwati, Subdib Pelayanan Pengaduan Konsumen Direktorat Perlindungan Konsumen
Rabu, 07 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pengikut
Arsip Blog
-
▼
2009
(135)
-
▼
Januari
(36)
- Jangan Abaikan Keselamatan
- Keterbatasan CDMA
- Transparansi Harus Diutamakan
- Sistem Harus Diubah Mendasar
- Ada Alasan, Pemadaman Dilakukan
- Jakarta Butuh Rumah Susun
- Perlu Menghemat Air
- UU yang Melindungi Konsumen
- Pemerintah Harus Peka
- Nasabah Berhak Menuntut
- Utamakan Transparansi dan Pelayanan
- Warga Berhak Minta Ganti Rugi
- Bisa Dikenai UU Gratifikasi
- Telitilah Sebelum Membeli
- Air Bersih Persoalan Serius
- Penundaan Harus Sesuai Regulasi
- Keselamatan Penumpang Terpenting
- Telkom dan Regulasi Baru Menkominfo
- Jangan Kecewakan Masyarakat
- Murah Boleh, Tetapi Harus Berkualitas
- Pengaturan Jam Kantor Bukan Solusi
- Edukasi Hak dan Kewajiban
- Ada Standar Minimum Pemadaman
- Dapat Dijerat UU No. 30
- Meningkatkan Kontrol Internal
- Hukuman Jangan Konyol
- Teliti Sebelum Membeli Rumah
- Masyarakat Jangan Tinggal Diam
- Kaji Ulang Tarif Air
- Mengadulah Kepada Ombudsman!
- 'Delay' Merugikan
- Tanggapan dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
- Prosedur Pengaduan ke Ombudsman
- Konsumen Dapat Melakukan 'Class Action'
- Masyarakat Harus Berani Memboikot
- PLN Agar Lebih Transparan
-
▼
Januari
(36)
Mengenai Saya
- Suara Kita Merdeka
- Jakarta, DKI, Indonesia
- Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar