SEBENARNYA dalam pemadaman yang dilakukan pihak PLN, itu terjadi karena masalah teknis dari pihak PLN. Seperti pengadaan BBM yang terlambat distribusinya, faktor cuaca yang membahayakan dalam pengaliran tenaga listrik ke warga. Selain itu faktor cuaca ini mengakibatkan pendistribusian batu bara terlambat. Jadi sebenarnya pihak PLN tidak serta merta dengan sengaja melakukan pemadaman.
Belum lagi juga masalah perawatan instalasi listrik sehingga secara tak langsung akan membuat pihak PLN melakukan pemadaman. Ada kemungkinan juga faktor disengaja sebagai bentuk penghematan BBM, karena selama ini, untuk pengadaan listrik masih menggunakan BBM sebagai bahan utama pengadaan.
Ada juga faktor yang lain seperti kesengajaan yang dilakukan oleh konsumen, atau juga karena kerusakan di instalasi listrik di rumah konsumen seperti terjadinya konsleting listrik. Hal inilah yang membuat listrik menjadi padam.
Seperti yang kita ketahui, padatnya penduduk juga termasuk faktor yang mendorong terjadinya pemadaman. Biasanya jika dilihat akan membahayakan warga, pihak PLN sengaja melakukan pemadaman. Mustahillah kita tetap mau mengaliri listrik sedangkan nanti terjadi hal-hal yang merugikan konsumen.
Dalam prosedur pemadaman kita sudah mempertimbangkan secara seksama, seperti adanya kebakaran pemukiman penduduk dengan terpaksa kita padamkan sampai situasi yang kondusif untuk dihidupkan lagi. Kalau masalah pemadaman yang disebabkan oleh salah satu gardu yang terbakar karena terkena petir atau faktor lainnya, itu juga sengaja melakukan pemadaman sebagai bentuk untuk mengantisipasi hal-hal yang lebih bahaya.
Surachman, Staf Ahli Manajeman Resiko PLN Tanjung Duren
Senin, 26 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pengikut
Arsip Blog
-
▼
2009
(135)
-
▼
Januari
(36)
- Jangan Abaikan Keselamatan
- Keterbatasan CDMA
- Transparansi Harus Diutamakan
- Sistem Harus Diubah Mendasar
- Ada Alasan, Pemadaman Dilakukan
- Jakarta Butuh Rumah Susun
- Perlu Menghemat Air
- UU yang Melindungi Konsumen
- Pemerintah Harus Peka
- Nasabah Berhak Menuntut
- Utamakan Transparansi dan Pelayanan
- Warga Berhak Minta Ganti Rugi
- Bisa Dikenai UU Gratifikasi
- Telitilah Sebelum Membeli
- Air Bersih Persoalan Serius
- Penundaan Harus Sesuai Regulasi
- Keselamatan Penumpang Terpenting
- Telkom dan Regulasi Baru Menkominfo
- Jangan Kecewakan Masyarakat
- Murah Boleh, Tetapi Harus Berkualitas
- Pengaturan Jam Kantor Bukan Solusi
- Edukasi Hak dan Kewajiban
- Ada Standar Minimum Pemadaman
- Dapat Dijerat UU No. 30
- Meningkatkan Kontrol Internal
- Hukuman Jangan Konyol
- Teliti Sebelum Membeli Rumah
- Masyarakat Jangan Tinggal Diam
- Kaji Ulang Tarif Air
- Mengadulah Kepada Ombudsman!
- 'Delay' Merugikan
- Tanggapan dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
- Prosedur Pengaduan ke Ombudsman
- Konsumen Dapat Melakukan 'Class Action'
- Masyarakat Harus Berani Memboikot
- PLN Agar Lebih Transparan
-
▼
Januari
(36)
Mengenai Saya
- Suara Kita Merdeka
- Jakarta, DKI, Indonesia
- Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar