DALAM menjalankan tugasnya sehari – hari, Ombudsman Republik Indonesia banyak menerima pengaduan masyarakat mengenai masalah pelayan publik. Hal ini sesuai dengan misi dari Ombudsman sendiri, yakni guna meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan umum, keadilan dan kesejahteraan yang lebih baik.
Begitu pula, terkait dengan pelayanan Telkom yang dinilai kurang memadai, masyarakat bisa mengirimkan pengaduannya kepada Ombudsman Republik Indonesia. Contoh pelayanan yang kurang memadai, ketika kita melaporkan kerusakan pada jaringan telepon di rumah, petugas datang kemudian meminta sejumlah uang di luar kewenangan petugas Telkom tersebut.
Oleh sebab itu, sampaikanlah pengaduan masyarakat dengan cara: Disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar; Laporan pengaduan harus disertai kronologis kasus yang dijabarkan secara jelas dan sistematis serta ditandatangani; Mencantumkan identitas diri antara lain fotokopi KTP/SIM/Paspor; Melampirkan fotokopi data pendukung secukupnya; Laporan pengaduan tertulis dapat dikirim melalui pos, diantar langsung ke kantor Ombudsman Republik Indonesia atau melalui website (www.ombudsman.go.id).
Mudah-mudahan, bila masyarakat sudah tanggap dengan pelayanan publik yang diterimanya, kemudian dilayani PT Telkom Tbk sebaik-baiknya, akan terjadi situasi dan kondisi pelayanan publik ke arah yang lebih baik.
Budhi Masthuri, SH, Asisten Ombudsman
Selasa, 06 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pengikut
Arsip Blog
-
▼
2009
(135)
-
▼
Januari
(36)
- Jangan Abaikan Keselamatan
- Keterbatasan CDMA
- Transparansi Harus Diutamakan
- Sistem Harus Diubah Mendasar
- Ada Alasan, Pemadaman Dilakukan
- Jakarta Butuh Rumah Susun
- Perlu Menghemat Air
- UU yang Melindungi Konsumen
- Pemerintah Harus Peka
- Nasabah Berhak Menuntut
- Utamakan Transparansi dan Pelayanan
- Warga Berhak Minta Ganti Rugi
- Bisa Dikenai UU Gratifikasi
- Telitilah Sebelum Membeli
- Air Bersih Persoalan Serius
- Penundaan Harus Sesuai Regulasi
- Keselamatan Penumpang Terpenting
- Telkom dan Regulasi Baru Menkominfo
- Jangan Kecewakan Masyarakat
- Murah Boleh, Tetapi Harus Berkualitas
- Pengaturan Jam Kantor Bukan Solusi
- Edukasi Hak dan Kewajiban
- Ada Standar Minimum Pemadaman
- Dapat Dijerat UU No. 30
- Meningkatkan Kontrol Internal
- Hukuman Jangan Konyol
- Teliti Sebelum Membeli Rumah
- Masyarakat Jangan Tinggal Diam
- Kaji Ulang Tarif Air
- Mengadulah Kepada Ombudsman!
- 'Delay' Merugikan
- Tanggapan dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
- Prosedur Pengaduan ke Ombudsman
- Konsumen Dapat Melakukan 'Class Action'
- Masyarakat Harus Berani Memboikot
- PLN Agar Lebih Transparan
-
▼
Januari
(36)
Mengenai Saya
- Suara Kita Merdeka
- Jakarta, DKI, Indonesia
- Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar