Selasa, 06 Januari 2009

Prosedur Pengaduan ke Ombudsman

DALAM menjalankan tugasnya sehari – hari, Ombudsman Republik Indonesia banyak menerima pengaduan masyarakat mengenai masalah pelayan publik. Hal ini sesuai dengan misi dari Ombudsman sendiri, yakni guna meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan umum, keadilan dan kesejahteraan yang lebih baik.
Begitu pula, terkait dengan pelayanan Telkom yang dinilai kurang memadai, masyarakat bisa mengirimkan pengaduannya kepada Ombudsman Republik Indonesia. Contoh pelayanan yang kurang memadai, ketika kita melaporkan kerusakan pada jaringan telepon di rumah, petugas datang kemudian meminta sejumlah uang di luar kewenangan petugas Telkom tersebut.
Oleh sebab itu, sampaikanlah pengaduan masyarakat dengan cara: Disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar; Laporan pengaduan harus disertai kronologis kasus yang dijabarkan secara jelas dan sistematis serta ditandatangani; Mencantumkan identitas diri antara lain fotokopi KTP/SIM/Paspor; Melampirkan fotokopi data pendukung secukupnya; Laporan pengaduan tertulis dapat dikirim melalui pos, diantar langsung ke kantor Ombudsman Republik Indonesia atau melalui website (www.ombudsman.go.id).
Mudah-mudahan, bila masyarakat sudah tanggap dengan pelayanan publik yang diterimanya, kemudian dilayani PT Telkom Tbk sebaik-baiknya, akan terjadi situasi dan kondisi pelayanan publik ke arah yang lebih baik.

Budhi Masthuri, SH, Asisten Ombudsman 

Tidak ada komentar:

Pengikut

Mengenai Saya

Jakarta, DKI, Indonesia
Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA
Powered By Blogger

Tim Merdeka