Rabu, 07 Januari 2009

Masyarakat Jangan Tinggal Diam

SEBAGAI direktorat khusus yang berwenang dan menangani permasalahan yang berkaitan dengan segala aspek perlindungan konsumen, kami memang memiliki tugas utama untuk melidungi konsumen, terutama dari kasus-kasus kecurangan, kesalahpahaman dan kesalahan dalam teknis praktik usaha. 
Untuk permasalahan yang berkaitan dengan konsumen pelanggan PDAM, kami memang menerima cukup banyak laporan dan keluhan dari masyarakat. Ada beberapa permasalahan yang sudah kami selesaikan. Dari kasus-kasus yang sudah diselesaikan itu memang semuanya ditempuh dengan cara damai. 
Sebenarnya peran utama kami adalah sebagai mediator atau fasilitator yang menjembatani masalah-masalah antara produsen dan penyedia jasa dengan konsumennya. Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat kemudian kami tidaklanjuti dan menegur atau memanggil instansi pihak yang bersangkutan, dalam hal ini adalah pihak PDAM. 
Setelah itu kami pertemukan kedua belah pihak untuk dapat mencari jalur penyelesaian terbaik agar menemukan win-win solution sehingga sama-sama tidak ada yang merasa dirugikan. Untuk masalah tagihan yang tiba-tiba membengkak, tercatat kami sudah beberapa kali menerima laporan dan berhasil memfasilitasi keduabelah pihak. 
Biasanya setelah kami fasilitasi, kebanyakan dari mereka memilih untuk melakukan proses penyelesaian damai atas kesepakatan dua pihak saja. Tetapi, dari laporan yang kami terima, permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan tidak merugikan kedua pihak. 
Untuk permasalahan PDAM ini kita harus cermati dahulu, misalnya untuk masalah tagihan yang membengkak secara tiba-tiba, apa sebenarnya permasalahan yang terjadi? Konsumen dan produsen sebelumnya harus sadar akan hak dan kewajibannya. Konsumen yang telah memenuhi kewajibannya dalam hal ini membayar, mempunyai hak untuk memperoleh informasi sejelas-jelasnya tentang masalah yang dia alami misalnya. 
Atau mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan yang sebaik-baiknya termasuk servis atau layanan perbaikan. Produsen juga memiliki hak untuk mendapatkan profit dari konsumen, tetapi ingat jangan melupakan kewajiban termasuk memberikan penjelasan yang komprehensif agar tidak ada tanda tanya sekecil apapun dari pihak konsumen.
Kalau ada konsumen dari PDAM yang merasa tidak mendapat tanggapan yang baik atas keluhan yang mereka layangkan berarti ada hak konsumen yang telah dilanggar. Sekecil apapun keluhan atau masalah yang dialami oleh konsumen pihak produsen berkewajiban menerima secara baik dan segera menindaklanjuti. 
Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengalami permasalah-permasalahan seperti itu agar melaporkan keluhannya tersebut kepada Direktorat Perlindungan Konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Yang perlu diingat adalah hak konsumen dilindungi dalam UU No. 8 tahun 1999.

Makbullah Pasaringi, SE, Direktur Direktorat Perlindungan Konsumen Depdag

Tidak ada komentar:

Pengikut

Mengenai Saya

Jakarta, DKI, Indonesia
Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA
Powered By Blogger

Tim Merdeka