MENANGGAPI kasus pungli yang sering terjadi di masyarakat, saya menilai pungli sebagai suatu tindakan kriminal. Sebelumnya perlu saya membagi pungli menjadi dua jenis. Yang pertama adalah pungli yang sifatnya secara individual dan yang kedua adalah pungli yang bersifat sistem internal birokrasi.
Pungli yang secara individual ini tidak wajar, bisa dikategorikan sebagai penipuan. Di dalam aturan PLN sendiri pungli itu tidak ada, tapi bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Hal ini sama halnya seperti pejabat yang korupsi menagmbil uang negara atau uang rakyat. Tindakan ini bisa dijerat dalam undang-undang Republik Indonesia No. 30 tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut hemat saya segala jenis pungli tidak ada aturan mainnya, hal ini termasuk dalam tindakan yang ilegal. Apalagi menyalahgunakan jabatan untuk melakukan tindakan tersebut. Masyarakat sebenarnya mempunyai hak untuk melaporkan masalah pungli yang dialaminya kepada pihak yang berwenang.
Eko Cahyo SH, Staf Non-Letigasi Dedy Kurniadi & Co Lawyers
Minggu, 11 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pengikut
Arsip Blog
-
▼
2009
(135)
-
▼
Januari
(36)
- Jangan Abaikan Keselamatan
- Keterbatasan CDMA
- Transparansi Harus Diutamakan
- Sistem Harus Diubah Mendasar
- Ada Alasan, Pemadaman Dilakukan
- Jakarta Butuh Rumah Susun
- Perlu Menghemat Air
- UU yang Melindungi Konsumen
- Pemerintah Harus Peka
- Nasabah Berhak Menuntut
- Utamakan Transparansi dan Pelayanan
- Warga Berhak Minta Ganti Rugi
- Bisa Dikenai UU Gratifikasi
- Telitilah Sebelum Membeli
- Air Bersih Persoalan Serius
- Penundaan Harus Sesuai Regulasi
- Keselamatan Penumpang Terpenting
- Telkom dan Regulasi Baru Menkominfo
- Jangan Kecewakan Masyarakat
- Murah Boleh, Tetapi Harus Berkualitas
- Pengaturan Jam Kantor Bukan Solusi
- Edukasi Hak dan Kewajiban
- Ada Standar Minimum Pemadaman
- Dapat Dijerat UU No. 30
- Meningkatkan Kontrol Internal
- Hukuman Jangan Konyol
- Teliti Sebelum Membeli Rumah
- Masyarakat Jangan Tinggal Diam
- Kaji Ulang Tarif Air
- Mengadulah Kepada Ombudsman!
- 'Delay' Merugikan
- Tanggapan dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
- Prosedur Pengaduan ke Ombudsman
- Konsumen Dapat Melakukan 'Class Action'
- Masyarakat Harus Berani Memboikot
- PLN Agar Lebih Transparan
-
▼
Januari
(36)
Mengenai Saya
- Suara Kita Merdeka
- Jakarta, DKI, Indonesia
- Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar