Minggu, 11 Januari 2009

Dapat Dijerat UU No. 30

MENANGGAPI kasus pungli yang sering terjadi di masyarakat, saya menilai pungli sebagai suatu tindakan kriminal. Sebelumnya perlu saya membagi pungli menjadi dua jenis. Yang pertama adalah pungli yang sifatnya secara individual dan yang kedua adalah pungli yang bersifat sistem internal birokrasi. 
Pungli yang secara individual ini tidak wajar, bisa dikategorikan sebagai penipuan. Di dalam aturan PLN sendiri pungli itu tidak ada, tapi bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. 
Hal ini sama halnya seperti pejabat yang korupsi menagmbil uang negara atau uang rakyat. Tindakan ini bisa dijerat dalam undang-undang Republik Indonesia No. 30 tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
Menurut hemat saya segala jenis pungli tidak ada aturan mainnya, hal ini termasuk dalam tindakan yang ilegal. Apalagi menyalahgunakan jabatan untuk melakukan tindakan tersebut. Masyarakat sebenarnya mempunyai hak untuk melaporkan masalah pungli yang dialaminya kepada pihak yang berwenang. 

Eko Cahyo SH, Staf Non-Letigasi Dedy Kurniadi & Co Lawyers

Tidak ada komentar:

Pengikut

Mengenai Saya

Jakarta, DKI, Indonesia
Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA
Powered By Blogger

Tim Merdeka