Selasa, 13 Januari 2009

Telkom dan Regulasi Baru Menkominfo

PADA 21 April yang yang lalu, Departemen Komunikasi dan Informatika mengesahkan lima peraturan baru yang mengatur standar kualitas layanan telekomunikasi, baik lokal, SLJJ, SLI, Selular, dan FWA termasuk CDMA. Regulasi ini merupakan Undang-Undang Nomor 10,11,12,13, dan14 tahun 2008. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat dalam situs www.postel.go.id. 
Regulasi baru ini efektif berlaku tiga bulan setelah disahkan. Semua perusahaan baik milik negara (BUMN) maupun swasta, tanpa terkecuali diatur dalam peraturan ini. Karena Telkom adalah perusahaan telekomunikasi negara (BUMN) maka mereka pun harus mematuhi regulasi ini tanpa ada perbedaan dengan perusahaan swasta. 
Untuk Telkom, kami juga membuat peraturan berkenaan dengan sambungan lokal, SLJJ dan SLI. Memang benar kami sering mendengar keluhan konsumen terutama terhadap Telkom mulai dari masalah teknis sampai soal promosi. Menkominfo sendiri cukup keras dalam memberikan teguran kepada perusahaan-perusahaan yang kurang baik dalam memberikan layanan kepada konsumen. 
Ada beberapa aturan yang sangat ketat diberlakukan terkait dengan persoalan teknis ini. Namun, lain halnya jika terjadi post majeur atau kejadian luar biasa, misalnya gempa bumi atau tsunami, tentu tidak ada yang bisa disalahkan. 
Tetapi, kalau masalah teknis seperti gangguan jaringan karena hujan atau petir tentunya itu bukan kejadian luar biasa dan aturannya sudah jelas. Dalam pembangunan infrastruktur, mereka juga sudah harus memperhitungkan masalah-masalah teknis seperti misalnya ketahanan pada cuaca, usia pemakaian dan lain-lain. Kalau baru sedikit-sedikit saja muncul masalah dan keluhan, artinya ada salah dalam perhitungan dan bisa digolongkan dalam kesalahan dan kekurangan. 
Pada Juni 2009, kami baru mengevaluasi kinerja dari perusahaan-perusahaan telekomunikasi tersebut. Termasuk Telkom. Jika kesalahan atau kekurangan itu telah mencapai 30-40 % maka kita akan memberikan ‘kartu kuning’ kepada mereka.
Selain masalah teknis yang sering terjadi adalah masalah yang berkenaan dengan promosi iklan. Karena persaingan bisnis telekomunikasi saat ini, hampir semua perusahaan telekominikasi membuat iklan dan promosi yang sangat menarik perhatian konsumen. Menghadapi situasi yang seperti ini pemerintah terus melakukan pengawasan yang ketat dan mengharapkan agar perusahaan telekomunikasi tetap transparan dan proporsional. Maksudnya promosi harus memberikan informasi yang menyeluruh dan benar.
Selama ini belum ada iklan yang membohongi publik. Semua iklan atau promosi itu, benar hanya saja ketentuannya yang berbelit-belit. Sekali lagi kami tidak henti-hentinya mengingatkan pihak perusahaan. Juga perlu diingat pula ada hak dan kewajiban produsen dan konsumen.

Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Komunikasi dan Informatika

Tidak ada komentar:

Pengikut

Mengenai Saya

Jakarta, DKI, Indonesia
Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA
Powered By Blogger

Tim Merdeka