Jumat, 16 Januari 2009

Warga Berhak Minta Ganti Rugi

APA yang dialami oleh Isa warga Ciledug terkait masa kadaluarsa kosmetik yang dibelinya, hendaknya waktu itu langsung datang kembali ke pihak yang menjual dan menukarnya. Bahkan, jika perlu meminta ganti rugi, bila penjual tersebut tidak mau menukarnya. 
Apa pun alasan yang dikatakan penjual, tetap tidak boleh menjual barang yang sudah kadaluarsa. Apalagi penjualan dilakukan dengan diskon. Bila pembeli merasa dirugikan atau ditipu, bisa langsung mengadukan ke polisi. Selanjutnya, giliran polisi bekerja untuk membuktikan apakah memang ada pemalsuan. 
Masyarakat diminta lebih teliti lagi. Apabila membeli produk kosmetik, perhatikan kemasannya. Kapan batas akhir berlakunya. Semua harus sudah ada izin edar. Misalnya untuk produk dalam negeri, kodenya CD dan 10 digit nomor, sedangkan produk luar negeri memiliki kode CL dan 10 digit nomor.
Warga yang mengalami hal sama seperti kejadian menimpa Isa, dapat juga mengadukan masalahnya kepada BPOM atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang khusus melindungi konsumen. Seperti YLKI. Kami berusaha memberikan dorongan, supaya konsumen berani menuntut haknya, setelah dirugikan penjual atau pelaku usaha

Ida Marlinda, Bagian Pengaduan Kosmetik YLKI 

Tidak ada komentar:

Pengikut

Mengenai Saya

Jakarta, DKI, Indonesia
Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA
Powered By Blogger

Tim Merdeka