APA yang dialami oleh Isa warga Ciledug terkait masa kadaluarsa kosmetik yang dibelinya, hendaknya waktu itu langsung datang kembali ke pihak yang menjual dan menukarnya. Bahkan, jika perlu meminta ganti rugi, bila penjual tersebut tidak mau menukarnya.
Apa pun alasan yang dikatakan penjual, tetap tidak boleh menjual barang yang sudah kadaluarsa. Apalagi penjualan dilakukan dengan diskon. Bila pembeli merasa dirugikan atau ditipu, bisa langsung mengadukan ke polisi. Selanjutnya, giliran polisi bekerja untuk membuktikan apakah memang ada pemalsuan.
Masyarakat diminta lebih teliti lagi. Apabila membeli produk kosmetik, perhatikan kemasannya. Kapan batas akhir berlakunya. Semua harus sudah ada izin edar. Misalnya untuk produk dalam negeri, kodenya CD dan 10 digit nomor, sedangkan produk luar negeri memiliki kode CL dan 10 digit nomor.
Warga yang mengalami hal sama seperti kejadian menimpa Isa, dapat juga mengadukan masalahnya kepada BPOM atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang khusus melindungi konsumen. Seperti YLKI. Kami berusaha memberikan dorongan, supaya konsumen berani menuntut haknya, setelah dirugikan penjual atau pelaku usaha
Ida Marlinda, Bagian Pengaduan Kosmetik YLKI
Jumat, 16 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pengikut
Arsip Blog
-
▼
2009
(135)
-
▼
Januari
(36)
- Jangan Abaikan Keselamatan
- Keterbatasan CDMA
- Transparansi Harus Diutamakan
- Sistem Harus Diubah Mendasar
- Ada Alasan, Pemadaman Dilakukan
- Jakarta Butuh Rumah Susun
- Perlu Menghemat Air
- UU yang Melindungi Konsumen
- Pemerintah Harus Peka
- Nasabah Berhak Menuntut
- Utamakan Transparansi dan Pelayanan
- Warga Berhak Minta Ganti Rugi
- Bisa Dikenai UU Gratifikasi
- Telitilah Sebelum Membeli
- Air Bersih Persoalan Serius
- Penundaan Harus Sesuai Regulasi
- Keselamatan Penumpang Terpenting
- Telkom dan Regulasi Baru Menkominfo
- Jangan Kecewakan Masyarakat
- Murah Boleh, Tetapi Harus Berkualitas
- Pengaturan Jam Kantor Bukan Solusi
- Edukasi Hak dan Kewajiban
- Ada Standar Minimum Pemadaman
- Dapat Dijerat UU No. 30
- Meningkatkan Kontrol Internal
- Hukuman Jangan Konyol
- Teliti Sebelum Membeli Rumah
- Masyarakat Jangan Tinggal Diam
- Kaji Ulang Tarif Air
- Mengadulah Kepada Ombudsman!
- 'Delay' Merugikan
- Tanggapan dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
- Prosedur Pengaduan ke Ombudsman
- Konsumen Dapat Melakukan 'Class Action'
- Masyarakat Harus Berani Memboikot
- PLN Agar Lebih Transparan
-
▼
Januari
(36)
Mengenai Saya
- Suara Kita Merdeka
- Jakarta, DKI, Indonesia
- Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar