Senin, 26 Januari 2009

Transparansi Harus Diutamakan

DALAM menyelenggarakan layanan publik, termasuk pelayanan seluler, sudah ada produk hukum yang mengatur. Baik itu penyelenggaranya pihak swasta maupun BUMN. 
Produk hukumnya adalah UU No 37 tahun 2008 tentang Pelayanan Publik. Dengan adanya produk hukum ini, diharapkan tidak ada tumpang-tindih pelayanan publik. Sayangnya, selama ini aspek hukum tidak mendapat perhatian khusus. Terbukti dengan banyak terjadinya keluhan dari masyarakat pengguna.
Selain itu, ada produk hukum yang lainnya, yakni UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ini sebagai bentuk untuk melakukan pemberdayaan konsumen, supaya terhindar dari ‘kejahatan’ produsen.
Selama ini sering kita jumpai sebuah promosi yang tidak relevan dengan realitas. Saya tahu, ini sengaja dilakukan, karena mana ada perusahaan yang mau dirugikan. Jadi masalah transparansi dihindari oleh mereka. Padahal dalam UU Perlindungan Konsumen ada hak konsumen untuk memperoleh hak atas informasi, tepatnya di UU No 8 Tahun 1999 pasal 4 poin c. 
Jika terjadi pelanggaran terhadap produk hukum di atas yang melahirkan kekecewaan, maka masyarakat bisa mengadu ke berbagai pihak. Antara lain BPSK, Direktorat Perlindungan Konsumen, Ombudsman, maupun YLKI. Tetapi ingat jika hendak melakukan pengaduan atas kekecewaan yang dialami akibat pelayanan publik, ada prosedur yang harus dilewati. Karena, pihak-pihak terkait tidak bisa begitu saja menindaklanjuti persoalan yang dikeluhkan.
Kalau masalah sinyal di pegunungan yang kadang ada dan tidak, itu merupakan masalah teknis saja. Itu diakibatkan oleh frekuensi yang berbeda. Jadi tidak bisa disalahkan sepenuhnya kepada pihak penyelenggara. 

Budhi Masthuri Asisten Ombudsman

Tidak ada komentar:

Pengikut

Mengenai Saya

Jakarta, DKI, Indonesia
Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA
Powered By Blogger

Tim Merdeka