DALAM menyelenggarakan layanan publik, termasuk pelayanan seluler, sudah ada produk hukum yang mengatur. Baik itu penyelenggaranya pihak swasta maupun BUMN.
Produk hukumnya adalah UU No 37 tahun 2008 tentang Pelayanan Publik. Dengan adanya produk hukum ini, diharapkan tidak ada tumpang-tindih pelayanan publik. Sayangnya, selama ini aspek hukum tidak mendapat perhatian khusus. Terbukti dengan banyak terjadinya keluhan dari masyarakat pengguna.
Selain itu, ada produk hukum yang lainnya, yakni UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ini sebagai bentuk untuk melakukan pemberdayaan konsumen, supaya terhindar dari ‘kejahatan’ produsen.
Selama ini sering kita jumpai sebuah promosi yang tidak relevan dengan realitas. Saya tahu, ini sengaja dilakukan, karena mana ada perusahaan yang mau dirugikan. Jadi masalah transparansi dihindari oleh mereka. Padahal dalam UU Perlindungan Konsumen ada hak konsumen untuk memperoleh hak atas informasi, tepatnya di UU No 8 Tahun 1999 pasal 4 poin c.
Jika terjadi pelanggaran terhadap produk hukum di atas yang melahirkan kekecewaan, maka masyarakat bisa mengadu ke berbagai pihak. Antara lain BPSK, Direktorat Perlindungan Konsumen, Ombudsman, maupun YLKI. Tetapi ingat jika hendak melakukan pengaduan atas kekecewaan yang dialami akibat pelayanan publik, ada prosedur yang harus dilewati. Karena, pihak-pihak terkait tidak bisa begitu saja menindaklanjuti persoalan yang dikeluhkan.
Kalau masalah sinyal di pegunungan yang kadang ada dan tidak, itu merupakan masalah teknis saja. Itu diakibatkan oleh frekuensi yang berbeda. Jadi tidak bisa disalahkan sepenuhnya kepada pihak penyelenggara.
Budhi Masthuri Asisten Ombudsman
Senin, 26 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pengikut
Arsip Blog
-
▼
2009
(135)
-
▼
Januari
(36)
- Jangan Abaikan Keselamatan
- Keterbatasan CDMA
- Transparansi Harus Diutamakan
- Sistem Harus Diubah Mendasar
- Ada Alasan, Pemadaman Dilakukan
- Jakarta Butuh Rumah Susun
- Perlu Menghemat Air
- UU yang Melindungi Konsumen
- Pemerintah Harus Peka
- Nasabah Berhak Menuntut
- Utamakan Transparansi dan Pelayanan
- Warga Berhak Minta Ganti Rugi
- Bisa Dikenai UU Gratifikasi
- Telitilah Sebelum Membeli
- Air Bersih Persoalan Serius
- Penundaan Harus Sesuai Regulasi
- Keselamatan Penumpang Terpenting
- Telkom dan Regulasi Baru Menkominfo
- Jangan Kecewakan Masyarakat
- Murah Boleh, Tetapi Harus Berkualitas
- Pengaturan Jam Kantor Bukan Solusi
- Edukasi Hak dan Kewajiban
- Ada Standar Minimum Pemadaman
- Dapat Dijerat UU No. 30
- Meningkatkan Kontrol Internal
- Hukuman Jangan Konyol
- Teliti Sebelum Membeli Rumah
- Masyarakat Jangan Tinggal Diam
- Kaji Ulang Tarif Air
- Mengadulah Kepada Ombudsman!
- 'Delay' Merugikan
- Tanggapan dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
- Prosedur Pengaduan ke Ombudsman
- Konsumen Dapat Melakukan 'Class Action'
- Masyarakat Harus Berani Memboikot
- PLN Agar Lebih Transparan
-
▼
Januari
(36)
Mengenai Saya
- Suara Kita Merdeka
- Jakarta, DKI, Indonesia
- Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar