SEPERTI yang telah kita ketahui, pemadaman listrik yang dilakukan PLN sudah sering terjadi. Dengan kondisi sekarang ini, memang sulit dihindari. Pada akhirnya, kita hanya berharap kepada PLN untuk melakukan langkah-langkah lebih aktif, misalnya ada pemberitahuan kepada masyarakat, sehingga mereka memaklumi adanya pemadaman itu.
Dalam melakukan pemadaman, PLN harus memenuhi standar minimum. Dalam standar minimum ini terdapat tiga hal yang harus dilakukan PLN. Pertama lama gangguan, yaitu pemadaman yang dilakukan harus sudah diatur, seperti berapa jam alokasi waktu pemadaman dalam satu bulan atau dalam satu tahun. Ini sebenarnya bertujuan untuk melakukan perawatan terhadap bagian-bagian teknisnya.
Kedua jumlah pemadaman harus ditulis. Ini sebagai bentuk untuk mengetahui apakah sudah sesuai jumlah pemadaman yang direncanakan dengan kenyataan di lapangan. Ketiga masalah pencatatan meter. Dalam hal ini erat sekali hubungannya dengan tagihan ke warga setiap bulannya. Jadi dalam mencatat jumlah pemakaian perbulan, harus dikurangi dengan jumlah pemadaman. Kalau tidak, itu merupakan melalaikan hak konsumen.
Jika ketiga hal ini tidak dijalankan PLN, konsumen memiliki hak untuk memperoleh ganti rugi dari PLN. Tidak hanya itu, dalam proses pemadaman, PLN harus menempel pengumuman di setiap loket pembayaran tentang rencana pemadaman beserta alasannya. Kalau itu dilalaikan, berarti PLN tidak transparan dalam memberikan pelayanan. Masyarakat harus diajak untuk lebih berani dalam menanggapi masalah pemadaman, jika itu dilakukan dengan tiba-tiba.
Kalau masalah pungli yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab, baik yang berasal dari kalangan PLN sendiri maupun kalangan lain yang mengatasnamakan PLN merupakan bentuk dari kekurangajaran. Karena masyarakat diperas, walau jumlah uang yang diminta sedikit tetapi itu tidak ada aturannya. Jadi untuk menanggapi hal ini PLN yang bertanggung jawab untuk melakukan penertiban dengan mengikut sertakan petugas keamanan seperti kepolisian.
Indah Suksmaningsih, Pengurus Harian dan Anggota Direksi YLKI
Minggu, 11 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pengikut
Arsip Blog
-
▼
2009
(135)
-
▼
Januari
(36)
- Jangan Abaikan Keselamatan
- Keterbatasan CDMA
- Transparansi Harus Diutamakan
- Sistem Harus Diubah Mendasar
- Ada Alasan, Pemadaman Dilakukan
- Jakarta Butuh Rumah Susun
- Perlu Menghemat Air
- UU yang Melindungi Konsumen
- Pemerintah Harus Peka
- Nasabah Berhak Menuntut
- Utamakan Transparansi dan Pelayanan
- Warga Berhak Minta Ganti Rugi
- Bisa Dikenai UU Gratifikasi
- Telitilah Sebelum Membeli
- Air Bersih Persoalan Serius
- Penundaan Harus Sesuai Regulasi
- Keselamatan Penumpang Terpenting
- Telkom dan Regulasi Baru Menkominfo
- Jangan Kecewakan Masyarakat
- Murah Boleh, Tetapi Harus Berkualitas
- Pengaturan Jam Kantor Bukan Solusi
- Edukasi Hak dan Kewajiban
- Ada Standar Minimum Pemadaman
- Dapat Dijerat UU No. 30
- Meningkatkan Kontrol Internal
- Hukuman Jangan Konyol
- Teliti Sebelum Membeli Rumah
- Masyarakat Jangan Tinggal Diam
- Kaji Ulang Tarif Air
- Mengadulah Kepada Ombudsman!
- 'Delay' Merugikan
- Tanggapan dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
- Prosedur Pengaduan ke Ombudsman
- Konsumen Dapat Melakukan 'Class Action'
- Masyarakat Harus Berani Memboikot
- PLN Agar Lebih Transparan
-
▼
Januari
(36)
Mengenai Saya
- Suara Kita Merdeka
- Jakarta, DKI, Indonesia
- Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar