Rabu, 28 Januari 2009

Keterbatasan CDMA

FIXED wireless access (FWA) atau yang lebih kita kenal dengan code division multiple access (CDMA) secara faktual memang teknologi yang terbilang baru di Indonesia. CDMA awalnya hadir sebagai salah satu alternatif teknologi komunikasi selain GSM. 
Kedua jenis teknologi memiliki perbedaan yang cukup signifikan. GSM cenderung tak terbatas, sementara CDMA bisa dikatakan sebagai seluler dengan kapasitas terbatas. 
Sebagai contoh untuk kirim SMSsaja kemampuan karakternya saja dibatasi, tidak seperti GSM yang bisa mengirim SMS berapa pun jumlah karakternya. Perbedaan teknologi lain yang paling nyata adalah masalah coverage, kemudian teknologi transmisi dan penerimaan sinyal yang limited.  
Namun sekarang operator CDMA sudah lebih mengembangkan teknologinya agar lebih seperti GSM. Biaya operasional CDMA yang lebih murah menyebabkan beberapa operator mengajukan pengembangan teknologinya ini kepada pemerintah, tujuannya adalah mengembangkan kemampuannya menyaingi kemampuan GSM, mengingat pengguna CDMA semakin banyak. Tetapi di sisi lain operator GSM juga banyak mengajukan protes kepada pemerintah karena biaya operasionalnya yang lebih mahal dari CDMA. 
Kalau permasalahan teknis seperti yang dialami para pengguna Flexi yang kesal karena keterlambatan pengiriman, saya tidak bisa menjawab lebih jauh. Mungkin pihak Telkom dapat memberikan jawaban yang komprehensif mengenai masalah tersebut. Kami hanya berharap pihak operator dapat lebih memperhatikan keluhan dari pengguna produk tersebut, sebab ini kaitannya juga dengan kompetisi yang terjadi saat ini. 
Kalau pihak operator tidak dapat memberikan pelayanan yang memuaskan konsumennya, maka ada kemungkinan dengan sendirinya pelanggan dapat beralih ke pihak operator lain. Yang perlu diingat tingkat loyalitas konsumen di Indonesia terhadap produk yang digunakan masih tergolong rendah.  
Pemerintah sebagai regulator juga tak henti-hentinya melakukan pengawasan dan selalu mengingatkan pihak operator agar meningkatkan mutu usahanya, sesuai dengan prosedur regulasi yang berlaku, agar tercipta iklim kompetisi usaha yang sehat dan tidak merugikan konsumen. 

Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo 

Tidak ada komentar:

Pengikut

Mengenai Saya

Jakarta, DKI, Indonesia
Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA
Powered By Blogger

Tim Merdeka