DI lapangan, kita memang sering menemukan pegawai PLN ‘nakal’ yang kerap memeras konsumen. Bahkan, pemerasan terjadi hanya berdasarkan kesalahan kecil, seperti tunggakan tagihan listrik. Dan, intimidasi tersebut biasanya meruncing kepada ancaman pemutusan aliran listrik secara sepihak.
Apa pun alasannya, pemutusan dan pemadaman listrik sangat merugikan konsumen, karena hak-hak konsumen dikurangi. Bahkan untuk masalah pemadaman, seringkali pihak PLN sebagai penentu kebijakan, tidak memberitahukan terlebih dahulu perihal pemadaman, kapan waktunya, di daerah mana pemadaman terjadi serta berapa lama waktunya.
Karenanya, bukan hanya kenyamanan yang hilang. Tapi, hak-hak mereka sebagai konsumen serasa dirampas oleh PLN. Secara garis besar, YLKI sebagai lembaga perlindungan konsumen, hadir untuk menangani keluhan-keluhan warga, yang merasa dirugikan oleh tindak-tanduk PLN.
Secara mekanisme, YLKI menampung berbagai keluhan warga agar nantinya diproses dan ditindaklanjuti kepada PLN untuk diselesaikan. Sedangkan, untuk warga yang tidak melaporkan kasusnya kepada YLKI, seringkali YLKI menjemput bola untuk menjaring berbagai macam keluhan masyarakat tentang kurang maksimalnya pelayanan yang PLN berikan.
Sebagai jembatan penghubung, YLKI bekerja sama dengan PLN seringkali mengadakan seminar penyuluhan dan tanya jawab dengan masyarakat, agar masyarakat dapat mengenal lebih jauh mengenai PLN, serta dapat mengeluarkan semua keluhan yang dipendamnya.
Sebagai langkah lanjutan, YLKI menghimbau kepada PLN untuk lebih transparan, karena hak-hak konsumen dilindungi secara normatif. Secara kebijakan, Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi bertanggung-jawab mengontrol kinerja PLN, jika kinerja PLN kurang bagus atau buruk, Dirjen berhak menjewer bahkan memberikan peringatan keras terhadap pihak PLN.
Tulus Abadi, Ketua YLKI
Minggu, 04 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pengikut
Arsip Blog
-
▼
2009
(135)
-
▼
Januari
(36)
- Jangan Abaikan Keselamatan
- Keterbatasan CDMA
- Transparansi Harus Diutamakan
- Sistem Harus Diubah Mendasar
- Ada Alasan, Pemadaman Dilakukan
- Jakarta Butuh Rumah Susun
- Perlu Menghemat Air
- UU yang Melindungi Konsumen
- Pemerintah Harus Peka
- Nasabah Berhak Menuntut
- Utamakan Transparansi dan Pelayanan
- Warga Berhak Minta Ganti Rugi
- Bisa Dikenai UU Gratifikasi
- Telitilah Sebelum Membeli
- Air Bersih Persoalan Serius
- Penundaan Harus Sesuai Regulasi
- Keselamatan Penumpang Terpenting
- Telkom dan Regulasi Baru Menkominfo
- Jangan Kecewakan Masyarakat
- Murah Boleh, Tetapi Harus Berkualitas
- Pengaturan Jam Kantor Bukan Solusi
- Edukasi Hak dan Kewajiban
- Ada Standar Minimum Pemadaman
- Dapat Dijerat UU No. 30
- Meningkatkan Kontrol Internal
- Hukuman Jangan Konyol
- Teliti Sebelum Membeli Rumah
- Masyarakat Jangan Tinggal Diam
- Kaji Ulang Tarif Air
- Mengadulah Kepada Ombudsman!
- 'Delay' Merugikan
- Tanggapan dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
- Prosedur Pengaduan ke Ombudsman
- Konsumen Dapat Melakukan 'Class Action'
- Masyarakat Harus Berani Memboikot
- PLN Agar Lebih Transparan
-
▼
Januari
(36)
Mengenai Saya
- Suara Kita Merdeka
- Jakarta, DKI, Indonesia
- Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA

1 komentar:
PLN sejauh ini sudah jujur dalam menjalankan tugas. Terlebih sebagai BUMN yang harus "setia" melayani rakyat, PLN layaknya BUMN lain seperti Pertamina misalnya. Karena pemerintah yang tidak punya strategi jitu dalam menghadapi krisis energi dan BBM, malah rakyat yang jadi korban.
Posting Komentar