JADI sosok yang tidak menakutkan, berwibawa dan diharapkan banyak orang adalah profil ideal yang dicita-citakan seseorang, ketika dirinya mengabdi dalam institusi kepolisian. Tapi, itu tidaklah gampang. Soalnya, profesi polisi berhadapan dengan tantangan dan ujian, terutama di lapangan, ketika berhadapan dengan masyarakat.
Salah satu tantangan polisi – terutama polisi lalu lintas (Polantas) – adalah tingkat kepadatan di jalan raya, dan mobilitas masyarakat yang demikian tinggi. Polantas dituntut untuk menertibkan dan memberi keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan. Tugas yang jika dijalankan dengan baik, menjadi harapan masyarakat. Termasuk, para pelanggar lalu lintas itu sendiri.
Maklum, pelanggar lalu lintas – untuk saat ini – selalu menjadi obyek bagi oknum Polantas. Di sisi lain, Polantas juga dituntut berada di posisi terdepan dalam melakukan penertiban. Artinya, jangan sampai situasi lalu lintas menjadi tertib berkat preman, si pengatur perempatan jalan tanpa seragam.
Tegas itu perlu. Namun, lebih perlu lagi adalah cara-cara edukatif yang merupakan bagian dari aspek pelayanan, yang menjadi beban dan tugas Polantas.
Karena, memelihara ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat adalah tugas polisi yang tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya. Termasuk dalam hal ini Polantas, yang perilaku dan kinerjanya terus menjadi perhatian. Fungsi dan tugas polisi itu, tertuang jelas pada Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dan karena dasar aturannya ada, maka sangat perlu dilaksanakan.
Jika tugas pokok dilaksanakan, tidak akan kita dengar keluhan masyarakat terhadap kinerja polisi terutama Polantas. Dengan UU No. 2 Tahun 2002 itu, hendaknya polisi juga mengontrol dirinya sendiri. Selain, tentu saja masyarakat dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat, harus ikut pula mengawasi.
Dahlena, SH
Asisten Ombudsman
Minggu, 29 Maret 2009
Ombudsman Daerah, Upaya Mencegah Desentralisasi Korupsi
OTONOMI dan desentralisasi merupakan konsep tentang penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan, dalam rangka melayani kepentingan masyarakat. Sedangkan ombudsman daerah merupakan instrumen pendukung yang idealnya bertugas untuk mengawal proses pelaksanaan wewenang dan urusan tersebut. Oleh karena itu, pelaksanaan otonomi dan desentralisasi tanpa diikuti dengan pengawasan eksternal yang memadai, bagaikan sayur yang kurang lengkap bumbunya.
Pengaturan lebih rinci tentang otonomi dan desentralisasi dapat dilihat dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti dari UU No. 22/1999 jo UU No.5/1974. Meskipun judulnya UU Pemerintahan Daerah, karena di dalamnya mengatur tentang otonomi maka undang-undang ini kemudian lebih dikenal sebagai UU Otonomi Daerah. Di dalamnya terdapat prinsip-prinsip otonomi yang dianut sebagai paradigma utama bagi penyelenggara pemerintahan daerah dalam menjalankan otonomi dan desentralisasi. Pada dasarnya UU No.32/2004 disusun untuk menggantikan UU No.22/1999 karena dalam praktik di lapangan selama ini terjadi banyak penyimpangan atau korupsi.
Belakangan ini yang patut dikhawatirkan adalah, bahwa otonomi luas yang diberikan (khususnya) kepada kabupaten/kota berisiko dapat memindahkan (desentralisasi) praktik-praktik korupsi di daerah. Di sisi lain, otonomi daerah juga mengandung potensi dapat mendorong mobilisasi keinginan sebagian masyarakat yang merasa tidak puas untuk membentuk daerah otonom baru melalui pemekaran wilayah. Ini sangat rawan terjadi konflik vertikal dan horisontal sehingga membutuhkan pengelolaan serta penanganan masalah secara lebih bijak.
Oleh karena itu, kehadiran ombudsman daerah pada dasarnya sangat diperlukan karena akan menjadi lembaga yang dapat berfungsi untuk menampung dan menyalurkan keluhan masyarakat dalam rangka mencegah praktik-praktik korupsi melalui pengawasan proses pemberian pelayanan umum oleh penyelenggara pemerintahan daerah.
Budhi Masthuri SH
Asisten Ombudsman
Pengaturan lebih rinci tentang otonomi dan desentralisasi dapat dilihat dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti dari UU No. 22/1999 jo UU No.5/1974. Meskipun judulnya UU Pemerintahan Daerah, karena di dalamnya mengatur tentang otonomi maka undang-undang ini kemudian lebih dikenal sebagai UU Otonomi Daerah. Di dalamnya terdapat prinsip-prinsip otonomi yang dianut sebagai paradigma utama bagi penyelenggara pemerintahan daerah dalam menjalankan otonomi dan desentralisasi. Pada dasarnya UU No.32/2004 disusun untuk menggantikan UU No.22/1999 karena dalam praktik di lapangan selama ini terjadi banyak penyimpangan atau korupsi.
Belakangan ini yang patut dikhawatirkan adalah, bahwa otonomi luas yang diberikan (khususnya) kepada kabupaten/kota berisiko dapat memindahkan (desentralisasi) praktik-praktik korupsi di daerah. Di sisi lain, otonomi daerah juga mengandung potensi dapat mendorong mobilisasi keinginan sebagian masyarakat yang merasa tidak puas untuk membentuk daerah otonom baru melalui pemekaran wilayah. Ini sangat rawan terjadi konflik vertikal dan horisontal sehingga membutuhkan pengelolaan serta penanganan masalah secara lebih bijak.
Oleh karena itu, kehadiran ombudsman daerah pada dasarnya sangat diperlukan karena akan menjadi lembaga yang dapat berfungsi untuk menampung dan menyalurkan keluhan masyarakat dalam rangka mencegah praktik-praktik korupsi melalui pengawasan proses pemberian pelayanan umum oleh penyelenggara pemerintahan daerah.
Budhi Masthuri SH
Asisten Ombudsman
Promosi Layanan Internet tidak Sebanding Dengan Kualitas
MASIH ingat iklan layanan internet yang membuat masyarakat tertarik dan tergiur memiliki internet dengan mudah? Tentu iklan tersebut sangat menarik perhatian masyarakat. Pakai layanan internet paling gampang langsung dihubungkan dari telepon rumah dan tagihannya akan disatukan dengan tagihan telepon. Tetapi berapakah tagihannya?.. Wow! Cukup membuat masyarakat yang tidak mampu tercekik, tapi bagi yang mampu pasti terjangkau.
Pameran yang dilakukan oleh pelaku usaha layanan internet di beberapa tempat cukup membuat masyarakat tertarik, karena ingin sekali-kali dapat menggunakan layanan internet. Layanan internet murah, syaratnya hanya dengan membeli modemnya dan ikut iuran perbulan. Kata ‘MURAH’ menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat, tanpa melihat kualitas produk yang ditawarkan.
Ironisnya, masyarakat sebagai pengguna jasa internet yang dikatakan murah dan cepat justru masih dipadati keluhan. Keluhan ini tentu tidak hanya karena koneksinya yang lama, tetapi juga jaringan yang sering putus. Lucunya ketika rekan yang ada di luar negeri mengirimkan email, tidak lebih dari 10 menit email tersebut sudah dapat saya baca. Tetapi ketika saya mengirim email kepada sesama rekan di kantor, memerlukan waktu hingga setengah jam bahkan sering email tersebut tidak sampai.
Dapat dibayangkan jika data yang saya kirim melalui email merupakan data penting yang sifatnya urgent dan diperlukan dalam waktu yang cepat. Hal ini tentu tidak mencerminkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4. Hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa.
Iklan suatu produk harus mencerminkan secara benar dan jujur kualitas dari produk yang diiklankan oleh pelaku usaha. Oleh karenanya, pelaku usaha berkewajiban menjamin mutu barang/dan atau jasa yang ditawarkan kepada masyarakat.
Sabarudin Hulu, SH
Asisten Ombudsman RI
Pameran yang dilakukan oleh pelaku usaha layanan internet di beberapa tempat cukup membuat masyarakat tertarik, karena ingin sekali-kali dapat menggunakan layanan internet. Layanan internet murah, syaratnya hanya dengan membeli modemnya dan ikut iuran perbulan. Kata ‘MURAH’ menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat, tanpa melihat kualitas produk yang ditawarkan.
Ironisnya, masyarakat sebagai pengguna jasa internet yang dikatakan murah dan cepat justru masih dipadati keluhan. Keluhan ini tentu tidak hanya karena koneksinya yang lama, tetapi juga jaringan yang sering putus. Lucunya ketika rekan yang ada di luar negeri mengirimkan email, tidak lebih dari 10 menit email tersebut sudah dapat saya baca. Tetapi ketika saya mengirim email kepada sesama rekan di kantor, memerlukan waktu hingga setengah jam bahkan sering email tersebut tidak sampai.
Dapat dibayangkan jika data yang saya kirim melalui email merupakan data penting yang sifatnya urgent dan diperlukan dalam waktu yang cepat. Hal ini tentu tidak mencerminkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4. Hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa.
Iklan suatu produk harus mencerminkan secara benar dan jujur kualitas dari produk yang diiklankan oleh pelaku usaha. Oleh karenanya, pelaku usaha berkewajiban menjamin mutu barang/dan atau jasa yang ditawarkan kepada masyarakat.
Sabarudin Hulu, SH
Asisten Ombudsman RI
Perhatian terhadap Jalan Rusak Minim
JALAN sebagai prasarana distribusi barang dan jasa merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Tidak jarang masyarakat mengeluh mengenai kondisi jalan yang rusak tanpa ada perbaikan dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Kondisi jalanan yang berlubang membuat pengguna jalan harus ekstra hati-hati saat melintas. Kerusakan jalan, seakan tidak ada perhatian dari pemerintah dan tidak jarang akibat dari kerusakan jalan tersebut menimbulkan keresahan pada masyarakat. Akibatnya, kerap kali terjadi kecelakaan bahkan menimbulkan korban jiwa.
Jalan yang rusak tersebut tidak hanya di jalan-jalan kecil, justru jalan protokol pun mengalami hal yang sama. Wajar jika masyarakat prihatin atas kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan penyelenggaraan jalan. Saat ini jalan yang rusak hanya sebahagian diperbaiki dan itupun main tambal-tambalan. Sayangnya perbaikan tersebut tidak memberi manfaat bagi masyarakat dan cepat rusak.
Tentu yang menjadi target korban jalan rusak tersebut adalah masyarakat sebagai pengguna jalan. Padahal dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 62 ayat (1) huruf c masyarakat berhak memperoleh manfaat atas penyelenggaraan jalan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
Masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan yang baik dan menikmati jalan yang memberi keamanan, keselamatan dan bermanfaat. Oleh karenanya, pemerintah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum selaku pihak yang bertanggung jawab atas rusaknya jalan yang tidak ada perbaikan tersebut.
Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang jalan Pasal 62 (peran masyarakat atas jalan), Pasal 5 (peran jalan) jo Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 323/PRT/M/2005tentang tata cara penanganan masukan dari masyarakat di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum Pasal 3.
Sabarudin Hulu, SH
Asisten Ombudsman
Kondisi jalanan yang berlubang membuat pengguna jalan harus ekstra hati-hati saat melintas. Kerusakan jalan, seakan tidak ada perhatian dari pemerintah dan tidak jarang akibat dari kerusakan jalan tersebut menimbulkan keresahan pada masyarakat. Akibatnya, kerap kali terjadi kecelakaan bahkan menimbulkan korban jiwa.
Jalan yang rusak tersebut tidak hanya di jalan-jalan kecil, justru jalan protokol pun mengalami hal yang sama. Wajar jika masyarakat prihatin atas kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan penyelenggaraan jalan. Saat ini jalan yang rusak hanya sebahagian diperbaiki dan itupun main tambal-tambalan. Sayangnya perbaikan tersebut tidak memberi manfaat bagi masyarakat dan cepat rusak.
Tentu yang menjadi target korban jalan rusak tersebut adalah masyarakat sebagai pengguna jalan. Padahal dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 62 ayat (1) huruf c masyarakat berhak memperoleh manfaat atas penyelenggaraan jalan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
Masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan yang baik dan menikmati jalan yang memberi keamanan, keselamatan dan bermanfaat. Oleh karenanya, pemerintah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum selaku pihak yang bertanggung jawab atas rusaknya jalan yang tidak ada perbaikan tersebut.
Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang jalan Pasal 62 (peran masyarakat atas jalan), Pasal 5 (peran jalan) jo Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 323/PRT/M/2005tentang tata cara penanganan masukan dari masyarakat di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum Pasal 3.
Sabarudin Hulu, SH
Asisten Ombudsman
Masyarakat Bisa Lakukan ‘Class Action’
BILA masyarakat mengalami kerugian dalam jumlah yang besar, mereka bisa melakukan class action atau gugatan perwakilan kelompok. Jumlah kerugian ini memang tidak diatur secara pasti berapa, akan tetapi kerugian tersebut mewakili kepentingan umum atau orang banyak.
Kemudian, apa itu sebenarnya class action? Menurut pasal 1 huruf a pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, yang dimaksud dengan class action atau gugatan perwakilan kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.
Dalam uraian tersebut dengan jelas dikatakan bahwa class action hanya dilakukan bila memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum, semisal permasalahan PLN saja. Jadi, tidak bisa bila ada persoalan lain masuk di dalamnya. Dalam melakukan gugatan pun patut diperhatikan tata caranya. Hal tersebut dapat dilihat dalam pasal 2 yang menjelaskan beberapa ketentuan yang ada.
Rizky Yati B, Pengamat Permasalahan Konsumen
Fakultas Hukum Universitas Pancasila Jakarta
Kemudian, apa itu sebenarnya class action? Menurut pasal 1 huruf a pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, yang dimaksud dengan class action atau gugatan perwakilan kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.
Dalam uraian tersebut dengan jelas dikatakan bahwa class action hanya dilakukan bila memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum, semisal permasalahan PLN saja. Jadi, tidak bisa bila ada persoalan lain masuk di dalamnya. Dalam melakukan gugatan pun patut diperhatikan tata caranya. Hal tersebut dapat dilihat dalam pasal 2 yang menjelaskan beberapa ketentuan yang ada.
Rizky Yati B, Pengamat Permasalahan Konsumen
Fakultas Hukum Universitas Pancasila Jakarta
Demokratisasi ala Polantas
PERNAH dicegat Polantas di jalan raya ? Jawabannya tentu saja banyak masyarakat yang merasakan pernah dicegat Polantas ketika mengendarai kendaraan bermotor, tetapi dengan mudah pula tinggal ngasih duit maka dianggap persoalan telah selesai, padahal belum jelas kesalahannya apa dan hukuman seperti apa yang harus dijalani. Ironis memang, seakan-akan tindakan tersebut merupakan suatu cara demokrasi ala Polantas.
Demokratisasi merupakan tuntutan universal sebagai proses politik yang didasarkan prinsip-prinsip akuntabilitas publik, transparansi, checks and balances, serta rasa keadilan. Negara demokrasi harus menjalankan prinsip-prinsip demokrasi termasuk juga Lembaga Kepolisian. Kapankah kita akan memiliki polisi yang bebas KKN, yang menjadi kebanggaan dan dicintai masyarakat serta menjadi pembela keadilan untuk semua masyarakat? Sikap aparat kepolisian seharusnya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat sesuai Pasal 13 (c) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menanggapi kebutuhan-kebutuhan dan keprihatinan warganegara pengguna jalan raya secara perseorangan dan kelompok, serta membina kepercayaan dan dukungan publik, perlu ada pembenahan yang serius terhadap yang dilakukan Polantas kepada pengendara kendaraan bermotor selama ini.
Pembenahan yang harus dilakukan dari pihak masyarakat selaku pengguna lalu lintas, harus benar-benar memahami dan mengerti rambu-rambu lalu lintas, dan benar-benar bertanggung jawab atas pelanggarannya.
Dari pihak polisi, harus berusaha menjalankan karakter kunci kepolisian yang demokratis yaitu pelayanan polisi harus menghormati norma hukum dan beroperasi menurut kode etik profesional, berusaha memberikan keamanan publik yang efektif dan menghormati HAM, akuntabilitas polisi memerlukan transparansi dan adanya mekanisme pengawasan serta kontrol internal dan eksternal.
Sejak ada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, sebenarnya sudah ada usaha pihak kepolisian melakukan perubahan. Kita lihat spanduk-spanduk banyak dipasang di beberapa pos polisi dan jalan-jalan besar terkait Kegiatan kepolisian yang berusaha merevisi citra Polisi. Semoga sosialisasi ini bisa berhasil mengubah pandangan pengguna lalu lintas terhadap Polisi di masa yang akan datang. Kita tunggu.
Ratna Sari Dewi
Asisten Ombudsman
Demokratisasi merupakan tuntutan universal sebagai proses politik yang didasarkan prinsip-prinsip akuntabilitas publik, transparansi, checks and balances, serta rasa keadilan. Negara demokrasi harus menjalankan prinsip-prinsip demokrasi termasuk juga Lembaga Kepolisian. Kapankah kita akan memiliki polisi yang bebas KKN, yang menjadi kebanggaan dan dicintai masyarakat serta menjadi pembela keadilan untuk semua masyarakat? Sikap aparat kepolisian seharusnya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat sesuai Pasal 13 (c) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menanggapi kebutuhan-kebutuhan dan keprihatinan warganegara pengguna jalan raya secara perseorangan dan kelompok, serta membina kepercayaan dan dukungan publik, perlu ada pembenahan yang serius terhadap yang dilakukan Polantas kepada pengendara kendaraan bermotor selama ini.
Pembenahan yang harus dilakukan dari pihak masyarakat selaku pengguna lalu lintas, harus benar-benar memahami dan mengerti rambu-rambu lalu lintas, dan benar-benar bertanggung jawab atas pelanggarannya.
Dari pihak polisi, harus berusaha menjalankan karakter kunci kepolisian yang demokratis yaitu pelayanan polisi harus menghormati norma hukum dan beroperasi menurut kode etik profesional, berusaha memberikan keamanan publik yang efektif dan menghormati HAM, akuntabilitas polisi memerlukan transparansi dan adanya mekanisme pengawasan serta kontrol internal dan eksternal.
Sejak ada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, sebenarnya sudah ada usaha pihak kepolisian melakukan perubahan. Kita lihat spanduk-spanduk banyak dipasang di beberapa pos polisi dan jalan-jalan besar terkait Kegiatan kepolisian yang berusaha merevisi citra Polisi. Semoga sosialisasi ini bisa berhasil mengubah pandangan pengguna lalu lintas terhadap Polisi di masa yang akan datang. Kita tunggu.
Ratna Sari Dewi
Asisten Ombudsman
Perbaiki Pelayanan
PERSAINGAN perusahaan asuransi di Indonesia makin marak. Walaupun cukup banyak peraturan dan Undang-Undang yang harus ditaati, namun masih banyak perusahaan asuransi yang bermunculan. Sebuah perusahaan asuransi harus memiliki pelayanan 24 jam dan pastinya jarinagan atau kerja sama yang luas dengan banyak rumah sakit.
Beberapa asuransi yang ada di Indonesia dinilai sudah cukup baik, karena sudah cukup mampu dalam melakukan penanganan mengenai permasalahan yang dihadapi oleh nasabah. Selain itu, sudah banyak asuransi di Indonesia yang memiliki data-data cukup lengkap perihal kesehatan.
Pelayanan terhadap nasabah adalah hal yang paling utama dalam sebuah asuransi. Namun masih ditemukan beberapa permasalahan mengenai nasabah yang kesulitan untuk mengajukan, atau memperoleh hak klaim. Untuk perusahaan asuransi yang banyak dikeluhkan hal tersebut, ada baiknya segera memperbaiki pelayanan terhadap nasabahnya, agar nama baik yang merupakan ujung tombak dari sebuah perusahaan tetap dapat terjaga.
Angger P Yowono, Pengamat Asuransi
Beberapa asuransi yang ada di Indonesia dinilai sudah cukup baik, karena sudah cukup mampu dalam melakukan penanganan mengenai permasalahan yang dihadapi oleh nasabah. Selain itu, sudah banyak asuransi di Indonesia yang memiliki data-data cukup lengkap perihal kesehatan.
Pelayanan terhadap nasabah adalah hal yang paling utama dalam sebuah asuransi. Namun masih ditemukan beberapa permasalahan mengenai nasabah yang kesulitan untuk mengajukan, atau memperoleh hak klaim. Untuk perusahaan asuransi yang banyak dikeluhkan hal tersebut, ada baiknya segera memperbaiki pelayanan terhadap nasabahnya, agar nama baik yang merupakan ujung tombak dari sebuah perusahaan tetap dapat terjaga.
Angger P Yowono, Pengamat Asuransi
Langganan:
Komentar (Atom)
Pengikut
Arsip Blog
-
▼
2009
(135)
-
▼
Maret
(44)
- Polisi yang Diharapkan Masyarakat
- Ombudsman Daerah, Upaya Mencegah Desentralisasi K...
- Promosi Layanan Internet tidak Sebanding Dengan ...
- Perhatian terhadap Jalan Rusak Minim
- Masyarakat Bisa Lakukan ‘Class Action’
- Demokratisasi ala Polantas
- Perbaiki Pelayanan
- Pembuatan KTP Memang Gratis
- Jakarta Butuh Rumah Susun
- Penampungan Air Bersih Diperlukan
- Masalah Bagasi Pesawat Udara
- Hak dan Kewajiban Konsumen
- BPSK Bantu Penyelesaian Pengaduan
- Tangkap Pemalsu yang Merugikan Negara
- Transparansi Dana Kampanye Jaminan Pemilu Bersih
- Utamakan Keselamatan Penumpang
- Bank Harus Jalin Komunikasi
- Pemadaman Harus Transparan
- Celana Panjang atau Rok Sebatas Lutut?
- Jalur Khusus Hanya ‘Political Will’
- Pelajari Perjanjian dengan Asuransi
- Semua Pihak Harus Memelihara Halte
- Maksimalisasi Peran Videotron
- Pemilu dan Analogi 17 Agustusan
- Kumpulkan Data Sebelum Bertransaksi
- Hikmah di Balik Golput
- Jakarta Krisis Air Bersih
- Pelayanan Penerbangan Murah Lebih Rendah
- Lembaga Survei Masih Konservatif
- Kualitas Layanan Diawasi
- Siswa SMP yang Merokok
- Dibutuhkan Ketegasan Pemerintah
- BPOM Segera Bertindak
- Kepolisian Wajib Jamin Keamanan di Ruang Publik
- Asuransi Swasta Sudah Cukup Baik
- Penghuni Harus Kritis
- Air PDAM Harus Berkualitas Baik
- Kelaikan Pesawat Udara
- Wacana Penurunan Tarif
- Padat dan ‘Blank Spot’
- Jangan Takut Masuk ke Terminal
- Bank Harus Perhatikan Nasabah
- Bank Harus Perhatikan Nasabah
- Konsumen Berhak Menuntut
-
▼
Maret
(44)
Mengenai Saya
- Suara Kita Merdeka
- Jakarta, DKI, Indonesia
- Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA
