Minggu, 15 Maret 2009

Pelajari Perjanjian dengan Asuransi


ASURANSI yang baik adalah yang memberikan proteksi sebagaimana dijanjikan. Selain itu, nama baik dari sebuah asuransi juga dapat membantu calon nasabah untuk menentukan asuransi yang akan dipilih nanti. 
Asuransi juga harus mengutamakan layanan terhadap nasabahnya dan memenuhi likuiditasnya, atau kewajiban jangka pendek dari perusahaan asuransi tersebut. 
Dalam pembiayaan terhadap nasabah atau klaim, asuransi mempunyai perjanjian dengan nasabahnya sesuai dengan program yang ada pada asuransi itu. Ada yang membiayai penuh atau secara keseluruhan untuk nasabah yang membutuhkan perawatan di rumah sakit, termasuk pembedahan, ICU, bahkan sampai pengantaran jenazah. Namun ada juga pembiayaan diberikan sesuai jumlah nominal yang disepakati dalam perjanjian awal.  

Dr Sutekad MM AAIJ, Ahli Asuransi Indonesia Bidang Jiwa 

Tidak ada komentar:

Pengikut

Arsip Blog

Mengenai Saya

Jakarta, DKI, Indonesia
Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA
Powered By Blogger

Tim Merdeka