JALAN sebagai prasarana distribusi barang dan jasa merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Tidak jarang masyarakat mengeluh mengenai kondisi jalan yang rusak tanpa ada perbaikan dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Kondisi jalanan yang berlubang membuat pengguna jalan harus ekstra hati-hati saat melintas. Kerusakan jalan, seakan tidak ada perhatian dari pemerintah dan tidak jarang akibat dari kerusakan jalan tersebut menimbulkan keresahan pada masyarakat. Akibatnya, kerap kali terjadi kecelakaan bahkan menimbulkan korban jiwa.
Jalan yang rusak tersebut tidak hanya di jalan-jalan kecil, justru jalan protokol pun mengalami hal yang sama. Wajar jika masyarakat prihatin atas kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan penyelenggaraan jalan. Saat ini jalan yang rusak hanya sebahagian diperbaiki dan itupun main tambal-tambalan. Sayangnya perbaikan tersebut tidak memberi manfaat bagi masyarakat dan cepat rusak.
Tentu yang menjadi target korban jalan rusak tersebut adalah masyarakat sebagai pengguna jalan. Padahal dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 62 ayat (1) huruf c masyarakat berhak memperoleh manfaat atas penyelenggaraan jalan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
Masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan yang baik dan menikmati jalan yang memberi keamanan, keselamatan dan bermanfaat. Oleh karenanya, pemerintah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum selaku pihak yang bertanggung jawab atas rusaknya jalan yang tidak ada perbaikan tersebut.
Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang jalan Pasal 62 (peran masyarakat atas jalan), Pasal 5 (peran jalan) jo Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 323/PRT/M/2005tentang tata cara penanganan masukan dari masyarakat di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum Pasal 3.
Sabarudin Hulu, SH
Asisten Ombudsman
Minggu, 29 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pengikut
Arsip Blog
-
▼
2009
(135)
-
▼
Maret
(44)
- Polisi yang Diharapkan Masyarakat
- Ombudsman Daerah, Upaya Mencegah Desentralisasi K...
- Promosi Layanan Internet tidak Sebanding Dengan ...
- Perhatian terhadap Jalan Rusak Minim
- Masyarakat Bisa Lakukan ‘Class Action’
- Demokratisasi ala Polantas
- Perbaiki Pelayanan
- Pembuatan KTP Memang Gratis
- Jakarta Butuh Rumah Susun
- Penampungan Air Bersih Diperlukan
- Masalah Bagasi Pesawat Udara
- Hak dan Kewajiban Konsumen
- BPSK Bantu Penyelesaian Pengaduan
- Tangkap Pemalsu yang Merugikan Negara
- Transparansi Dana Kampanye Jaminan Pemilu Bersih
- Utamakan Keselamatan Penumpang
- Bank Harus Jalin Komunikasi
- Pemadaman Harus Transparan
- Celana Panjang atau Rok Sebatas Lutut?
- Jalur Khusus Hanya ‘Political Will’
- Pelajari Perjanjian dengan Asuransi
- Semua Pihak Harus Memelihara Halte
- Maksimalisasi Peran Videotron
- Pemilu dan Analogi 17 Agustusan
- Kumpulkan Data Sebelum Bertransaksi
- Hikmah di Balik Golput
- Jakarta Krisis Air Bersih
- Pelayanan Penerbangan Murah Lebih Rendah
- Lembaga Survei Masih Konservatif
- Kualitas Layanan Diawasi
- Siswa SMP yang Merokok
- Dibutuhkan Ketegasan Pemerintah
- BPOM Segera Bertindak
- Kepolisian Wajib Jamin Keamanan di Ruang Publik
- Asuransi Swasta Sudah Cukup Baik
- Penghuni Harus Kritis
- Air PDAM Harus Berkualitas Baik
- Kelaikan Pesawat Udara
- Wacana Penurunan Tarif
- Padat dan ‘Blank Spot’
- Jangan Takut Masuk ke Terminal
- Bank Harus Perhatikan Nasabah
- Bank Harus Perhatikan Nasabah
- Konsumen Berhak Menuntut
-
▼
Maret
(44)
Mengenai Saya
- Suara Kita Merdeka
- Jakarta, DKI, Indonesia
- Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar