Kamis, 05 Maret 2009

Konsumen Berhak Menuntut


LISTRIK begitu penting, baik untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga atau usaha industri. Sayangnya, sebagai pemasok satu-satunya listrik, PT PLN kurang menyadari pentingnya ketersediaan listrik. Buktinya, PT PLN sering melakukan pemadaman, apa pun alasannya. Dengan atau tanpa pemberitahuan.
Yang dipersoalkan masyarakat adalah, soal pemadaman tanpa pemberitahuan. Ini jelas merugikan, dan konsumen sesungguhnya berhak menuntut atas dampak kerugian yang timbul.
Caranya? Konsumen bisa mengajukan tuntutan secara kolektif. Yakni, menunjuk salah satu nama yang menjadi perwakilan. Konsumen bisa didampingi lembaga tertentu yang resmi dan terdaftar di pemerintah.
Ini semua telah diatur kitab Undang-Undang Herzeine Indonesich Reglement (HIR) yaitu tata cara tentang berlakunya hukum acara perdata dan pidana yang ada di Indonesia. 

Arya Budiseta, Law & Partners Staf Pengacara Letigasi, Jakarta 

Tidak ada komentar:

Pengikut

Arsip Blog

Mengenai Saya

Jakarta, DKI, Indonesia
Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA
Powered By Blogger

Tim Merdeka