
TIDAK jarang kita jumpai pengembang yang kurang, bahkan tidak transparan, kepada calon pembelinya. Namun, kesalahan tersebut tidak sepenuhnya dilimpahkan kepada pihak pengembang. Jika saja calon pembeli lebih cermat dan memiliki data-data cukup tentang perumahan dan pengembangnya, pihak pengembang tidak akan memiliki celah untuk melakukan 'penipuan' terhadap calon pembelinya.
Para calon pembeli, sebaiknya memiliki keberanian untuk bertanya kepada pengembang, tentang berbagai masalah yang menyangkut perumahan yang menjadi pilihannya. Calon pembeli berhak menanyakan perizinan tanah atau pun surat-surat bangunan yang dimiliki pengembang. Dengan mengumpulkan data sebanyak mungkin, calon pembeli akan memiliki bekal sebelum memutuskan bertransaksi dengan pengembang.
Mengumpulkan data-data adalah hal yang kerap diabaikan calon pembeli. Padahal dengan cara ini, calon pembeli dapat meminimalisasi berbagai keluhan yang mungkin ada. Para calon pembeli pun ada baiknya mempertanyakan kepada pengembang perumahan tersebut, dibangun di atas lahan apa. Karena dalam beberapa kasus permasalahan hak kepemilikan tanah, ternyata perumahan tersebut dibangun di atas tanah milik negara ataupun tanah adat.
Sudaryatmo Public Interest Lawyer YLKI

Tidak ada komentar:
Posting Komentar