Minggu, 29 Maret 2009

Masyarakat Bisa Lakukan ‘Class Action’

BILA masyarakat mengalami kerugian dalam jumlah yang besar, mereka bisa melakukan class action atau gugatan perwakilan kelompok. Jumlah kerugian ini memang tidak diatur secara pasti berapa, akan tetapi kerugian tersebut mewakili kepentingan umum atau orang banyak.
Kemudian, apa itu sebenarnya class action? Menurut pasal 1 huruf a pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, yang dimaksud dengan class action atau gugatan perwakilan kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.
Dalam uraian tersebut dengan jelas dikatakan bahwa class action hanya dilakukan bila memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum, semisal permasalahan PLN saja. Jadi, tidak bisa bila ada persoalan lain masuk di dalamnya. Dalam melakukan gugatan pun patut diperhatikan tata caranya. Hal tersebut dapat dilihat dalam pasal 2 yang menjelaskan beberapa ketentuan yang ada. 

Rizky Yati B, Pengamat Permasalahan Konsumen
Fakultas Hukum Universitas Pancasila Jakarta

Tidak ada komentar:

Pengikut

Arsip Blog

Mengenai Saya

Jakarta, DKI, Indonesia
Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA
Powered By Blogger

Tim Merdeka