BILA masyarakat mengalami kerugian dalam jumlah yang besar, mereka bisa melakukan class action atau gugatan perwakilan kelompok. Jumlah kerugian ini memang tidak diatur secara pasti berapa, akan tetapi kerugian tersebut mewakili kepentingan umum atau orang banyak.
Kemudian, apa itu sebenarnya class action? Menurut pasal 1 huruf a pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, yang dimaksud dengan class action atau gugatan perwakilan kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.
Dalam uraian tersebut dengan jelas dikatakan bahwa class action hanya dilakukan bila memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum, semisal permasalahan PLN saja. Jadi, tidak bisa bila ada persoalan lain masuk di dalamnya. Dalam melakukan gugatan pun patut diperhatikan tata caranya. Hal tersebut dapat dilihat dalam pasal 2 yang menjelaskan beberapa ketentuan yang ada.
Rizky Yati B, Pengamat Permasalahan Konsumen
Fakultas Hukum Universitas Pancasila Jakarta
Minggu, 29 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pengikut
Arsip Blog
-
▼
2009
(135)
-
▼
Maret
(44)
- Polisi yang Diharapkan Masyarakat
- Ombudsman Daerah, Upaya Mencegah Desentralisasi K...
- Promosi Layanan Internet tidak Sebanding Dengan ...
- Perhatian terhadap Jalan Rusak Minim
- Masyarakat Bisa Lakukan ‘Class Action’
- Demokratisasi ala Polantas
- Perbaiki Pelayanan
- Pembuatan KTP Memang Gratis
- Jakarta Butuh Rumah Susun
- Penampungan Air Bersih Diperlukan
- Masalah Bagasi Pesawat Udara
- Hak dan Kewajiban Konsumen
- BPSK Bantu Penyelesaian Pengaduan
- Tangkap Pemalsu yang Merugikan Negara
- Transparansi Dana Kampanye Jaminan Pemilu Bersih
- Utamakan Keselamatan Penumpang
- Bank Harus Jalin Komunikasi
- Pemadaman Harus Transparan
- Celana Panjang atau Rok Sebatas Lutut?
- Jalur Khusus Hanya ‘Political Will’
- Pelajari Perjanjian dengan Asuransi
- Semua Pihak Harus Memelihara Halte
- Maksimalisasi Peran Videotron
- Pemilu dan Analogi 17 Agustusan
- Kumpulkan Data Sebelum Bertransaksi
- Hikmah di Balik Golput
- Jakarta Krisis Air Bersih
- Pelayanan Penerbangan Murah Lebih Rendah
- Lembaga Survei Masih Konservatif
- Kualitas Layanan Diawasi
- Siswa SMP yang Merokok
- Dibutuhkan Ketegasan Pemerintah
- BPOM Segera Bertindak
- Kepolisian Wajib Jamin Keamanan di Ruang Publik
- Asuransi Swasta Sudah Cukup Baik
- Penghuni Harus Kritis
- Air PDAM Harus Berkualitas Baik
- Kelaikan Pesawat Udara
- Wacana Penurunan Tarif
- Padat dan ‘Blank Spot’
- Jangan Takut Masuk ke Terminal
- Bank Harus Perhatikan Nasabah
- Bank Harus Perhatikan Nasabah
- Konsumen Berhak Menuntut
-
▼
Maret
(44)
Mengenai Saya
- Suara Kita Merdeka
- Jakarta, DKI, Indonesia
- Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar