MASIH ingat iklan layanan internet yang membuat masyarakat tertarik dan tergiur memiliki internet dengan mudah? Tentu iklan tersebut sangat menarik perhatian masyarakat. Pakai layanan internet paling gampang langsung dihubungkan dari telepon rumah dan tagihannya akan disatukan dengan tagihan telepon. Tetapi berapakah tagihannya?.. Wow! Cukup membuat masyarakat yang tidak mampu tercekik, tapi bagi yang mampu pasti terjangkau.
Pameran yang dilakukan oleh pelaku usaha layanan internet di beberapa tempat cukup membuat masyarakat tertarik, karena ingin sekali-kali dapat menggunakan layanan internet. Layanan internet murah, syaratnya hanya dengan membeli modemnya dan ikut iuran perbulan. Kata ‘MURAH’ menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat, tanpa melihat kualitas produk yang ditawarkan.
Ironisnya, masyarakat sebagai pengguna jasa internet yang dikatakan murah dan cepat justru masih dipadati keluhan. Keluhan ini tentu tidak hanya karena koneksinya yang lama, tetapi juga jaringan yang sering putus. Lucunya ketika rekan yang ada di luar negeri mengirimkan email, tidak lebih dari 10 menit email tersebut sudah dapat saya baca. Tetapi ketika saya mengirim email kepada sesama rekan di kantor, memerlukan waktu hingga setengah jam bahkan sering email tersebut tidak sampai.
Dapat dibayangkan jika data yang saya kirim melalui email merupakan data penting yang sifatnya urgent dan diperlukan dalam waktu yang cepat. Hal ini tentu tidak mencerminkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4. Hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa.
Iklan suatu produk harus mencerminkan secara benar dan jujur kualitas dari produk yang diiklankan oleh pelaku usaha. Oleh karenanya, pelaku usaha berkewajiban menjamin mutu barang/dan atau jasa yang ditawarkan kepada masyarakat.
Sabarudin Hulu, SH
Asisten Ombudsman RI
Minggu, 29 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pengikut
Arsip Blog
-
▼
2009
(135)
-
▼
Maret
(44)
- Polisi yang Diharapkan Masyarakat
- Ombudsman Daerah, Upaya Mencegah Desentralisasi K...
- Promosi Layanan Internet tidak Sebanding Dengan ...
- Perhatian terhadap Jalan Rusak Minim
- Masyarakat Bisa Lakukan ‘Class Action’
- Demokratisasi ala Polantas
- Perbaiki Pelayanan
- Pembuatan KTP Memang Gratis
- Jakarta Butuh Rumah Susun
- Penampungan Air Bersih Diperlukan
- Masalah Bagasi Pesawat Udara
- Hak dan Kewajiban Konsumen
- BPSK Bantu Penyelesaian Pengaduan
- Tangkap Pemalsu yang Merugikan Negara
- Transparansi Dana Kampanye Jaminan Pemilu Bersih
- Utamakan Keselamatan Penumpang
- Bank Harus Jalin Komunikasi
- Pemadaman Harus Transparan
- Celana Panjang atau Rok Sebatas Lutut?
- Jalur Khusus Hanya ‘Political Will’
- Pelajari Perjanjian dengan Asuransi
- Semua Pihak Harus Memelihara Halte
- Maksimalisasi Peran Videotron
- Pemilu dan Analogi 17 Agustusan
- Kumpulkan Data Sebelum Bertransaksi
- Hikmah di Balik Golput
- Jakarta Krisis Air Bersih
- Pelayanan Penerbangan Murah Lebih Rendah
- Lembaga Survei Masih Konservatif
- Kualitas Layanan Diawasi
- Siswa SMP yang Merokok
- Dibutuhkan Ketegasan Pemerintah
- BPOM Segera Bertindak
- Kepolisian Wajib Jamin Keamanan di Ruang Publik
- Asuransi Swasta Sudah Cukup Baik
- Penghuni Harus Kritis
- Air PDAM Harus Berkualitas Baik
- Kelaikan Pesawat Udara
- Wacana Penurunan Tarif
- Padat dan ‘Blank Spot’
- Jangan Takut Masuk ke Terminal
- Bank Harus Perhatikan Nasabah
- Bank Harus Perhatikan Nasabah
- Konsumen Berhak Menuntut
-
▼
Maret
(44)
Mengenai Saya
- Suara Kita Merdeka
- Jakarta, DKI, Indonesia
- Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar