
MASYARAKAT memiliki hak untuk memperoleh jaminan dan perlindungan keamanan di ruang publik, seperti di terminal, jalan, serta stasiun. Negara berkewajiban untuk memenuhi hak tersebut. Oleh karena itulah setiap negara, di mana pun pasti memiliki aparat keamanan.
Rasa aman merupakan hak dasar yang sudah melekat sejak manusia dilahirkan. Dalam keadaan damai, polisi merupakan aparat keamanan yang berperan sebagai ujung tombak untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman keamanan.
Jaminan rasa aman pada dasarnya merupakan bentuk pelayanan publik. Setiap warganegara berhak memperoleh pelayanan publik yang baik dari penyelenggara negara/pemerintahan.
Namun kenyataannya, memang harus diakui, rasa aman itu adakala seperti barang yang sangat langka dan sulit didapat. Padahal sesuai UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Nasional disebutkan, kepolisian memiliki fungsi dan tugas pokok untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, kalau kita melihat ada satu ancaman keamanan di lingkungan sekitar, kita berhak meminta polisi agar mengambil tindakan, guna memberikan perlindungan dan jaminan keamanan. Jangan takut dan jangan ragu untuk meminta hal tersebut kepada aparat kepolisian yang ditemui, di mana pun dan kapan pun.
Jika masyarakat melihat ada orang yang berniat jahat terhadap orang lain, di terminal, di jalan, di rumah atau di mana pun, dan jika kebetulan ada polisi yang melintas, masyarakat berhak untuk menghentikan dan memintanya agar mengambil tindakan hukum, atau masyarakat dapat juga menelepon nomor-nomor polisi. Sebab jaminan rasa aman itu adalah hak kita sebagai warga negara, dan pada saat yang sama merupakan kewajiban polisi sebagai bagian dari pemenuhan atas pelayanan publik yang baik.
Budhi Masthuri, SH
Asisten Ombudsman

Tidak ada komentar:
Posting Komentar