
KELAIKAN pesawat udara dapat dilihat dari kelengkapan surat-surat atau dokumen yang mendukung. Selain itu keadaan pesawat harus safetyfield, artinya masih dalam kondisi baik, keadaan spare part dari pesawat harus dalam keadaan prima dan berfungsi dengan baik.
Memang ada usia maksimal dari pesawat yang masih boleh digunakan, tetapi itu tetap dapat dilihat dari kelaikan pesawat tersebut. Sebagai contoh, saat ini masih ada pesawat Dakota buatan tahun 30-an, tetapi pesawat tersebut masih dapat digunakan, hanya saja kalau untuk penerbangan komesial hal ini sudah tidak mungkin mengingat efisiensi dan nilai ekonomi, terutama berkaitan dengan bahan bakar. Selain itu kecepatannya pun sudah jauh berkurang.
Banyak faktor lain yang mempengaruhi kelaikan pesawat udara, salah satunya adalah harus dilihat daftar riwayat hidup pesawat, misalnya apakah pesawat tersebut sering melakukan hard landing atau tidak, sebab hard landing terkadang dapat menimbulakn efek seperti keretakan dan lainnya. Selain itu harus diperhatikan juga jam terbang pesawat tersebut, batasan jam terbang yang masih laik sekitar 50-70 ribu jam terbang. Lebih dari itu pesawat bisa dikonversikan menjadi pesawat kargo misalnya.
Untuk masalah kelaikan pesawat udara sudah diatur dalam beberapa regulasi. Dalam Undang-Undang penerbangan yang terbaru pun juga ada aturan yang membahas tentang kelaikan pesawat udara.
Dudi Sudibyo, Pengamat Penerbangan Udara

Tidak ada komentar:
Posting Komentar