Selasa, 17 Maret 2009

BPSK Bantu Penyelesaian Pengaduan

ADA keluhan, bahwa promosi tidak sesuai dengan kenyataan. Promosi yang dimaksud adalah, promosi berkaitan dengan tarif murah. Jika pengguna selular merasa dirugikan soal ini, sebaiknya mengadukannya pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Masalah sekecil apa pun, jika masyarakat merasa dirugikan, BPSK dipastikan akan membantu penyelesaiannya. Ketika pengaduan dari masyarakat masuk ke BPSK, badan ini memiliki kewajiban dalam waktu 21 hari untuk mengeluarkan keputusan penyelesaiannya. 
Entah itu putusannya berupa konsili, mediasi, atau arbitrasi. Semua keputusan diserahkan kepada pelapor dan pelaku usaha. BPSK hanya membantu dalam penyelesaiannya saja. 
Dalam hal ini masyrakat tidak boleh ragu dalam mengadukan kerugian atas apayang dideritanya. Masyarakat dijamin secara hukum, yang diatur oleh Undang-Undang tentang perlindungan konsumen. 

Rifki, Pengamat Perlindungan Konsumen

Tidak ada komentar:

Pengikut

Arsip Blog

Mengenai Saya

Jakarta, DKI, Indonesia
Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA
Powered By Blogger

Tim Merdeka