
TINDAKAN manipulasi selama pemilihan umum 2009, tidak hanya dilakukan politisi saja, tapi juga jamak dilakukan pula oleh partai politik (parpol) sebagai lembaga. Tidak transparannya parpol soal dana kampanye, menunjukkan ketidakseriusan parpol memberikan perubahan pada kampium demokrasi lewat gerbang pemilu yang bersih dari unsur korupsi, kolusi dan nipotisme. Tidak salah jika parpol yang meramaikan pesta rakyat dinilai tidak mempunyai itikad baik mengenai dana rekening kampanye.
Tampak nyata sekali bahwa parpol ingin mengamankan proses audit aliran dana kampanyenya. Hal ini dilakukan untuk menggelapkan simbiosis mutualisme antara parpol dengan penyumbang dana. Sebab tujuan dari pelaporan lalu lintas dana di antaranya untuk mengurangi atau menelusuri busuknya hawa korupsi yang lazim dimanfaatkan pada saat penyelenggaraan hingar bingar pemilu.
Melalui proses pelaporan rekening kampanye, minimal ada titik terang berkaitan dengan tiga poin berikut: 1). Siapa donatur bagi kampanye parpol? 2). Difungsikan untuk keperluan apa saja? 3). Siapa yang melakukan penarikan dana tersebut?
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus benar-benar mencermati aliran dana yang mengucur ke parpol, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindak tegas dengan cara memberlakukan sanksi bagi yang tidak mentaatinya. Payung hukumnya sudah jelas mengenai tenggat penyerahan dan saksinya di pasal 134 dan 138 UU No 10/2008 tentang pemilu legislatif.
Sanksi yang diberikan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi parpol yang mempunyai kebiasaan selalu melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Misalnya mencoret atau mendiskualifikasi parpol peserta pemilu yang bandel tidak memberikan laporan awal mengenai keuangan kampanye.
Inisiatif pemberlakuan sanksi pelanggaran persoalan ini tampaknya direspon lebih cepat oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dari sejumlah Provinsi, Kabupaten/Kota, dengan melaporkan beberapa parpol yang tidak memenuhi kewajibannya memberikan laporan keuangan, sekaligus merekomendasikan kepada KPU untuk mencoret dan mendiskualifikasi partai tersebut.
Hanif Syauqi
hanif.syauqi@gmail.com
Anggota Forum Transformasi Madani Indonesia

Tidak ada komentar:
Posting Komentar