JADI sosok yang tidak menakutkan, berwibawa dan diharapkan banyak orang adalah profil ideal yang dicita-citakan seseorang, ketika dirinya mengabdi dalam institusi kepolisian. Tapi, itu tidaklah gampang. Soalnya, profesi polisi berhadapan dengan tantangan dan ujian, terutama di lapangan, ketika berhadapan dengan masyarakat.
Salah satu tantangan polisi – terutama polisi lalu lintas (Polantas) – adalah tingkat kepadatan di jalan raya, dan mobilitas masyarakat yang demikian tinggi. Polantas dituntut untuk menertibkan dan memberi keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan. Tugas yang jika dijalankan dengan baik, menjadi harapan masyarakat. Termasuk, para pelanggar lalu lintas itu sendiri.
Maklum, pelanggar lalu lintas – untuk saat ini – selalu menjadi obyek bagi oknum Polantas. Di sisi lain, Polantas juga dituntut berada di posisi terdepan dalam melakukan penertiban. Artinya, jangan sampai situasi lalu lintas menjadi tertib berkat preman, si pengatur perempatan jalan tanpa seragam.
Tegas itu perlu. Namun, lebih perlu lagi adalah cara-cara edukatif yang merupakan bagian dari aspek pelayanan, yang menjadi beban dan tugas Polantas.
Karena, memelihara ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat adalah tugas polisi yang tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya. Termasuk dalam hal ini Polantas, yang perilaku dan kinerjanya terus menjadi perhatian. Fungsi dan tugas polisi itu, tertuang jelas pada Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dan karena dasar aturannya ada, maka sangat perlu dilaksanakan.
Jika tugas pokok dilaksanakan, tidak akan kita dengar keluhan masyarakat terhadap kinerja polisi terutama Polantas. Dengan UU No. 2 Tahun 2002 itu, hendaknya polisi juga mengontrol dirinya sendiri. Selain, tentu saja masyarakat dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat, harus ikut pula mengawasi.
Dahlena, SH
Asisten Ombudsman
Minggu, 29 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pengikut
Arsip Blog
-
▼
2009
(135)
-
▼
Maret
(44)
- Polisi yang Diharapkan Masyarakat
- Ombudsman Daerah, Upaya Mencegah Desentralisasi K...
- Promosi Layanan Internet tidak Sebanding Dengan ...
- Perhatian terhadap Jalan Rusak Minim
- Masyarakat Bisa Lakukan ‘Class Action’
- Demokratisasi ala Polantas
- Perbaiki Pelayanan
- Pembuatan KTP Memang Gratis
- Jakarta Butuh Rumah Susun
- Penampungan Air Bersih Diperlukan
- Masalah Bagasi Pesawat Udara
- Hak dan Kewajiban Konsumen
- BPSK Bantu Penyelesaian Pengaduan
- Tangkap Pemalsu yang Merugikan Negara
- Transparansi Dana Kampanye Jaminan Pemilu Bersih
- Utamakan Keselamatan Penumpang
- Bank Harus Jalin Komunikasi
- Pemadaman Harus Transparan
- Celana Panjang atau Rok Sebatas Lutut?
- Jalur Khusus Hanya ‘Political Will’
- Pelajari Perjanjian dengan Asuransi
- Semua Pihak Harus Memelihara Halte
- Maksimalisasi Peran Videotron
- Pemilu dan Analogi 17 Agustusan
- Kumpulkan Data Sebelum Bertransaksi
- Hikmah di Balik Golput
- Jakarta Krisis Air Bersih
- Pelayanan Penerbangan Murah Lebih Rendah
- Lembaga Survei Masih Konservatif
- Kualitas Layanan Diawasi
- Siswa SMP yang Merokok
- Dibutuhkan Ketegasan Pemerintah
- BPOM Segera Bertindak
- Kepolisian Wajib Jamin Keamanan di Ruang Publik
- Asuransi Swasta Sudah Cukup Baik
- Penghuni Harus Kritis
- Air PDAM Harus Berkualitas Baik
- Kelaikan Pesawat Udara
- Wacana Penurunan Tarif
- Padat dan ‘Blank Spot’
- Jangan Takut Masuk ke Terminal
- Bank Harus Perhatikan Nasabah
- Bank Harus Perhatikan Nasabah
- Konsumen Berhak Menuntut
-
▼
Maret
(44)
Mengenai Saya
- Suara Kita Merdeka
- Jakarta, DKI, Indonesia
- Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar