
BEBERAPA hari lalu di koran dan televisi diberitakan soal ditangkapnya pemalsu kosmetik Tje Fuk dan merek lainnya di daerah Plumpang, Jakarta Utara. Kasus ini mohon diawasi oleh Polda Metro Jaya juha Mabes Polri, agar pelaku tidak dilepas, atau ditangguhkan penahannya.
Jika ini terjadi, tentu saja bisa memperburuk citra Polri di mata masyarakat. Alasannya, pemalsu ini telah merugikan negara, produsen, dan masyarakat miliaran rupiah. Mohon kiranya dari pemerintah, dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan menanggapi serius penangkapan dan penggerebekan biang pemalsu, pengedar, dan pabrik produk Tje Fuk Kosmetik palsu. Kami berharap agar pemerintah benar-benar membongkar kasus pemalsuan ini dengan sungguh-sungguh.
Mohon kiranya para produsen dalam negeri mendapatkan dukungan dari pemerintah, untuk terus berkarya dan membanggakan hasil produk kosmetik dalam negeri d itengah kompetisi persaingan ketat di dunia kosmetik terhadap kosmetik –kosmetik Impor.
Dengan adanya program pemerintah ‘Aku Cinta Indonesia’ dan ‘Cinta Produk Indonesia’ kami berharap dukungan sepenuhnya dari pemerintah untuk melindungi para produsen produk Indonesia dari para pemalsu yang tidak mempertanggung jawabkan mutu produk, hanya u mencari keuntungan pribadi, yang akhirnya akan merusak atau merendahkan mutu produk Indonesia dan membahayakan konsumen atau masyarakat.
Mohon kiranya pemerintahan Bapak SBY menanggapi serius penangkapan, penggerebekan dan penghentian pemalsuan produk kosmetik dalam negeri. Kami mohon bantuan dari pemerintah untuk menyelidiki pemalsu Tje Fuk Kosmetik dan merk lainnya sampai keakar-akarnya, dan menumpas bersih segala jenis pemalsuan. Hukum mereka dengan seberat-beratnya, dengan hukuman seumur hidup atau hukum mati, karena telah merugikan negara dan masyarakat. Karena masyarakat yg memakai kosmetik palsu bisa terkena penyakit yang membahayakan, dari cacat seumur hidup sampai bisa menimbulkan kematian. Mari kita cintai produk Indonesia. Merdeka dari pembajak dan pemalsu.
Haerudin Abdullah
haerudin12@yahoo.co.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar