
PENGUMUMAN produk pangan yang diduga mengandung melamin seperti dilansir Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) adalah sebagai sebuah langkah yang cerdas dan tepat. Hal tersebut merupakan sebagai bentuk sikap kritis terhadap produk-produk yang diduga bermasalah. Ini juga sebagai wujud untuk melindungi konsumen dari tindakan produsen yang sewenang-wenang
Namun kemudian, ditanggapi terlalu reaktif. Misalnya oleh pihak F & N yang memproduksi susu kental manis yang juga diduga mengandung melamin, adalah langkah yang saya pikir patut dipertanyakan. Menurut saya, apa yang dilakukan YLKI ketika mengeluarkan pernyataan tersebut tidaklah asal, tentu sudah melakukan uji terlebih dahulu terhadap produk-produk yang diduga bermasalah.
Maka dari itu, langkah yang tepat selanjutnya adalah pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Pangan, yang harus segera mengecek kembali temuan YLKI. Karena hanya lembaga BPOM saja yang mempunyai wewenang sah untuk menentukan apakah produk itu mengandung melamin atau tidak. Kalau memang itu mengandung melamin, tentu tindakan tersebut sudah mengarah pada pidana.
Ernadi, Ketua Lembaga Pemuda Perlindungan Konsumen Sejahtera

Tidak ada komentar:
Posting Komentar