
PERBEDAAN antara maskapai penerbangan murah dan premium biasanya ada pada kualitas pelayanan. Pelayanan penerbangan yang low cost carrier (LCC), cenderung lebih rendah, dibandingkan dengan kelas premium.
Pada awalnya, maskapai yang menyelenggarakan LCC di Indonesia sangat minim berinvestasi. Pesawat saja misalnya, diperoleh lewat leasing. Jadi fixed cost awal memang rendah, sehingga tarif pun bisa ditekan, apalagi biaya operasional dan pelayanan, yang rata-rata di bawah maskapai biasa.
Padahal, berkaitan dengan masalah keamanan dan kenyamanan, pemeliharaan bagi setiap jenis pesawat ada prosedur dan aturannya.
Dalam dunia penerbangan ada istilah Minimum Equipment List (MEL). Ini adalah dokumen wajib yang harus ada di setiap pesawat untuk laik terbang, kalau dilanggar boleh asalkan masih masuk kriteria Dispatch Deviation Procedure Guide (DDPG).
DDPG tak boleh dilampaui atau dilanggar. Fasilitas pemeliharaan berupa bengkel biasa dimiliki maskapai besar, dan maskapai lain bisa memanfaatkan.
Bila pesawat celaka, umumnya disebabkan kecerobohan dalam pelaksanaan pemeliharaan dan atau pengawasan keselamatan. Bila aturan sistem manajemen keselamatan penerbangan dipenuhi dan diawasi ketat, mestinya peluang kecelakaan akan mengecil. Sudah waktunya investasi keselamatan juga menjadi bagian terpadu dalam pemasaran agar maskapai terus bertahan.
Prof Dr Harun Alrasyid Lubis, Pakar Transportasi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar