Minggu, 22 Maret 2009

Masalah Bagasi Pesawat Udara

REGULASI penerbangan, khususnya undang-undang yang baru pada dasarnya sudah memperhatikan dan cenderung membela hak-hak konsumen pengguna jasa pesawat udara. Namun masih ada beberapa aturan yang masih belum menunjukkan kemajuan yang berarti, misalnya seperti pada aturan yang menjelaskan tentang bagasi. 
Untuk masalah kehilangan bagasi hanya dapat diganti dengan nominal dikalikan dengan berat bagasi. Seharusnya disesuaikan dengan standar peraturan hukum internasional.  
Juga seharusnya pula masalah kehilangan bagasi ini tidak boleh terjadi. Kehilangan bagasi berkaitan erat dengan masalah pengaturan dan keamanan di bandara. Jadi, seharusnya ada koordinasi antara pihak maskapai, pengelola dan awak kabin serta kepolisian bandara untuk mengatur dan mengawal semua barang dan penumpang yang keluar dan masuk bandara. 
Banyak faktor yang menyebabkan bisa terjadinya kehilangan bagasi, mulai dari ketidakteraturan penumpang sendiri saat turun dari pesawat dan mengambil barang bawaaannya, sampai dugaan adanya sindikat yang melibatkan pihak dalam. Tetapi yang jelas pihak Angkasa Pura harus ambil bagian dan lebih proaktif untuk mengantisipasi masalah seperti ini. 

Karunia Asih Rahayu, Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI 

Tidak ada komentar:

Pengikut

Arsip Blog

Mengenai Saya

Jakarta, DKI, Indonesia
Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA
Powered By Blogger

Tim Merdeka