OTONOMI dan desentralisasi merupakan konsep tentang penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan, dalam rangka melayani kepentingan masyarakat. Sedangkan ombudsman daerah merupakan instrumen pendukung yang idealnya bertugas untuk mengawal proses pelaksanaan wewenang dan urusan tersebut. Oleh karena itu, pelaksanaan otonomi dan desentralisasi tanpa diikuti dengan pengawasan eksternal yang memadai, bagaikan sayur yang kurang lengkap bumbunya.
Pengaturan lebih rinci tentang otonomi dan desentralisasi dapat dilihat dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti dari UU No. 22/1999 jo UU No.5/1974. Meskipun judulnya UU Pemerintahan Daerah, karena di dalamnya mengatur tentang otonomi maka undang-undang ini kemudian lebih dikenal sebagai UU Otonomi Daerah. Di dalamnya terdapat prinsip-prinsip otonomi yang dianut sebagai paradigma utama bagi penyelenggara pemerintahan daerah dalam menjalankan otonomi dan desentralisasi. Pada dasarnya UU No.32/2004 disusun untuk menggantikan UU No.22/1999 karena dalam praktik di lapangan selama ini terjadi banyak penyimpangan atau korupsi.
Belakangan ini yang patut dikhawatirkan adalah, bahwa otonomi luas yang diberikan (khususnya) kepada kabupaten/kota berisiko dapat memindahkan (desentralisasi) praktik-praktik korupsi di daerah. Di sisi lain, otonomi daerah juga mengandung potensi dapat mendorong mobilisasi keinginan sebagian masyarakat yang merasa tidak puas untuk membentuk daerah otonom baru melalui pemekaran wilayah. Ini sangat rawan terjadi konflik vertikal dan horisontal sehingga membutuhkan pengelolaan serta penanganan masalah secara lebih bijak.
Oleh karena itu, kehadiran ombudsman daerah pada dasarnya sangat diperlukan karena akan menjadi lembaga yang dapat berfungsi untuk menampung dan menyalurkan keluhan masyarakat dalam rangka mencegah praktik-praktik korupsi melalui pengawasan proses pemberian pelayanan umum oleh penyelenggara pemerintahan daerah.
Budhi Masthuri SH
Asisten Ombudsman
Minggu, 29 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pengikut
Arsip Blog
-
▼
2009
(135)
-
▼
Maret
(44)
- Polisi yang Diharapkan Masyarakat
- Ombudsman Daerah, Upaya Mencegah Desentralisasi K...
- Promosi Layanan Internet tidak Sebanding Dengan ...
- Perhatian terhadap Jalan Rusak Minim
- Masyarakat Bisa Lakukan ‘Class Action’
- Demokratisasi ala Polantas
- Perbaiki Pelayanan
- Pembuatan KTP Memang Gratis
- Jakarta Butuh Rumah Susun
- Penampungan Air Bersih Diperlukan
- Masalah Bagasi Pesawat Udara
- Hak dan Kewajiban Konsumen
- BPSK Bantu Penyelesaian Pengaduan
- Tangkap Pemalsu yang Merugikan Negara
- Transparansi Dana Kampanye Jaminan Pemilu Bersih
- Utamakan Keselamatan Penumpang
- Bank Harus Jalin Komunikasi
- Pemadaman Harus Transparan
- Celana Panjang atau Rok Sebatas Lutut?
- Jalur Khusus Hanya ‘Political Will’
- Pelajari Perjanjian dengan Asuransi
- Semua Pihak Harus Memelihara Halte
- Maksimalisasi Peran Videotron
- Pemilu dan Analogi 17 Agustusan
- Kumpulkan Data Sebelum Bertransaksi
- Hikmah di Balik Golput
- Jakarta Krisis Air Bersih
- Pelayanan Penerbangan Murah Lebih Rendah
- Lembaga Survei Masih Konservatif
- Kualitas Layanan Diawasi
- Siswa SMP yang Merokok
- Dibutuhkan Ketegasan Pemerintah
- BPOM Segera Bertindak
- Kepolisian Wajib Jamin Keamanan di Ruang Publik
- Asuransi Swasta Sudah Cukup Baik
- Penghuni Harus Kritis
- Air PDAM Harus Berkualitas Baik
- Kelaikan Pesawat Udara
- Wacana Penurunan Tarif
- Padat dan ‘Blank Spot’
- Jangan Takut Masuk ke Terminal
- Bank Harus Perhatikan Nasabah
- Bank Harus Perhatikan Nasabah
- Konsumen Berhak Menuntut
-
▼
Maret
(44)
Mengenai Saya
- Suara Kita Merdeka
- Jakarta, DKI, Indonesia
- Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar