
MENEMPATI rumah sehat merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan kenyamanan. Syarat rumah sehat dapat dilihat dari berbagai aspek. Salah satunya adalah arsitektur.
Rumah yang sehat bisa dilihat dari syarat minimal bangunannya, misalnya, bila penghuni rumah terdiri dari orangtua dan dua orang anak, rumah dengan ukuran 9 meter persegi cukup untuk ditempati keluarga tersebut. Namun, bila anggota keluarga bertambah, harusnya bertambah pula bangunan rumah tersebut.
Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah pencahayaan, sirkulasi udara, saluran pembuangan, serta kualitas bangunan. Hal ini penting, mengingat pencahayaan dan sirkulasi udara aspek penting yang wajib ada untuk mendapatkan rumah sehat.
Komposisi rumah atau perumahan sehat sebenarnya sudah diatur keputusan Pemda. Pengembang dizinkan membangun perumahan dengan terlebih dahulu menerima syarat yang diajukan Pemda pada soal luas lahan. Juga 40% lahan harus diperuntukan bagi fasilitas umum dan fasilitas sosial. Sisanya yang 60% lahan, oleh pengembang untuk komersialkan, dalam bentuk bangunan fisik. Bila pengembang tidak setuju dengan syarat yang diajukan, Pemda pun tak akan memberikan izin kepada pengembang untuk mendirikan pemukiman.
Pada dasarnya pengembang menyediakan perumahan yang layak untuk ditempati dengan kualitas lingkungan yang baik pula. Mereka akan mencoba memenuhi semua syarat yang diajukan Pemda, agar tidak dikatakan melanggar ketentuan.
Namun, bila dalam tahap pembangunan dan setelah rumah tersebut laku pihak pengembang melakukan kecurangan, para penghuni berhak menuntut pengembang tersebut. Penghuni dapat menempuh jalur hukum untuk menggugat pengembang.
Di sini sikap kritis para penghuni perumahan diperlukan. Bila penghuni hanya mengeluh kepada pengambang, keluhan tersebut tidak akan ditanggapi. Ini bertolak belakang bila penghuni menggugat pengembang ke pengadilan dengan tuduhan melakukan kecurangan. Nantinya, akan diketahui siapa yang menjadi pemenangnya, ukurannya siapa yang lebih cerdas, penghuni dengan sikap kritisnya, atau pengembang dengan sikap masa bodohnya.
Fuad Zakaria, Ketua Umum Asosiasi Perumahan dan Permukiman Indonesia (Apersi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar