
PEREMPUAN memakai celana panjang, haramkah? Menurut penulis, hal tersebut perlu dikaji ulang baik dari sisi historisnya maupun dari sudut jender, di mana perempuan sebagai wanita karir sekaligus ibu rumah tangga. Masih pantaskah peraturan tersebut diterapkan?
Hampir semua dari Kabupaten/Kota perlu melakukan kajian ulang peraturan menganai Pakaian Dinas Harian (PDH). Hal ini terkait dengan ditetapkannya peraturan bahwa guru perempuan tidak diperbolehkan memakai celana panjang ketika mengajar. Sudah berulang kali penulis menemukan surat pembaca dalam berbagai media massa yang intinya usulan mengenai direvisinya peraturan ini, namun nyatanya juga tetap tidak ada perubahan mengenai hal tersebut.
Jika dipandang sekilas hal ini akan sangat tidak berarti, khususnya bagi mereka yang tidak peka jender. Namun ketika hal ini diusung dalam wacana kesetaraan jender, maka akan sangat nampak bahwa bias jender masih juga mengakar di dunia pendidikan kita.
Jangankan celana panjang yang hanya dituangkan dalam Peraturan Daerah, jilbab yang nyata-nyata tertulis dalam kitab suci saja menjadi layak untuk diperbincangkan dan ditinjau kembali mengenai keabsahannya, ketika hal ini dibawa ke wilayah diskursus jender.
Menurut Prof Dr Komarudin Hidayat dalam pengantar buku Argumen Kesetaraan Jender, dia mengatakan bahwa memakai rok dan jarik adalah bentukan dari budaya patriarkhi. Dengan memakai pakaian tersebut maka kebebasan perempuan sedikit banyak akan terkurangi. Misalkan saja ketika memakai jarik tentunya seorang perempuan tidak akan jalan mendahului laki-laki. Selain itu dia juga tidak akan mungkin dapat melakukan kegiatan di luar rumah dengan bebas dan lincah.
Hal ini akan menguntungkan laki-laki yang masih melanggengkan budaya patriarkhi, di mana mereka secara umum tidak ingin tersaingi oleh perempuan dan menginginkan agar perempuan tetap eksis di lingkungan sebelumnya, yaitu sumur, dapur dan kasur. Selain itu, menurutnya, masyarakat patriarkhi menerapkan pakaian tersebut pada masa lalu adalah untuk mempermudah kaum laki-laki menjadikan perempuan sebagai obyek seksual.
Pertanyaan selanjutnya adalah, masihkah hal ini pantas untuk dipertahankan sampai sekarang? Ironisnya, hal ini juga masih diberlakukan di kalangan PNS (guru) yang seharusnya menjadi model transformasi kemajuan dalam tatanan masyarakat, dalam hal ini kesadaran jender. Jika demikian, bagaimana mungkin ruh dari kesetaraan jender akan menjiwai dunia pendidikan sebagaimana yang beberapa waktu terakhir ini digembor-gemborkan oleh pemerintah dengan jargon Pendidikan Berbasis Jender?
Akan sangat menggelikan jika alasan nilai kesopanan dikemukakan untuk memberikan pembelaan terhadap peraturan mengenai larangan memakai celana panjang tersebut. Dari sini akan muncul pertanyaan tandingan, apakah guru perempuan yang memakai bawahan rok sebatas lutut dengan belahan yang cukup panjang dinilai lebih sopan jika dibandingkan dengan mereka yang memakai celana panjang?
Sebagai contoh, seorang guru perempuan memakai rok sebatas lutut dianggap lebih sopan, padahal dari sisi agama (Islam) dia dianggap tidak memenuhi kriteria menutup aurat. Kalau tidak boleh menyebut rok pendek, rok panjang sekalipun tidak menjamin tertutupnya aurat. Misalkan saja, ketika naik tangga atau naik angkot, tentu dengan memakai rok betis akan kelihatan. Dengan demikian, apakah rok menjamin kesopanan? Sementara guru perempuan yang memakai celana panjang dari perspektif agama dia telah menutup aurat, namun bagi sebagian masyarakat dianggap tidak memenuhi kriteria kesopanan.
Umi Halimah Saadah
Guru PAI SDN Derekan, Semarang. Mahasiswa Program Magister Pascasarjana IAIN WAlisongo.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar