Minggu, 15 Maret 2009

Pemadaman Harus Transparan


ADA dua hal yang menjadi alasan, mengapa PLN melakukan pemadaman. Pertama, pemadaman bersifat reguler sebagai akibat terjadinya keterlambatan pasokan BBM dan cuaca yang buruk. Kedua, pemadaman yang sifatnya mendadak karena faktor teknis.
Untuk pemadaman reguler, sebaiknya memang PLN memberitahukan kepada masyarakat. Baik secara langsung, maupun memasang iklan di berbagai media, dan selebaran. Pemadaman yang tiba-tiba pun, sudah menjadi kewajiban bagi PLN, untuk tetap memberitahukan kepada warganya. Misalnya, melalui kelurahan yang akan diteruskan ke aparat lebih bawah.
Dengan memenuhi kewajiban seperti ini, berarti PLN telah memenuhi azas transparansi kepada masyarakat. Jika ada warga yang merasa dirugikan secara materiil gara-gara pemadaman tanpa pemberitahuan, bisa menuntut PLN. Dalam hal ini, PLN harus mempertanggungjawabkan tindakan pemadaman itu.
Juga sudah semestinya, PLN membuka akses informasi misalnya melalui call center. Ini untuk memudahkan warga mengadukan apa saja yang terkait dengan pelayanan PLN. 

Budhi Masthuri, Asisten Ombudsman

Tidak ada komentar:

Pengikut

Arsip Blog

Mengenai Saya

Jakarta, DKI, Indonesia
Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA
Powered By Blogger

Tim Merdeka