JADI sosok yang tidak menakutkan, berwibawa dan diharapkan banyak orang adalah profil ideal yang dicita-citakan seseorang, ketika dirinya mengabdi dalam institusi kepolisian. Tapi, itu tidaklah gampang. Soalnya, profesi polisi berhadapan dengan tantangan dan ujian, terutama di lapangan, ketika berhadapan dengan masyarakat.
Salah satu tantangan polisi – terutama polisi lalu lintas (Polantas) – adalah tingkat kepadatan di jalan raya, dan mobilitas masyarakat yang demikian tinggi. Polantas dituntut untuk menertibkan dan memberi keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan. Tugas yang jika dijalankan dengan baik, menjadi harapan masyarakat. Termasuk, para pelanggar lalu lintas itu sendiri.
Maklum, pelanggar lalu lintas – untuk saat ini – selalu menjadi obyek bagi oknum Polantas. Di sisi lain, Polantas juga dituntut berada di posisi terdepan dalam melakukan penertiban. Artinya, jangan sampai situasi lalu lintas menjadi tertib berkat preman, si pengatur perempatan jalan tanpa seragam.
Tegas itu perlu. Namun, lebih perlu lagi adalah cara-cara edukatif yang merupakan bagian dari aspek pelayanan, yang menjadi beban dan tugas Polantas.
Karena, memelihara ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat adalah tugas polisi yang tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya. Termasuk dalam hal ini Polantas, yang perilaku dan kinerjanya terus menjadi perhatian. Fungsi dan tugas polisi itu, tertuang jelas pada Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dan karena dasar aturannya ada, maka sangat perlu dilaksanakan.
Jika tugas pokok dilaksanakan, tidak akan kita dengar keluhan masyarakat terhadap kinerja polisi terutama Polantas. Dengan UU No. 2 Tahun 2002 itu, hendaknya polisi juga mengontrol dirinya sendiri. Selain, tentu saja masyarakat dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat, harus ikut pula mengawasi.
Dahlena, SH
Asisten Ombudsman
Minggu, 29 Maret 2009
Ombudsman Daerah, Upaya Mencegah Desentralisasi Korupsi
OTONOMI dan desentralisasi merupakan konsep tentang penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan, dalam rangka melayani kepentingan masyarakat. Sedangkan ombudsman daerah merupakan instrumen pendukung yang idealnya bertugas untuk mengawal proses pelaksanaan wewenang dan urusan tersebut. Oleh karena itu, pelaksanaan otonomi dan desentralisasi tanpa diikuti dengan pengawasan eksternal yang memadai, bagaikan sayur yang kurang lengkap bumbunya.
Pengaturan lebih rinci tentang otonomi dan desentralisasi dapat dilihat dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti dari UU No. 22/1999 jo UU No.5/1974. Meskipun judulnya UU Pemerintahan Daerah, karena di dalamnya mengatur tentang otonomi maka undang-undang ini kemudian lebih dikenal sebagai UU Otonomi Daerah. Di dalamnya terdapat prinsip-prinsip otonomi yang dianut sebagai paradigma utama bagi penyelenggara pemerintahan daerah dalam menjalankan otonomi dan desentralisasi. Pada dasarnya UU No.32/2004 disusun untuk menggantikan UU No.22/1999 karena dalam praktik di lapangan selama ini terjadi banyak penyimpangan atau korupsi.
Belakangan ini yang patut dikhawatirkan adalah, bahwa otonomi luas yang diberikan (khususnya) kepada kabupaten/kota berisiko dapat memindahkan (desentralisasi) praktik-praktik korupsi di daerah. Di sisi lain, otonomi daerah juga mengandung potensi dapat mendorong mobilisasi keinginan sebagian masyarakat yang merasa tidak puas untuk membentuk daerah otonom baru melalui pemekaran wilayah. Ini sangat rawan terjadi konflik vertikal dan horisontal sehingga membutuhkan pengelolaan serta penanganan masalah secara lebih bijak.
Oleh karena itu, kehadiran ombudsman daerah pada dasarnya sangat diperlukan karena akan menjadi lembaga yang dapat berfungsi untuk menampung dan menyalurkan keluhan masyarakat dalam rangka mencegah praktik-praktik korupsi melalui pengawasan proses pemberian pelayanan umum oleh penyelenggara pemerintahan daerah.
Budhi Masthuri SH
Asisten Ombudsman
Pengaturan lebih rinci tentang otonomi dan desentralisasi dapat dilihat dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti dari UU No. 22/1999 jo UU No.5/1974. Meskipun judulnya UU Pemerintahan Daerah, karena di dalamnya mengatur tentang otonomi maka undang-undang ini kemudian lebih dikenal sebagai UU Otonomi Daerah. Di dalamnya terdapat prinsip-prinsip otonomi yang dianut sebagai paradigma utama bagi penyelenggara pemerintahan daerah dalam menjalankan otonomi dan desentralisasi. Pada dasarnya UU No.32/2004 disusun untuk menggantikan UU No.22/1999 karena dalam praktik di lapangan selama ini terjadi banyak penyimpangan atau korupsi.
Belakangan ini yang patut dikhawatirkan adalah, bahwa otonomi luas yang diberikan (khususnya) kepada kabupaten/kota berisiko dapat memindahkan (desentralisasi) praktik-praktik korupsi di daerah. Di sisi lain, otonomi daerah juga mengandung potensi dapat mendorong mobilisasi keinginan sebagian masyarakat yang merasa tidak puas untuk membentuk daerah otonom baru melalui pemekaran wilayah. Ini sangat rawan terjadi konflik vertikal dan horisontal sehingga membutuhkan pengelolaan serta penanganan masalah secara lebih bijak.
Oleh karena itu, kehadiran ombudsman daerah pada dasarnya sangat diperlukan karena akan menjadi lembaga yang dapat berfungsi untuk menampung dan menyalurkan keluhan masyarakat dalam rangka mencegah praktik-praktik korupsi melalui pengawasan proses pemberian pelayanan umum oleh penyelenggara pemerintahan daerah.
Budhi Masthuri SH
Asisten Ombudsman
Promosi Layanan Internet tidak Sebanding Dengan Kualitas
MASIH ingat iklan layanan internet yang membuat masyarakat tertarik dan tergiur memiliki internet dengan mudah? Tentu iklan tersebut sangat menarik perhatian masyarakat. Pakai layanan internet paling gampang langsung dihubungkan dari telepon rumah dan tagihannya akan disatukan dengan tagihan telepon. Tetapi berapakah tagihannya?.. Wow! Cukup membuat masyarakat yang tidak mampu tercekik, tapi bagi yang mampu pasti terjangkau.
Pameran yang dilakukan oleh pelaku usaha layanan internet di beberapa tempat cukup membuat masyarakat tertarik, karena ingin sekali-kali dapat menggunakan layanan internet. Layanan internet murah, syaratnya hanya dengan membeli modemnya dan ikut iuran perbulan. Kata ‘MURAH’ menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat, tanpa melihat kualitas produk yang ditawarkan.
Ironisnya, masyarakat sebagai pengguna jasa internet yang dikatakan murah dan cepat justru masih dipadati keluhan. Keluhan ini tentu tidak hanya karena koneksinya yang lama, tetapi juga jaringan yang sering putus. Lucunya ketika rekan yang ada di luar negeri mengirimkan email, tidak lebih dari 10 menit email tersebut sudah dapat saya baca. Tetapi ketika saya mengirim email kepada sesama rekan di kantor, memerlukan waktu hingga setengah jam bahkan sering email tersebut tidak sampai.
Dapat dibayangkan jika data yang saya kirim melalui email merupakan data penting yang sifatnya urgent dan diperlukan dalam waktu yang cepat. Hal ini tentu tidak mencerminkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4. Hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa.
Iklan suatu produk harus mencerminkan secara benar dan jujur kualitas dari produk yang diiklankan oleh pelaku usaha. Oleh karenanya, pelaku usaha berkewajiban menjamin mutu barang/dan atau jasa yang ditawarkan kepada masyarakat.
Sabarudin Hulu, SH
Asisten Ombudsman RI
Pameran yang dilakukan oleh pelaku usaha layanan internet di beberapa tempat cukup membuat masyarakat tertarik, karena ingin sekali-kali dapat menggunakan layanan internet. Layanan internet murah, syaratnya hanya dengan membeli modemnya dan ikut iuran perbulan. Kata ‘MURAH’ menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat, tanpa melihat kualitas produk yang ditawarkan.
Ironisnya, masyarakat sebagai pengguna jasa internet yang dikatakan murah dan cepat justru masih dipadati keluhan. Keluhan ini tentu tidak hanya karena koneksinya yang lama, tetapi juga jaringan yang sering putus. Lucunya ketika rekan yang ada di luar negeri mengirimkan email, tidak lebih dari 10 menit email tersebut sudah dapat saya baca. Tetapi ketika saya mengirim email kepada sesama rekan di kantor, memerlukan waktu hingga setengah jam bahkan sering email tersebut tidak sampai.
Dapat dibayangkan jika data yang saya kirim melalui email merupakan data penting yang sifatnya urgent dan diperlukan dalam waktu yang cepat. Hal ini tentu tidak mencerminkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4. Hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa.
Iklan suatu produk harus mencerminkan secara benar dan jujur kualitas dari produk yang diiklankan oleh pelaku usaha. Oleh karenanya, pelaku usaha berkewajiban menjamin mutu barang/dan atau jasa yang ditawarkan kepada masyarakat.
Sabarudin Hulu, SH
Asisten Ombudsman RI
Perhatian terhadap Jalan Rusak Minim
JALAN sebagai prasarana distribusi barang dan jasa merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Tidak jarang masyarakat mengeluh mengenai kondisi jalan yang rusak tanpa ada perbaikan dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Kondisi jalanan yang berlubang membuat pengguna jalan harus ekstra hati-hati saat melintas. Kerusakan jalan, seakan tidak ada perhatian dari pemerintah dan tidak jarang akibat dari kerusakan jalan tersebut menimbulkan keresahan pada masyarakat. Akibatnya, kerap kali terjadi kecelakaan bahkan menimbulkan korban jiwa.
Jalan yang rusak tersebut tidak hanya di jalan-jalan kecil, justru jalan protokol pun mengalami hal yang sama. Wajar jika masyarakat prihatin atas kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan penyelenggaraan jalan. Saat ini jalan yang rusak hanya sebahagian diperbaiki dan itupun main tambal-tambalan. Sayangnya perbaikan tersebut tidak memberi manfaat bagi masyarakat dan cepat rusak.
Tentu yang menjadi target korban jalan rusak tersebut adalah masyarakat sebagai pengguna jalan. Padahal dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 62 ayat (1) huruf c masyarakat berhak memperoleh manfaat atas penyelenggaraan jalan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
Masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan yang baik dan menikmati jalan yang memberi keamanan, keselamatan dan bermanfaat. Oleh karenanya, pemerintah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum selaku pihak yang bertanggung jawab atas rusaknya jalan yang tidak ada perbaikan tersebut.
Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang jalan Pasal 62 (peran masyarakat atas jalan), Pasal 5 (peran jalan) jo Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 323/PRT/M/2005tentang tata cara penanganan masukan dari masyarakat di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum Pasal 3.
Sabarudin Hulu, SH
Asisten Ombudsman
Kondisi jalanan yang berlubang membuat pengguna jalan harus ekstra hati-hati saat melintas. Kerusakan jalan, seakan tidak ada perhatian dari pemerintah dan tidak jarang akibat dari kerusakan jalan tersebut menimbulkan keresahan pada masyarakat. Akibatnya, kerap kali terjadi kecelakaan bahkan menimbulkan korban jiwa.
Jalan yang rusak tersebut tidak hanya di jalan-jalan kecil, justru jalan protokol pun mengalami hal yang sama. Wajar jika masyarakat prihatin atas kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan penyelenggaraan jalan. Saat ini jalan yang rusak hanya sebahagian diperbaiki dan itupun main tambal-tambalan. Sayangnya perbaikan tersebut tidak memberi manfaat bagi masyarakat dan cepat rusak.
Tentu yang menjadi target korban jalan rusak tersebut adalah masyarakat sebagai pengguna jalan. Padahal dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 62 ayat (1) huruf c masyarakat berhak memperoleh manfaat atas penyelenggaraan jalan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
Masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan yang baik dan menikmati jalan yang memberi keamanan, keselamatan dan bermanfaat. Oleh karenanya, pemerintah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum selaku pihak yang bertanggung jawab atas rusaknya jalan yang tidak ada perbaikan tersebut.
Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang jalan Pasal 62 (peran masyarakat atas jalan), Pasal 5 (peran jalan) jo Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 323/PRT/M/2005tentang tata cara penanganan masukan dari masyarakat di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum Pasal 3.
Sabarudin Hulu, SH
Asisten Ombudsman
Masyarakat Bisa Lakukan ‘Class Action’
BILA masyarakat mengalami kerugian dalam jumlah yang besar, mereka bisa melakukan class action atau gugatan perwakilan kelompok. Jumlah kerugian ini memang tidak diatur secara pasti berapa, akan tetapi kerugian tersebut mewakili kepentingan umum atau orang banyak.
Kemudian, apa itu sebenarnya class action? Menurut pasal 1 huruf a pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, yang dimaksud dengan class action atau gugatan perwakilan kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.
Dalam uraian tersebut dengan jelas dikatakan bahwa class action hanya dilakukan bila memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum, semisal permasalahan PLN saja. Jadi, tidak bisa bila ada persoalan lain masuk di dalamnya. Dalam melakukan gugatan pun patut diperhatikan tata caranya. Hal tersebut dapat dilihat dalam pasal 2 yang menjelaskan beberapa ketentuan yang ada.
Rizky Yati B, Pengamat Permasalahan Konsumen
Fakultas Hukum Universitas Pancasila Jakarta
Kemudian, apa itu sebenarnya class action? Menurut pasal 1 huruf a pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, yang dimaksud dengan class action atau gugatan perwakilan kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.
Dalam uraian tersebut dengan jelas dikatakan bahwa class action hanya dilakukan bila memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum, semisal permasalahan PLN saja. Jadi, tidak bisa bila ada persoalan lain masuk di dalamnya. Dalam melakukan gugatan pun patut diperhatikan tata caranya. Hal tersebut dapat dilihat dalam pasal 2 yang menjelaskan beberapa ketentuan yang ada.
Rizky Yati B, Pengamat Permasalahan Konsumen
Fakultas Hukum Universitas Pancasila Jakarta
Demokratisasi ala Polantas
PERNAH dicegat Polantas di jalan raya ? Jawabannya tentu saja banyak masyarakat yang merasakan pernah dicegat Polantas ketika mengendarai kendaraan bermotor, tetapi dengan mudah pula tinggal ngasih duit maka dianggap persoalan telah selesai, padahal belum jelas kesalahannya apa dan hukuman seperti apa yang harus dijalani. Ironis memang, seakan-akan tindakan tersebut merupakan suatu cara demokrasi ala Polantas.
Demokratisasi merupakan tuntutan universal sebagai proses politik yang didasarkan prinsip-prinsip akuntabilitas publik, transparansi, checks and balances, serta rasa keadilan. Negara demokrasi harus menjalankan prinsip-prinsip demokrasi termasuk juga Lembaga Kepolisian. Kapankah kita akan memiliki polisi yang bebas KKN, yang menjadi kebanggaan dan dicintai masyarakat serta menjadi pembela keadilan untuk semua masyarakat? Sikap aparat kepolisian seharusnya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat sesuai Pasal 13 (c) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menanggapi kebutuhan-kebutuhan dan keprihatinan warganegara pengguna jalan raya secara perseorangan dan kelompok, serta membina kepercayaan dan dukungan publik, perlu ada pembenahan yang serius terhadap yang dilakukan Polantas kepada pengendara kendaraan bermotor selama ini.
Pembenahan yang harus dilakukan dari pihak masyarakat selaku pengguna lalu lintas, harus benar-benar memahami dan mengerti rambu-rambu lalu lintas, dan benar-benar bertanggung jawab atas pelanggarannya.
Dari pihak polisi, harus berusaha menjalankan karakter kunci kepolisian yang demokratis yaitu pelayanan polisi harus menghormati norma hukum dan beroperasi menurut kode etik profesional, berusaha memberikan keamanan publik yang efektif dan menghormati HAM, akuntabilitas polisi memerlukan transparansi dan adanya mekanisme pengawasan serta kontrol internal dan eksternal.
Sejak ada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, sebenarnya sudah ada usaha pihak kepolisian melakukan perubahan. Kita lihat spanduk-spanduk banyak dipasang di beberapa pos polisi dan jalan-jalan besar terkait Kegiatan kepolisian yang berusaha merevisi citra Polisi. Semoga sosialisasi ini bisa berhasil mengubah pandangan pengguna lalu lintas terhadap Polisi di masa yang akan datang. Kita tunggu.
Ratna Sari Dewi
Asisten Ombudsman
Demokratisasi merupakan tuntutan universal sebagai proses politik yang didasarkan prinsip-prinsip akuntabilitas publik, transparansi, checks and balances, serta rasa keadilan. Negara demokrasi harus menjalankan prinsip-prinsip demokrasi termasuk juga Lembaga Kepolisian. Kapankah kita akan memiliki polisi yang bebas KKN, yang menjadi kebanggaan dan dicintai masyarakat serta menjadi pembela keadilan untuk semua masyarakat? Sikap aparat kepolisian seharusnya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat sesuai Pasal 13 (c) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menanggapi kebutuhan-kebutuhan dan keprihatinan warganegara pengguna jalan raya secara perseorangan dan kelompok, serta membina kepercayaan dan dukungan publik, perlu ada pembenahan yang serius terhadap yang dilakukan Polantas kepada pengendara kendaraan bermotor selama ini.
Pembenahan yang harus dilakukan dari pihak masyarakat selaku pengguna lalu lintas, harus benar-benar memahami dan mengerti rambu-rambu lalu lintas, dan benar-benar bertanggung jawab atas pelanggarannya.
Dari pihak polisi, harus berusaha menjalankan karakter kunci kepolisian yang demokratis yaitu pelayanan polisi harus menghormati norma hukum dan beroperasi menurut kode etik profesional, berusaha memberikan keamanan publik yang efektif dan menghormati HAM, akuntabilitas polisi memerlukan transparansi dan adanya mekanisme pengawasan serta kontrol internal dan eksternal.
Sejak ada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, sebenarnya sudah ada usaha pihak kepolisian melakukan perubahan. Kita lihat spanduk-spanduk banyak dipasang di beberapa pos polisi dan jalan-jalan besar terkait Kegiatan kepolisian yang berusaha merevisi citra Polisi. Semoga sosialisasi ini bisa berhasil mengubah pandangan pengguna lalu lintas terhadap Polisi di masa yang akan datang. Kita tunggu.
Ratna Sari Dewi
Asisten Ombudsman
Perbaiki Pelayanan
PERSAINGAN perusahaan asuransi di Indonesia makin marak. Walaupun cukup banyak peraturan dan Undang-Undang yang harus ditaati, namun masih banyak perusahaan asuransi yang bermunculan. Sebuah perusahaan asuransi harus memiliki pelayanan 24 jam dan pastinya jarinagan atau kerja sama yang luas dengan banyak rumah sakit.
Beberapa asuransi yang ada di Indonesia dinilai sudah cukup baik, karena sudah cukup mampu dalam melakukan penanganan mengenai permasalahan yang dihadapi oleh nasabah. Selain itu, sudah banyak asuransi di Indonesia yang memiliki data-data cukup lengkap perihal kesehatan.
Pelayanan terhadap nasabah adalah hal yang paling utama dalam sebuah asuransi. Namun masih ditemukan beberapa permasalahan mengenai nasabah yang kesulitan untuk mengajukan, atau memperoleh hak klaim. Untuk perusahaan asuransi yang banyak dikeluhkan hal tersebut, ada baiknya segera memperbaiki pelayanan terhadap nasabahnya, agar nama baik yang merupakan ujung tombak dari sebuah perusahaan tetap dapat terjaga.
Angger P Yowono, Pengamat Asuransi
Beberapa asuransi yang ada di Indonesia dinilai sudah cukup baik, karena sudah cukup mampu dalam melakukan penanganan mengenai permasalahan yang dihadapi oleh nasabah. Selain itu, sudah banyak asuransi di Indonesia yang memiliki data-data cukup lengkap perihal kesehatan.
Pelayanan terhadap nasabah adalah hal yang paling utama dalam sebuah asuransi. Namun masih ditemukan beberapa permasalahan mengenai nasabah yang kesulitan untuk mengajukan, atau memperoleh hak klaim. Untuk perusahaan asuransi yang banyak dikeluhkan hal tersebut, ada baiknya segera memperbaiki pelayanan terhadap nasabahnya, agar nama baik yang merupakan ujung tombak dari sebuah perusahaan tetap dapat terjaga.
Angger P Yowono, Pengamat Asuransi
Pembuatan KTP Memang Gratis
PEMBUATAN KTP (Kartu Tanda Penduduk) memang gratis atau tidak dimintai biaya sama sekali. Petugas kelurahan yang meminta uang dengan alasan untuk biaya administrasi, itu bisa dibilang pungutan liar dan itu adalah sebuah pelanggaran.
Saya sangat bersyukur di kelurahan ini tidak ada petugas yang melakukan tindakan itu. Warga mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan dari kelurahan untuk pembuatan KTP, tanpa membayar sepersen pun.
Petugas yang meminta biaya administrasi tersebut bisa dilaporkan ke pihak instansi yang lebih tinggi, agar mendapat teguran dan hal serupa tidak terulang kembali. Untuk melakukan pembuatan atau perpanjang KTP, warga hanya harus mengajukan surat keterangan dari Ketua RT dan RW dari tempat tinggalnya, setelah itu bisa langsung diajukan ke kantor Kelurahan. Dalam waktu beberapa hari sudah bisa diambil secara gratis, tanpa biaya.
Dodi Rustyadi SIP, Kepala Lurah Sukamaju, Sukmajaya Depok
Saya sangat bersyukur di kelurahan ini tidak ada petugas yang melakukan tindakan itu. Warga mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan dari kelurahan untuk pembuatan KTP, tanpa membayar sepersen pun.
Petugas yang meminta biaya administrasi tersebut bisa dilaporkan ke pihak instansi yang lebih tinggi, agar mendapat teguran dan hal serupa tidak terulang kembali. Untuk melakukan pembuatan atau perpanjang KTP, warga hanya harus mengajukan surat keterangan dari Ketua RT dan RW dari tempat tinggalnya, setelah itu bisa langsung diajukan ke kantor Kelurahan. Dalam waktu beberapa hari sudah bisa diambil secara gratis, tanpa biaya.
Dodi Rustyadi SIP, Kepala Lurah Sukamaju, Sukmajaya Depok
Minggu, 22 Maret 2009
Jakarta Butuh Rumah Susun
HARGA tanah yang melonjak tajam dari tahun ke tahun, menjadikan pihak pengembang lebih suka membangun perumahan di pinggiran Jakarta. Seperti Bekasi, Depok dan Tangerang. Selain itu, salah satu alasannya adalah makin menyempitnya lahan tidur di Jakarta. Hal ini menjadikan perumahan di kota pinggiran Jakarta menjamur.
Pemerintah pun dituntut agar mampu menyediakan perumahan murah layak huni. Namun, mengingat makin sempitnya lahan di Jakarta, pemerintah harus memiliki alternatif. Menurut saya, solusi terbaik yang dapat dilakukan pemerintah adalah memanfaatkan lahan-lahan yang dikuasai oleh BUMN, Sekertariat Negara, maupun Departemen Keuangan, sebagai tempat untuk mendirikan rumah susun murah. Namun, diimbangi dengan fasilitas memadai dan lingkungan yang nyaman, serta aman.
Saat ini masyarakat masih antipati dengan keberadaan rusun, tapi masyarakat akan belajar dengan sendirinya. Di sini peran pemerintah dalam mensosialisasikan rusun kepada masyarakat diperlukan. Pemerintah harus memiliki komitmen dalam membangun rusun layak huni. Prinsipnya pemerintah harus dapat menyediakan fasilitas yang hampir sama dengan perumahan. Rusun bisa diimbangi dengan pembangunan sarana olahraga, gedung pertemuan, serta sarana lainnya yang mendukung kenyaman para penghuninya.
Todo Panggabean, Pengamat Properti Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI)
Pemerintah pun dituntut agar mampu menyediakan perumahan murah layak huni. Namun, mengingat makin sempitnya lahan di Jakarta, pemerintah harus memiliki alternatif. Menurut saya, solusi terbaik yang dapat dilakukan pemerintah adalah memanfaatkan lahan-lahan yang dikuasai oleh BUMN, Sekertariat Negara, maupun Departemen Keuangan, sebagai tempat untuk mendirikan rumah susun murah. Namun, diimbangi dengan fasilitas memadai dan lingkungan yang nyaman, serta aman.
Saat ini masyarakat masih antipati dengan keberadaan rusun, tapi masyarakat akan belajar dengan sendirinya. Di sini peran pemerintah dalam mensosialisasikan rusun kepada masyarakat diperlukan. Pemerintah harus memiliki komitmen dalam membangun rusun layak huni. Prinsipnya pemerintah harus dapat menyediakan fasilitas yang hampir sama dengan perumahan. Rusun bisa diimbangi dengan pembangunan sarana olahraga, gedung pertemuan, serta sarana lainnya yang mendukung kenyaman para penghuninya.
Todo Panggabean, Pengamat Properti Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI)
Penampungan Air Bersih Diperlukan
AIR bersih merupakan kebutuhan paling mendasar. Karenanya, keberadaan air bersih sangat diperlukan. Sayangnya, air tanah yang ada sangatlah terbatas. Belum lagi pencemaran yang ditimbulkan lingkungan. Air terkontaminasi berbagai bakteri serta kuman penyakit, karenanya air menjadi kurang sehat untuk dikonsumsi.
PDAM -- sebagai perusahaan pemasok air bersih-- belum mampu menjalankan perannya secara maksimal. Pasokan air PDAM untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, diambil dari tiga sungai di Jakarta, serta waduk Jatiluhur sebagai penyeimbangnya. Kemudian disterilkan dan dialirkan ke pipa-pipa yang diarahkan ke rumah atau kantor para pelanggan. Karenanya, pasokan air bersih seharusnya aman untuk jangka waktu 10 tahun kedepan.
Namun, proses yang berlangsung seringkali mengalami berbagai kendala, seperti pipa bocor, banyak pipa yang dibobol, sehingga pasokan air untuk rumah tangga tersendat, debit air yang sampai kepada pelanggan cenderung kecil, serta segudang masalah yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Peran masyarakat dalam melestarikan air bersih juga diperlukan. Masyarakat dituntut untuk bisa lebih menghemat air, karena kesadaran masyarakat untuk memakai air seperlunya sangat membantu pelestarian air bersih. Hal ini sangatlah penting, soalnya pasokan air yang didapatkan PDAM Jaya dari ditanggul-tanggul penampung air seperti Sungai Cisadane di Bogor, Sungai Citarum di Bandung dan Waduk Jatihulur di Purwakarta. Jangan sampai benteng terakhir air bersih itu hilang atau kering, karena bila itu terjadi masayarakat pula yang dirugikan. Patut diketahui, penggunaan air tanah di Indonesia saat ini sangatsporadis, air diambil secara cepat namun lambat dalam mengisi.
Seharusnya Indonesia sebagai negara tropis, dengan curah hujan yang cukup banyak memiliki cadangan air tanah yang banyak. Dengan melimpahnya sumber air, semestinya pemerintah tak memiliki kesulitan dalam cadangan air bersih. Sayangnya, pemerintah kurang baik dalam hal mengelola dan menyimpan. Bila hal ini tidak diperhatikan secara serius, bukan tak mungkin negara tropis ini akan kekurangan air bersih.
Sutardi Kepala Subdit Sumber Daya Air, Depkimpraswil
PDAM -- sebagai perusahaan pemasok air bersih-- belum mampu menjalankan perannya secara maksimal. Pasokan air PDAM untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, diambil dari tiga sungai di Jakarta, serta waduk Jatiluhur sebagai penyeimbangnya. Kemudian disterilkan dan dialirkan ke pipa-pipa yang diarahkan ke rumah atau kantor para pelanggan. Karenanya, pasokan air bersih seharusnya aman untuk jangka waktu 10 tahun kedepan.
Namun, proses yang berlangsung seringkali mengalami berbagai kendala, seperti pipa bocor, banyak pipa yang dibobol, sehingga pasokan air untuk rumah tangga tersendat, debit air yang sampai kepada pelanggan cenderung kecil, serta segudang masalah yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Peran masyarakat dalam melestarikan air bersih juga diperlukan. Masyarakat dituntut untuk bisa lebih menghemat air, karena kesadaran masyarakat untuk memakai air seperlunya sangat membantu pelestarian air bersih. Hal ini sangatlah penting, soalnya pasokan air yang didapatkan PDAM Jaya dari ditanggul-tanggul penampung air seperti Sungai Cisadane di Bogor, Sungai Citarum di Bandung dan Waduk Jatihulur di Purwakarta. Jangan sampai benteng terakhir air bersih itu hilang atau kering, karena bila itu terjadi masayarakat pula yang dirugikan. Patut diketahui, penggunaan air tanah di Indonesia saat ini sangatsporadis, air diambil secara cepat namun lambat dalam mengisi.
Seharusnya Indonesia sebagai negara tropis, dengan curah hujan yang cukup banyak memiliki cadangan air tanah yang banyak. Dengan melimpahnya sumber air, semestinya pemerintah tak memiliki kesulitan dalam cadangan air bersih. Sayangnya, pemerintah kurang baik dalam hal mengelola dan menyimpan. Bila hal ini tidak diperhatikan secara serius, bukan tak mungkin negara tropis ini akan kekurangan air bersih.
Sutardi Kepala Subdit Sumber Daya Air, Depkimpraswil
Masalah Bagasi Pesawat Udara
REGULASI penerbangan, khususnya undang-undang yang baru pada dasarnya sudah memperhatikan dan cenderung membela hak-hak konsumen pengguna jasa pesawat udara. Namun masih ada beberapa aturan yang masih belum menunjukkan kemajuan yang berarti, misalnya seperti pada aturan yang menjelaskan tentang bagasi.
Untuk masalah kehilangan bagasi hanya dapat diganti dengan nominal dikalikan dengan berat bagasi. Seharusnya disesuaikan dengan standar peraturan hukum internasional.
Juga seharusnya pula masalah kehilangan bagasi ini tidak boleh terjadi. Kehilangan bagasi berkaitan erat dengan masalah pengaturan dan keamanan di bandara. Jadi, seharusnya ada koordinasi antara pihak maskapai, pengelola dan awak kabin serta kepolisian bandara untuk mengatur dan mengawal semua barang dan penumpang yang keluar dan masuk bandara.
Banyak faktor yang menyebabkan bisa terjadinya kehilangan bagasi, mulai dari ketidakteraturan penumpang sendiri saat turun dari pesawat dan mengambil barang bawaaannya, sampai dugaan adanya sindikat yang melibatkan pihak dalam. Tetapi yang jelas pihak Angkasa Pura harus ambil bagian dan lebih proaktif untuk mengantisipasi masalah seperti ini.
Untuk masalah kehilangan bagasi hanya dapat diganti dengan nominal dikalikan dengan berat bagasi. Seharusnya disesuaikan dengan standar peraturan hukum internasional.
Juga seharusnya pula masalah kehilangan bagasi ini tidak boleh terjadi. Kehilangan bagasi berkaitan erat dengan masalah pengaturan dan keamanan di bandara. Jadi, seharusnya ada koordinasi antara pihak maskapai, pengelola dan awak kabin serta kepolisian bandara untuk mengatur dan mengawal semua barang dan penumpang yang keluar dan masuk bandara.
Banyak faktor yang menyebabkan bisa terjadinya kehilangan bagasi, mulai dari ketidakteraturan penumpang sendiri saat turun dari pesawat dan mengambil barang bawaaannya, sampai dugaan adanya sindikat yang melibatkan pihak dalam. Tetapi yang jelas pihak Angkasa Pura harus ambil bagian dan lebih proaktif untuk mengantisipasi masalah seperti ini.
Karunia Asih Rahayu, Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI
Hak dan Kewajiban Konsumen
PADA era keterbukaan dan kebebasan seperti saat ini, akses memperoleh informasi dan kejelasan mengenai hak dan kewajiban antara konsumen pengguna produk atau jasa dan perusahaan yang bersangkutan, seharusnya menjadi hal yang mudah diperoleh. Sebab pada dasarnya semua hak dan kewajiban antar konsumen dan produsen/penyedia jasa telah diatur pada tempatnya masing-masing.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha dan Konsumen diatur dimana?
Hak dan Kewajiban konsumen diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hak dari konsumen meliputi: Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban konsumen, meliputi: membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Eko Cahyo Purnomo SH, Divisi Litigasi Dedy Kurniadi & Co Lawyers
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha dan Konsumen diatur dimana?
Hak dan Kewajiban konsumen diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hak dari konsumen meliputi: Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban konsumen, meliputi: membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Eko Cahyo Purnomo SH, Divisi Litigasi Dedy Kurniadi & Co Lawyers
Selasa, 17 Maret 2009
BPSK Bantu Penyelesaian Pengaduan
ADA keluhan, bahwa promosi tidak sesuai dengan kenyataan. Promosi yang dimaksud adalah, promosi berkaitan dengan tarif murah. Jika pengguna selular merasa dirugikan soal ini, sebaiknya mengadukannya pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Masalah sekecil apa pun, jika masyarakat merasa dirugikan, BPSK dipastikan akan membantu penyelesaiannya. Ketika pengaduan dari masyarakat masuk ke BPSK, badan ini memiliki kewajiban dalam waktu 21 hari untuk mengeluarkan keputusan penyelesaiannya.
Entah itu putusannya berupa konsili, mediasi, atau arbitrasi. Semua keputusan diserahkan kepada pelapor dan pelaku usaha. BPSK hanya membantu dalam penyelesaiannya saja.
Dalam hal ini masyrakat tidak boleh ragu dalam mengadukan kerugian atas apayang dideritanya. Masyarakat dijamin secara hukum, yang diatur oleh Undang-Undang tentang perlindungan konsumen.
Rifki, Pengamat Perlindungan Konsumen
Masalah sekecil apa pun, jika masyarakat merasa dirugikan, BPSK dipastikan akan membantu penyelesaiannya. Ketika pengaduan dari masyarakat masuk ke BPSK, badan ini memiliki kewajiban dalam waktu 21 hari untuk mengeluarkan keputusan penyelesaiannya.
Entah itu putusannya berupa konsili, mediasi, atau arbitrasi. Semua keputusan diserahkan kepada pelapor dan pelaku usaha. BPSK hanya membantu dalam penyelesaiannya saja.
Dalam hal ini masyrakat tidak boleh ragu dalam mengadukan kerugian atas apayang dideritanya. Masyarakat dijamin secara hukum, yang diatur oleh Undang-Undang tentang perlindungan konsumen.
Rifki, Pengamat Perlindungan Konsumen
Tangkap Pemalsu yang Merugikan Negara

BEBERAPA hari lalu di koran dan televisi diberitakan soal ditangkapnya pemalsu kosmetik Tje Fuk dan merek lainnya di daerah Plumpang, Jakarta Utara. Kasus ini mohon diawasi oleh Polda Metro Jaya juha Mabes Polri, agar pelaku tidak dilepas, atau ditangguhkan penahannya.
Jika ini terjadi, tentu saja bisa memperburuk citra Polri di mata masyarakat. Alasannya, pemalsu ini telah merugikan negara, produsen, dan masyarakat miliaran rupiah. Mohon kiranya dari pemerintah, dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan menanggapi serius penangkapan dan penggerebekan biang pemalsu, pengedar, dan pabrik produk Tje Fuk Kosmetik palsu. Kami berharap agar pemerintah benar-benar membongkar kasus pemalsuan ini dengan sungguh-sungguh.
Mohon kiranya para produsen dalam negeri mendapatkan dukungan dari pemerintah, untuk terus berkarya dan membanggakan hasil produk kosmetik dalam negeri d itengah kompetisi persaingan ketat di dunia kosmetik terhadap kosmetik –kosmetik Impor.
Dengan adanya program pemerintah ‘Aku Cinta Indonesia’ dan ‘Cinta Produk Indonesia’ kami berharap dukungan sepenuhnya dari pemerintah untuk melindungi para produsen produk Indonesia dari para pemalsu yang tidak mempertanggung jawabkan mutu produk, hanya u mencari keuntungan pribadi, yang akhirnya akan merusak atau merendahkan mutu produk Indonesia dan membahayakan konsumen atau masyarakat.
Mohon kiranya pemerintahan Bapak SBY menanggapi serius penangkapan, penggerebekan dan penghentian pemalsuan produk kosmetik dalam negeri. Kami mohon bantuan dari pemerintah untuk menyelidiki pemalsu Tje Fuk Kosmetik dan merk lainnya sampai keakar-akarnya, dan menumpas bersih segala jenis pemalsuan. Hukum mereka dengan seberat-beratnya, dengan hukuman seumur hidup atau hukum mati, karena telah merugikan negara dan masyarakat. Karena masyarakat yg memakai kosmetik palsu bisa terkena penyakit yang membahayakan, dari cacat seumur hidup sampai bisa menimbulkan kematian. Mari kita cintai produk Indonesia. Merdeka dari pembajak dan pemalsu.
Haerudin Abdullah
haerudin12@yahoo.co.id
Transparansi Dana Kampanye Jaminan Pemilu Bersih

TINDAKAN manipulasi selama pemilihan umum 2009, tidak hanya dilakukan politisi saja, tapi juga jamak dilakukan pula oleh partai politik (parpol) sebagai lembaga. Tidak transparannya parpol soal dana kampanye, menunjukkan ketidakseriusan parpol memberikan perubahan pada kampium demokrasi lewat gerbang pemilu yang bersih dari unsur korupsi, kolusi dan nipotisme. Tidak salah jika parpol yang meramaikan pesta rakyat dinilai tidak mempunyai itikad baik mengenai dana rekening kampanye.
Tampak nyata sekali bahwa parpol ingin mengamankan proses audit aliran dana kampanyenya. Hal ini dilakukan untuk menggelapkan simbiosis mutualisme antara parpol dengan penyumbang dana. Sebab tujuan dari pelaporan lalu lintas dana di antaranya untuk mengurangi atau menelusuri busuknya hawa korupsi yang lazim dimanfaatkan pada saat penyelenggaraan hingar bingar pemilu.
Melalui proses pelaporan rekening kampanye, minimal ada titik terang berkaitan dengan tiga poin berikut: 1). Siapa donatur bagi kampanye parpol? 2). Difungsikan untuk keperluan apa saja? 3). Siapa yang melakukan penarikan dana tersebut?
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus benar-benar mencermati aliran dana yang mengucur ke parpol, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindak tegas dengan cara memberlakukan sanksi bagi yang tidak mentaatinya. Payung hukumnya sudah jelas mengenai tenggat penyerahan dan saksinya di pasal 134 dan 138 UU No 10/2008 tentang pemilu legislatif.
Sanksi yang diberikan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi parpol yang mempunyai kebiasaan selalu melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Misalnya mencoret atau mendiskualifikasi parpol peserta pemilu yang bandel tidak memberikan laporan awal mengenai keuangan kampanye.
Inisiatif pemberlakuan sanksi pelanggaran persoalan ini tampaknya direspon lebih cepat oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dari sejumlah Provinsi, Kabupaten/Kota, dengan melaporkan beberapa parpol yang tidak memenuhi kewajibannya memberikan laporan keuangan, sekaligus merekomendasikan kepada KPU untuk mencoret dan mendiskualifikasi partai tersebut.
Hanif Syauqi
hanif.syauqi@gmail.com
Anggota Forum Transformasi Madani Indonesia
Utamakan Keselamatan Penumpang

BERKAITAN banyaknya tindak kejahatan di kendaraan umum, Dinas Organda Kota Depok dibantu aparat keamanan, melakukan pembinaan terhadap para sopir dan kondektur. Tujuannya adalah, untuk memberikan perlindungan kepada para pengguna jasa angkutan umum.
Para sopir dan kondektur dibekali teknik dan strategi, apabila ada pembajakan bus. Karena, bagaimana pun, tugas yang paling utama dari seorang sopir dan kondektur adalah memberikan perlindungkan kepada penumpang. Terutama, ketika penumpang itu sedang berada dalam kendaraan yang menjadi tanggung jawab sopir dan kondektur.
Ketika ada pelaku perampokan masuk ke bus, sebaiknya sopir dan kondektur bersikap tenang dan menghubungi petugas kepolisian, atau berusaha mencapai kantor polisi terdekat. Jika benar ada operator angkutan umum berkomplot, kami akan memasukkannya ke dalam daftar hitam. Kami juga akan melakukan tindakan hukum.
Hasyim, Wakil Sekretaris Organda Depok
Minggu, 15 Maret 2009
Bank Harus Jalin Komunikasi

DALAM proses transaksi barang maupun jasa, tentunya ada dua pihak yang terlibat yakni pelaku usaha dan konsumen. Kalau dalam dunia perbankan ada pelaku usaha yakni pihak bank dan konsumen adalah nasabah bank.
Untuk menciptakan situasi harmonis antar kedua belah pihak, maka harus terjadi hubungan yang saling berpengertian. Tidak boleh ada pihak yang ‘cacat’. Jika tidak, secara otomatis salah satu pihak dirugikan, baik dari segi materiil, waktu, maupun tenaga.
Kalau ada nasabah bank yang merasa kecewa atau mengeluh atas antrean panjang di kantor cabang atau kantor pusat bank tersebut, itu tandanya nasabah merasa dirugikan dari segi waktu. Namun, masalah antrean yang terjadi tidak sepenuhnya bisa disalahkan kepada pihak bank. Mungkin saja antrean itu terjadi karena nasabah datang secara bersamaan, dan antrean pun tidak bisa dihindari.
Menurut hemat saya, pihak bank harus menjalin komunikasi dengan nasabah. Misalnya, bank harus selalu memberikan informasi up todate, atau juga informasi mengenai lonjakan nasabah yang datang saat itu. Bank bisa memanfaatkan fasilitas SMS yang mudah dan murah.
Saran saya agar bank semakin intensif dalam memperbaiki kualitas pelayanannya. Dengan demikian keluhan atau kekecewaan nasabah bisa ditekan.
Ernadi, Ketua Umum Lembaga Pemuda Perlindungan Konsumen Sejahtera
Pemadaman Harus Transparan

ADA dua hal yang menjadi alasan, mengapa PLN melakukan pemadaman. Pertama, pemadaman bersifat reguler sebagai akibat terjadinya keterlambatan pasokan BBM dan cuaca yang buruk. Kedua, pemadaman yang sifatnya mendadak karena faktor teknis.
Untuk pemadaman reguler, sebaiknya memang PLN memberitahukan kepada masyarakat. Baik secara langsung, maupun memasang iklan di berbagai media, dan selebaran. Pemadaman yang tiba-tiba pun, sudah menjadi kewajiban bagi PLN, untuk tetap memberitahukan kepada warganya. Misalnya, melalui kelurahan yang akan diteruskan ke aparat lebih bawah.
Dengan memenuhi kewajiban seperti ini, berarti PLN telah memenuhi azas transparansi kepada masyarakat. Jika ada warga yang merasa dirugikan secara materiil gara-gara pemadaman tanpa pemberitahuan, bisa menuntut PLN. Dalam hal ini, PLN harus mempertanggungjawabkan tindakan pemadaman itu.
Juga sudah semestinya, PLN membuka akses informasi misalnya melalui call center. Ini untuk memudahkan warga mengadukan apa saja yang terkait dengan pelayanan PLN.
Budhi Masthuri, Asisten Ombudsman
Celana Panjang atau Rok Sebatas Lutut?

PEREMPUAN memakai celana panjang, haramkah? Menurut penulis, hal tersebut perlu dikaji ulang baik dari sisi historisnya maupun dari sudut jender, di mana perempuan sebagai wanita karir sekaligus ibu rumah tangga. Masih pantaskah peraturan tersebut diterapkan?
Hampir semua dari Kabupaten/Kota perlu melakukan kajian ulang peraturan menganai Pakaian Dinas Harian (PDH). Hal ini terkait dengan ditetapkannya peraturan bahwa guru perempuan tidak diperbolehkan memakai celana panjang ketika mengajar. Sudah berulang kali penulis menemukan surat pembaca dalam berbagai media massa yang intinya usulan mengenai direvisinya peraturan ini, namun nyatanya juga tetap tidak ada perubahan mengenai hal tersebut.
Jika dipandang sekilas hal ini akan sangat tidak berarti, khususnya bagi mereka yang tidak peka jender. Namun ketika hal ini diusung dalam wacana kesetaraan jender, maka akan sangat nampak bahwa bias jender masih juga mengakar di dunia pendidikan kita.
Jangankan celana panjang yang hanya dituangkan dalam Peraturan Daerah, jilbab yang nyata-nyata tertulis dalam kitab suci saja menjadi layak untuk diperbincangkan dan ditinjau kembali mengenai keabsahannya, ketika hal ini dibawa ke wilayah diskursus jender.
Menurut Prof Dr Komarudin Hidayat dalam pengantar buku Argumen Kesetaraan Jender, dia mengatakan bahwa memakai rok dan jarik adalah bentukan dari budaya patriarkhi. Dengan memakai pakaian tersebut maka kebebasan perempuan sedikit banyak akan terkurangi. Misalkan saja ketika memakai jarik tentunya seorang perempuan tidak akan jalan mendahului laki-laki. Selain itu dia juga tidak akan mungkin dapat melakukan kegiatan di luar rumah dengan bebas dan lincah.
Hal ini akan menguntungkan laki-laki yang masih melanggengkan budaya patriarkhi, di mana mereka secara umum tidak ingin tersaingi oleh perempuan dan menginginkan agar perempuan tetap eksis di lingkungan sebelumnya, yaitu sumur, dapur dan kasur. Selain itu, menurutnya, masyarakat patriarkhi menerapkan pakaian tersebut pada masa lalu adalah untuk mempermudah kaum laki-laki menjadikan perempuan sebagai obyek seksual.
Pertanyaan selanjutnya adalah, masihkah hal ini pantas untuk dipertahankan sampai sekarang? Ironisnya, hal ini juga masih diberlakukan di kalangan PNS (guru) yang seharusnya menjadi model transformasi kemajuan dalam tatanan masyarakat, dalam hal ini kesadaran jender. Jika demikian, bagaimana mungkin ruh dari kesetaraan jender akan menjiwai dunia pendidikan sebagaimana yang beberapa waktu terakhir ini digembor-gemborkan oleh pemerintah dengan jargon Pendidikan Berbasis Jender?
Akan sangat menggelikan jika alasan nilai kesopanan dikemukakan untuk memberikan pembelaan terhadap peraturan mengenai larangan memakai celana panjang tersebut. Dari sini akan muncul pertanyaan tandingan, apakah guru perempuan yang memakai bawahan rok sebatas lutut dengan belahan yang cukup panjang dinilai lebih sopan jika dibandingkan dengan mereka yang memakai celana panjang?
Sebagai contoh, seorang guru perempuan memakai rok sebatas lutut dianggap lebih sopan, padahal dari sisi agama (Islam) dia dianggap tidak memenuhi kriteria menutup aurat. Kalau tidak boleh menyebut rok pendek, rok panjang sekalipun tidak menjamin tertutupnya aurat. Misalkan saja, ketika naik tangga atau naik angkot, tentu dengan memakai rok betis akan kelihatan. Dengan demikian, apakah rok menjamin kesopanan? Sementara guru perempuan yang memakai celana panjang dari perspektif agama dia telah menutup aurat, namun bagi sebagian masyarakat dianggap tidak memenuhi kriteria kesopanan.
Umi Halimah Saadah
Guru PAI SDN Derekan, Semarang. Mahasiswa Program Magister Pascasarjana IAIN WAlisongo.
Jalur Khusus Hanya ‘Political Will’

SAYA pikir untuk penggunaan sepeda dan penerapan adanya jalur sepeda di Jakarta ini, masih sangat mungkin sekali. Dan, area-area yang diusulkan memang bukan pada jalan-jalan protokol, tapi di luar itu. Seperti di Jalan Pramuka misalnya. Untuk Jalan Jenderal Sudirman, itu masih bisa dimungkinkan untuk dibuat jalur khusus sepeda, berbagi dengan jalur mobil dan motor.
Sebenarnya pengusulan digiatkannya penggunaan sepeda ini sudah sejak tahun 2005, sejak adanya Peraturan Daerah Nomor 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Tapi, sampai sekarang niat pemerintah DKI Jakarta belum juga terealisasi.
Oleh karena saya kira ini hanya political will saja tapi tidak ada ujud yang nyata. Seharusnya pemerintah merespon, bahwa ini sebagai langkah untuk mengurangi polusi. Sekarang juga sudah ada komunitas Bike to Work (B2W) yang anggotanya sudah sekitar seribuan. Animo masyarakat selama ini juga sangat bagus untuk kegiatan bersepeda ini.
Saya pikir untuk ke depan (jangka panjang) adalah, mengubah kebiasaan dari transportasi pribadi ke umum. Tapi untuk jangka pendek, lebih tepat dengan penerapan jalur khusus sepeda, yang konsepnya bisa meniru jalur busway, yakni mengambil sebagian badan jalan yang sudah ada.
Selamet Daryoni, Direktur Eksekutif Walhi
Pelajari Perjanjian dengan Asuransi

ASURANSI yang baik adalah yang memberikan proteksi sebagaimana dijanjikan. Selain itu, nama baik dari sebuah asuransi juga dapat membantu calon nasabah untuk menentukan asuransi yang akan dipilih nanti.
Asuransi juga harus mengutamakan layanan terhadap nasabahnya dan memenuhi likuiditasnya, atau kewajiban jangka pendek dari perusahaan asuransi tersebut.
Dalam pembiayaan terhadap nasabah atau klaim, asuransi mempunyai perjanjian dengan nasabahnya sesuai dengan program yang ada pada asuransi itu. Ada yang membiayai penuh atau secara keseluruhan untuk nasabah yang membutuhkan perawatan di rumah sakit, termasuk pembedahan, ICU, bahkan sampai pengantaran jenazah. Namun ada juga pembiayaan diberikan sesuai jumlah nominal yang disepakati dalam perjanjian awal.
Dr Sutekad MM AAIJ, Ahli Asuransi Indonesia Bidang Jiwa
Semua Pihak Harus Memelihara Halte

PEMERINTAH daerah (Pemda) DKI Jakarta seharusnya segera menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul atas salah satu obyek dan asetnya, yakni halte.
Halte yang tidak layak, seharusnya segera diperbaiki. Atap yang bocor, dinding yang penuh dengan coretan, dan tempat duduk yang rusak bahkan hilang, membuat pengguna halte tidak nyaman. Pemda memiliki kewajiban untuk memulihkan kenyamanan calon penumpang angkutan umum itu
Soal penyalahgunaan halte, sebagai lokasi pedagang kaki lima dan pangkalan ojek,sudah seharusnya dicegah. Soalnya, tak jarang pedagang kaki lima itu ‘membayar’ kepada oknum tertentu. Dalam hal ini, Pemda wajib bertindak tegas ke pedagangnya dan oknumnya.
Pengguna halte atau calon penumpang, juga harus memiliki kesadaran tidak merusak fasilitas umum, termasuk halte. Semua pihak harus bersinergi memelihara dan menjaga halte.
Novajrianti Pengamat Perencanaan Wilayah dan Kota
Maksimalisasi Peran Videotron

DI berbagai kota di Indonesia, kini banyak kita temui vidoetron, yang umumnya terletak di pusat keramaian atau di tengah kota. Di Semarang, videotron terletak di Jalan Pahlawan, di perlintasan jalan depan gedung DPRD Jateng. Di Kudus, videotron terletak di Simpang Tujuh. Namun, apakah manfaat videotron bagi masyarakat? Apakah biar suatu kota dipandang lebih modern dan tidak ketinggalan zaman dan apa fungsi videotron?
Suatu ketika, penulis mengamati videotron di simpang tujuh Kudus. Sekitar satu jam melihat videotron di antara kerumunan masyarakat di malam minggu, yang ditampikan videotron hanya iklan rokok dari salah satu perusahaan rokok terbesar di Indonesia. Sehingga menurut saya, yang diuntungkan dengan adanya videotron hanyalah pengusaha, bukan masyarakat.
Pasalnya, keberadaannya tidak mempunyai peranan signifikan dalam menyosialisasikan kebijakan-kebijakan pemerintah terhadap masyarakat. Visi edukatif dari videotron sendiri seakan tidak ada.
Dari sisi hiburan, videotron juga kurang memberikan peranan. Kalau dulu ada layar tancap untuk sosialisasi Keluarga Berencana (KB), Posyandu, pentingnya pendidikan (sekolah), pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan pesan sosial lain, seharusnya videotron bisa menjadi alternatif untuk menggantikan fungsi layar tancap yang saat ini tidak lagi populer di masyarakat.
Coba kalau videotron itu dikemas secara apik secara bersama-sama yaitu pengusaha yang investasi dan pemerintah yang ketempatan, misalnya dengan mengemas seperti acara TV. Pada malam minggu, misalnya ada pemutara film. Terus di hari lain, ada sesi dialog dengan kepala daerah setempat, ada rubrik untuk anak, rubrik lowongan pekerjaan, tentu videotron menjadi sesuatu yang sangat berharga, dan masyarakat juga mendapatkan manfaat dari sana.
Oke ada iklan dari perusahaan yang mendanai. Tetapi kalau hanya iklan yang muncul dan tidak ada sesuatu yang lain yang di tawarkan kepada masyarakat, maka keberadaan videotron pun menjadi tanpa guna
Rosidi
rosidi_kalem2000@yahoo.com
Sekjen Institute fo Social and Economic Studies (ISES) Indonesia, founder Lembaga Kajian Agama dan Sosial (LeKAS) Semarang
Kamis, 12 Maret 2009
Pemilu dan Analogi 17 Agustusan
KEJADIAN Thailand yang selalu masih tegang dan sudah beberapakali menurunkan perdana menterinya, serta sampai saat ini masih punya bibit ketegangan, perlu dicermati sebagai sebuah fenomena pelajaran mahal bagi demokratisasi sebuah bangsa.
Ketika para pihak yang kuat dan punya kendali terhadap massa dan keuangan termasuk politik tidak pernah bersepakat, bahwa proses penggantian kepemimpinan hanya dalam pemilu, tidak terkecuali kondisinya, maka hasilnya adalah seperti main perosotan di hiburan ketika perayaan 17 Agustusan. Siapa yang naik ditarik kakinya dari bawah atau tidak akan adanya kecukupan tumpuan sehingga mengambil hadiah tidak akan pernah kesampaian.
Dalam analogi kepemimpinan nasional ketika seluruh elite politik yang kuatnya terus terusan main perosotan, maka ujungnya negara tidak mampu men-delivery kebutuhan masyarakatnya. Hasilnya adalah terhambatnya berbagai hal dalam kehidupan bernegara.
Contoh lainnya adalah Pakistan yang setiap hari juga semakin tidak menentu. Kematian Benazir Bhuto yang tragis meneruskan tradisi pengorbanan yang juga terjadi kepada ayahnya, almarhum Ali Bhuto dan kekacauan politik yang terus melilitnya. Ini juga dibarengi dengan berbagai kerusuhan dan kekacauan sehingga bukan lagi hanya merugikan negara dan rakyatnya sendiri, tetapi juga ikut juga merusuhi juga negara tetangganya India.
Dalam konteks Indonesia yang tidak ada pemersatunya seperti Thailand yang punya raja dan negara tersebut yang tidak terdiri dari kepulauan dan menjadi lalu lintas perdagangan dunia, maka jika terjadi kekacauan di Indonesia dampaknya akan sangat luar biasa dan bisa menimbulkan ketegangan kawasan yang luar biasa selain membahayakan Indonesia sendiri. Oleh karenanya kestabilan Indonesia perlu dijaga dan dipertahankan. Dan, ada baiknya kita melihat bahwa ada kecenderungan rusuh pada beberapa negara yang perlu diantisipasi di sini.
Agus Muldya Natakusmah
www.indosolution.co.id
Kumpulkan Data Sebelum Bertransaksi

TIDAK jarang kita jumpai pengembang yang kurang, bahkan tidak transparan, kepada calon pembelinya. Namun, kesalahan tersebut tidak sepenuhnya dilimpahkan kepada pihak pengembang. Jika saja calon pembeli lebih cermat dan memiliki data-data cukup tentang perumahan dan pengembangnya, pihak pengembang tidak akan memiliki celah untuk melakukan 'penipuan' terhadap calon pembelinya.
Para calon pembeli, sebaiknya memiliki keberanian untuk bertanya kepada pengembang, tentang berbagai masalah yang menyangkut perumahan yang menjadi pilihannya. Calon pembeli berhak menanyakan perizinan tanah atau pun surat-surat bangunan yang dimiliki pengembang. Dengan mengumpulkan data sebanyak mungkin, calon pembeli akan memiliki bekal sebelum memutuskan bertransaksi dengan pengembang.
Mengumpulkan data-data adalah hal yang kerap diabaikan calon pembeli. Padahal dengan cara ini, calon pembeli dapat meminimalisasi berbagai keluhan yang mungkin ada. Para calon pembeli pun ada baiknya mempertanyakan kepada pengembang perumahan tersebut, dibangun di atas lahan apa. Karena dalam beberapa kasus permasalahan hak kepemilikan tanah, ternyata perumahan tersebut dibangun di atas tanah milik negara ataupun tanah adat.
Sudaryatmo Public Interest Lawyer YLKI
Hikmah di Balik Golput

KELUARNYA fatwa dari MUI adalah gebrakan pemerintah untuk menyukseskan pesta demokrasi Pemilu tahun ini. Selama ini, kami selalu menanti perubahan kehidupan yang lebih baik (bersifat lahir/materi sampai batin) dari tangan penguasa dan wakil rakyat yang terpilih melalui pemilu. Tetapi ternyata pemilu demi pemilu membuktikan bahwa setelah terpilih mereka justru membuat peraturan dan kebijakan yang tidak memihak rakyat.
Hal itu terbukti dengan bertambahnya orang miskin, pengangguran, kriminalitas, dan lain- lain. Jadi suatu hal yang wajar bila masyarakat enggan memberikan suaranya alias golput.
Apakah tidak lebih baik penguasa intropeksi diri dan mengambil hikmah dari fenomena golput ini? Yaitu tidak adanya kepercayaan masyarakat terhadap penguasa, masyarakat sudah jenuh dengan aturan kapitalis yang hanya menguntungkan para pemilik modal saja. Kami mengharapkan adanya pemimpin yang adil dan sistem yang lebih baiksebagai solusi permasalan kami.
Sipta Tristiana
anakmbarep@gmail.com
Jakarta Krisis Air Bersih

BERDASARKAN hasil penelitian Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD) DKI Jakarta pada 2007, air tanah di Jakarta sudah tercemar berbagai bakteri, salah satunya bakteri e-coli, bakteri penyebab diare dan disentri. Tingkat pencemaran air tanah di Jakarta mencapai 65-93%, dengan keadaan ini tingkat krisis air bersih di Jakarta akan semakin cepat terjadi.
Terjadinya krisis air bersih disebabkan dua hal, pertama Pemrov tidak pernah mendata terhadap penggunaan air bersih, khususnya penggunaan air tanah dari kalangan industri dan pariwisata, sehingga tak diketahui secara pasti berapa banyak air tanah yang digunakan kalangan tersebut.
Persoalan lain muncul karena kurang kuatnya penegakan hukum terhadap penggunaan air tanah secara sporadis. Dengan penggunaan air tanah saat ini, dan cara pembuangan limbah yang masih sembarangan, warga Jakarta hanya tinggal menghitung hari memasuki masa krisis air bersih.
Sementara itu air PDAM yang di terima warga Jakarta yang menjadi pelanggannya pun tak jauh beda. Kualitas air PDAM yang sampai ke tangan pelanggan dinilai belum baik dan belum dapat dikonsumsi secara langsung.
Mungkin air yang diberikan PDAM dari pusat bagus, namun sistem penyaluran yang masih buruk menjadi faktor penyebab air tercemar berbagai bakteri, salah satunya bakteri e-coli. Dalam proses penyalurannya, kita mengetahui PDAM masih menggunakan cara lama, yakni menggalirkan airnya melalui pipa-pipa yang di tanam di dalam tanah, hal inilah yang menyebabkan air rentan terkontaminasi.
Dengan bukti-bukti tersebut, ada baiknya masyarakat bersama pemerintah bekerja sama untuk menyelamatkan air bersih di Jakarta. Baik itu air tanah maupun air PDAM. Seharusnya ada agenda khusus yang membicarakan masalah ini, agar nantinya masyarakat tidak kekurangan air bersih.
Selamet Daroyni, Direktur Walhi Jakarta
Selasa, 10 Maret 2009
Pelayanan Penerbangan Murah Lebih Rendah

PERBEDAAN antara maskapai penerbangan murah dan premium biasanya ada pada kualitas pelayanan. Pelayanan penerbangan yang low cost carrier (LCC), cenderung lebih rendah, dibandingkan dengan kelas premium.
Pada awalnya, maskapai yang menyelenggarakan LCC di Indonesia sangat minim berinvestasi. Pesawat saja misalnya, diperoleh lewat leasing. Jadi fixed cost awal memang rendah, sehingga tarif pun bisa ditekan, apalagi biaya operasional dan pelayanan, yang rata-rata di bawah maskapai biasa.
Padahal, berkaitan dengan masalah keamanan dan kenyamanan, pemeliharaan bagi setiap jenis pesawat ada prosedur dan aturannya.
Dalam dunia penerbangan ada istilah Minimum Equipment List (MEL). Ini adalah dokumen wajib yang harus ada di setiap pesawat untuk laik terbang, kalau dilanggar boleh asalkan masih masuk kriteria Dispatch Deviation Procedure Guide (DDPG).
DDPG tak boleh dilampaui atau dilanggar. Fasilitas pemeliharaan berupa bengkel biasa dimiliki maskapai besar, dan maskapai lain bisa memanfaatkan.
Bila pesawat celaka, umumnya disebabkan kecerobohan dalam pelaksanaan pemeliharaan dan atau pengawasan keselamatan. Bila aturan sistem manajemen keselamatan penerbangan dipenuhi dan diawasi ketat, mestinya peluang kecelakaan akan mengecil. Sudah waktunya investasi keselamatan juga menjadi bagian terpadu dalam pemasaran agar maskapai terus bertahan.
Prof Dr Harun Alrasyid Lubis, Pakar Transportasi
Senin, 09 Maret 2009
Lembaga Survei Masih Konservatif
SURVEI pembaca, sebaiknya juga dilihat dari berbagai media. Sampai saat ini, secara umum media massa di Ibukota ada media cetak, media elektronik (televisi, radio, dsb), serta media online. Namun, seiring waktu kemajuan teknologi dan perkembangan untuk media yang dijadikan referensi bagi lembaga survei, menggunakan data dari media online tidak begitu jadi referensi.
Mengapa, lembaga survei tidak bisa mengembangkan datanya dari media online—yang notabene-nya bisa sama-sama media informasi. Keterangan ini merupakan hasil gambaran ketika berbincang-bincang dengan kawan yang kebetulan ia bekerja pada sebuah lembaga survei. Jika pun ada frekuensinya sangat kecil.
Perkembangan teknologi seiring perkembangan zaman seharusnya (terutama di Indonesia) sudah sangat erat ketika lembaga survei menggunakan data dari media online. Beberapa media online yang biasa kita gunakan untuk referensi informasi pun sudah ada sejumlah situs yang terpercaya dan akurat serta up-to date. Namun, bisa dikatakan lembaga survei di Indonesia masih konservatif
Fadli Eko Setiyawan
fadli.blogspot.com
Kualitas Layanan Diawasi

DEPKOMINFO sudah mengeluarkan peraturan tentang pengawasan kualitas layanan yang diberikan operator selular. Depkominfo juga selalu meminta pertanggung jawaban dari para pemilik operator ini, pada setiap periode yakni dari 21 Juli 2008 sampai 21 Juli 2009.
Pada akhir periode itulah, Depkominfo akan mengumumkan hasil pengawasan atas pelayanan yang dilakukan operator. Nantinya di¬-rating, mana operator terbaik dan mana pula yang buruk pelayanannya. Kami biasanya melayangkan surat peringatan kepada operator dengan kualitas pelayanan terburuk.
Dengan adanya surat peringatan itu, operator yang kena tegur, harus meningkatkan pelayanan jasa telekomunikasi dan penerapan tarif. Kami selalu melakukan evaluasi, dengan pemanggil para pemilik operator. Ketika itulah, dibahas permasalahan yang timbul di kalangan pelanggan.
Depkominfo bertindak tegas, agar dalam setiap berpromosi, operator selalu transparan. Misalnya transparan dalam soal tarif dan masa berlakunya harus diungkapkan sejelas-jelasnya. Bahkan, harus ditulis dengan huruf ukuran besar dan terlihat mudah oleh pelanggan.
Depkominfo selalu memberikan penekanan kepada operator selular ini, agar dalam berpromosi tidak melakukan kebohongan publik. Jika ada di antara operator selular itu melakukan pelanggaran, sanksi akan segera dijatuhkan.
Apabila pelanggan jasa telekomunikasi merasa dirugikan oleh operator, agar mengadukannya ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi Depkominfo
Siswa SMP yang Merokok

SORE hari, saya baru pulang ke kosan di Rawabelong, setelah puas berkeliling di arena Toys Fair. Saya pulang diantar teman yang kebetulan membawa mobil, dan ketika menunggu lampu merah di tikungan Rawabelong, saya melihat banyak anak-anak SMP berkumpul di sana.
"Ooh.. baru pulang sekolah.." saya berkata dalam hati. Tetapi ada yang membuat saya menatap terus ke sebagian di antara mereka, yaitu beberapa anak yang sedang asyik menghisap rokok! Anak SMP itu kalau saya perhatikan sepertinya sudah lama merokok, karena cara memegang rokokpun sudah tidak canggung.
Saya hanya diam dan bertanya tanya dalam hati, apakah orangtua mereka tahu kalau mereka merokok, atau tahu tapi hanya dibiarkan saja? Apa anak-anak itu tidak sadar akan bahayanya merokok? Saya hanya ingin mengusulkan, bagaimana jika rokok itu tidak usah dijual secara bebas, dan para orangtua harus selalu memperhatikan tingkah laku sang anak.
Tanyakan setiap hari apa saja kegiatan mereka, atau mungkin sesekali periksa tas, atau kamarnya. Dalam hal seperti ini, pemerintah pun harus tegas! Jangan biarkan anak-anak itu memperpendek hidupnya dengan rokok.
Ushi
ushi_echizenkawaii@yahoo.com
Dibutuhkan Ketegasan Pemerintah

KONSEP transportasi yang salah, membuat kebijakan apa pun yang diberlakukan pemerintah sulit berhasil. Apalagi, kebijakan tak dipatuhi dan jumlah kendaraan kian tak terkendali, sementara di sisi infrastruktur jalan tak banyak mengalami perubahan. Jadi, jangan tanya jika kemudian macet terjadi di mana-mana.
Apalah artinya Undang-Undang yang mengatur transportasi dikeluarkan pemerintah, jika implementasinya di lapangan nol besar. Kebijakan pemerintah tidak dilaksanakan. Di lapangan, banyak terjadi pelanggaran.
Jika sudah begini, jelas yang dibutuhkan sekarang adalah ketegasan dari pemerintah. Pemerintah, misalnya, harus tegas dalam melarang kendaraan pribadi memasuki jalur busway. Sanksi harus diterapkan, sehingga masyarakat yang melanggar jera. Di sisi lain, juga bisa menimbulkan kesadaran untuk memakai kendaraan umum, yang saat ini relatif lebih baik dengan adanya bus TransJakarta.
M Isnur, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
BPOM Segera Bertindak

PENGUMUMAN produk pangan yang diduga mengandung melamin seperti dilansir Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) adalah sebagai sebuah langkah yang cerdas dan tepat. Hal tersebut merupakan sebagai bentuk sikap kritis terhadap produk-produk yang diduga bermasalah. Ini juga sebagai wujud untuk melindungi konsumen dari tindakan produsen yang sewenang-wenang
Namun kemudian, ditanggapi terlalu reaktif. Misalnya oleh pihak F & N yang memproduksi susu kental manis yang juga diduga mengandung melamin, adalah langkah yang saya pikir patut dipertanyakan. Menurut saya, apa yang dilakukan YLKI ketika mengeluarkan pernyataan tersebut tidaklah asal, tentu sudah melakukan uji terlebih dahulu terhadap produk-produk yang diduga bermasalah.
Maka dari itu, langkah yang tepat selanjutnya adalah pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Pangan, yang harus segera mengecek kembali temuan YLKI. Karena hanya lembaga BPOM saja yang mempunyai wewenang sah untuk menentukan apakah produk itu mengandung melamin atau tidak. Kalau memang itu mengandung melamin, tentu tindakan tersebut sudah mengarah pada pidana.
Ernadi, Ketua Lembaga Pemuda Perlindungan Konsumen Sejahtera
Kepolisian Wajib Jamin Keamanan di Ruang Publik

MASYARAKAT memiliki hak untuk memperoleh jaminan dan perlindungan keamanan di ruang publik, seperti di terminal, jalan, serta stasiun. Negara berkewajiban untuk memenuhi hak tersebut. Oleh karena itulah setiap negara, di mana pun pasti memiliki aparat keamanan.
Rasa aman merupakan hak dasar yang sudah melekat sejak manusia dilahirkan. Dalam keadaan damai, polisi merupakan aparat keamanan yang berperan sebagai ujung tombak untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman keamanan.
Jaminan rasa aman pada dasarnya merupakan bentuk pelayanan publik. Setiap warganegara berhak memperoleh pelayanan publik yang baik dari penyelenggara negara/pemerintahan.
Namun kenyataannya, memang harus diakui, rasa aman itu adakala seperti barang yang sangat langka dan sulit didapat. Padahal sesuai UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Nasional disebutkan, kepolisian memiliki fungsi dan tugas pokok untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, kalau kita melihat ada satu ancaman keamanan di lingkungan sekitar, kita berhak meminta polisi agar mengambil tindakan, guna memberikan perlindungan dan jaminan keamanan. Jangan takut dan jangan ragu untuk meminta hal tersebut kepada aparat kepolisian yang ditemui, di mana pun dan kapan pun.
Jika masyarakat melihat ada orang yang berniat jahat terhadap orang lain, di terminal, di jalan, di rumah atau di mana pun, dan jika kebetulan ada polisi yang melintas, masyarakat berhak untuk menghentikan dan memintanya agar mengambil tindakan hukum, atau masyarakat dapat juga menelepon nomor-nomor polisi. Sebab jaminan rasa aman itu adalah hak kita sebagai warga negara, dan pada saat yang sama merupakan kewajiban polisi sebagai bagian dari pemenuhan atas pelayanan publik yang baik.
Budhi Masthuri, SH
Asisten Ombudsman
Kamis, 05 Maret 2009
Asuransi Swasta Sudah Cukup Baik

PENYELENGGARA asuransi kesehatan swasta harus memiliki pemahaman mengenai peraturan dan undang-undang asuransi, khususnya asuransi kesehatan. Selain itu perusahaan tersebut juga harus memiliki proses bisnis yang baik, seperti memiliki pelayanan 24 jam dan jaringan provider yang banyak dengan berbagai rumah sakit.
Asuransi kesehatan pun harusnya memiliki program-program kesehatan, contohnya:
• Manage Care: Siapa pun nasabah yang sakit akan dirujuk oleh dokter umum atau keluarga ke dokter spesialis. Jika memang perlu untuk dilakukan perawatan, dokter spesialis akan memberikan surat rujukan kepada rumah sakit.
• Indemnity: Jika nasabah dari perusahaan asuransi tersebut mengalami sakit dan membutuhkan perawatan, nasabah diperbolehkan untuk langsung datang ke rumah sakit untuk diberikan perawatan. Bedanya, jumlah pembiayaan untuk nasabah yang menggunakan program ini dibatasi, tidak seperti program Manage Care yang pembiayaannya tanpa batas tertentu.
Beberapa perusahaan asuransi swasta di Indonesia sudah cukup baik, karena banyak yang sudah memiliki pengalaman dalam penanganan nasabah. Selain itu tidak sedikit yang sudah memiliki data-data yang sudah cukup lengkap mengenai segala hal yang berhubungan dengan kesehatan.
Angger P Yowono, Pengamat Asuransi
Penghuni Harus Kritis

MENEMPATI rumah sehat merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan kenyamanan. Syarat rumah sehat dapat dilihat dari berbagai aspek. Salah satunya adalah arsitektur.
Rumah yang sehat bisa dilihat dari syarat minimal bangunannya, misalnya, bila penghuni rumah terdiri dari orangtua dan dua orang anak, rumah dengan ukuran 9 meter persegi cukup untuk ditempati keluarga tersebut. Namun, bila anggota keluarga bertambah, harusnya bertambah pula bangunan rumah tersebut.
Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah pencahayaan, sirkulasi udara, saluran pembuangan, serta kualitas bangunan. Hal ini penting, mengingat pencahayaan dan sirkulasi udara aspek penting yang wajib ada untuk mendapatkan rumah sehat.
Komposisi rumah atau perumahan sehat sebenarnya sudah diatur keputusan Pemda. Pengembang dizinkan membangun perumahan dengan terlebih dahulu menerima syarat yang diajukan Pemda pada soal luas lahan. Juga 40% lahan harus diperuntukan bagi fasilitas umum dan fasilitas sosial. Sisanya yang 60% lahan, oleh pengembang untuk komersialkan, dalam bentuk bangunan fisik. Bila pengembang tidak setuju dengan syarat yang diajukan, Pemda pun tak akan memberikan izin kepada pengembang untuk mendirikan pemukiman.
Pada dasarnya pengembang menyediakan perumahan yang layak untuk ditempati dengan kualitas lingkungan yang baik pula. Mereka akan mencoba memenuhi semua syarat yang diajukan Pemda, agar tidak dikatakan melanggar ketentuan.
Namun, bila dalam tahap pembangunan dan setelah rumah tersebut laku pihak pengembang melakukan kecurangan, para penghuni berhak menuntut pengembang tersebut. Penghuni dapat menempuh jalur hukum untuk menggugat pengembang.
Di sini sikap kritis para penghuni perumahan diperlukan. Bila penghuni hanya mengeluh kepada pengambang, keluhan tersebut tidak akan ditanggapi. Ini bertolak belakang bila penghuni menggugat pengembang ke pengadilan dengan tuduhan melakukan kecurangan. Nantinya, akan diketahui siapa yang menjadi pemenangnya, ukurannya siapa yang lebih cerdas, penghuni dengan sikap kritisnya, atau pengembang dengan sikap masa bodohnya.
Fuad Zakaria, Ketua Umum Asosiasi Perumahan dan Permukiman Indonesia (Apersi)
Air PDAM Harus Berkualitas Baik

PADA dasarnya air PDAM adalah air bersih. Air yang diberikan PDAM kepada pelanggan dari pusat, sebenarnya berkualitas baik. Mungkin, saat air mengalir melalui pipa di dalam tanah, air terkontaminasi. Akhirnya, air yang sampai ke pelanggan tercampur dengan tanah, berbau lumpur, bahkan kaporit.
Jika air berbau kaporit, itu hal yang wajar. Soalnya kaporit digunakan dalam proses sterilsasi, untuk membunuh kuman dan bakteri agar air layak dipakai. Ketika terjadi kelebihan kaporit, air yang semula diharapkan layak sebagai air minum, menjadi tak layak lagi.
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2005 tentang sistem pelayanan air minum, seharusnya air produksi PDAM benar-benar layak untuk dikonsumsi sebagai air minum. Namun, pada kenyataannya, hingga saat ini PDAM dengan mitranya yakni PT Aetra dan PT Palyja, belum mampu menghasilkan air yang layak minum. Bahkan bisa diminum langsung.
Ini bukan hal yang mudah, karena kadar Ph di air tersebut harus tepat sekitar PH 8,5-9. Jika kurang atau lebih kadar Ph-nya, air menjadi tak layak untuk dikonsumsi.
Untuk itu, sudah selayaknya kinerja pegawai PDAM khusunya yang di Jakarta, lebih ditingkatkan lagi. Air yang sampai ke pelanggan harus baik kualitasnya.
Firdaus Ali, Anggota Bagian Tehnik Badan Regulator
Kelaikan Pesawat Udara

KELAIKAN pesawat udara dapat dilihat dari kelengkapan surat-surat atau dokumen yang mendukung. Selain itu keadaan pesawat harus safetyfield, artinya masih dalam kondisi baik, keadaan spare part dari pesawat harus dalam keadaan prima dan berfungsi dengan baik.
Memang ada usia maksimal dari pesawat yang masih boleh digunakan, tetapi itu tetap dapat dilihat dari kelaikan pesawat tersebut. Sebagai contoh, saat ini masih ada pesawat Dakota buatan tahun 30-an, tetapi pesawat tersebut masih dapat digunakan, hanya saja kalau untuk penerbangan komesial hal ini sudah tidak mungkin mengingat efisiensi dan nilai ekonomi, terutama berkaitan dengan bahan bakar. Selain itu kecepatannya pun sudah jauh berkurang.
Banyak faktor lain yang mempengaruhi kelaikan pesawat udara, salah satunya adalah harus dilihat daftar riwayat hidup pesawat, misalnya apakah pesawat tersebut sering melakukan hard landing atau tidak, sebab hard landing terkadang dapat menimbulakn efek seperti keretakan dan lainnya. Selain itu harus diperhatikan juga jam terbang pesawat tersebut, batasan jam terbang yang masih laik sekitar 50-70 ribu jam terbang. Lebih dari itu pesawat bisa dikonversikan menjadi pesawat kargo misalnya.
Untuk masalah kelaikan pesawat udara sudah diatur dalam beberapa regulasi. Dalam Undang-Undang penerbangan yang terbaru pun juga ada aturan yang membahas tentang kelaikan pesawat udara.
Dudi Sudibyo, Pengamat Penerbangan Udara
Wacana Penurunan Tarif

RENCANA penurunan tarif internet oleh Menkominfo Februari lalu masih sebatas wacana. Sebelumnya penurunan tarif internet juga pernah terjadi. S ebagai gambaran, tahun lalu tarif untuk besaran 1 megabyte itu sebesar Rp1,7 juta, tapi pada tahun ini dengan harga sama kuota yang didapat sebanyak 2 megabyte. Penurunan tarif ini bersifat wajar mengingat pasar penggguna internet semakin luas, baik dari sektor pengguna maupun dari pihak operatornya.
Pengumuman Menkominfo tentang penurunan tarif internet lebih bersifat kepada imbauan bukan sesuatu yang wajib sifatnya. Karena bagaimana pun tetap kendali utamanya ada di tangan provider atau operator.
Sebab masalah penurunan tarif ini harus melalui proses. Soalnya operator harus mempertimbangkan biaya operasional, teknis, dan sebagainya. Kalau bandwidth -nya turun tetapi biaya operasinal, teknis dan biaya turunannya masih belum dapat direduksi, tetap saja penurunan tarif tidak signifikan.
Bagusnya, saat ini penurunan yang telah terjadi tidak membawa pengaruh pada kualitas. Karena saya yakin tidak ada operator yang mau bermain-main, sebab sekarang sudah banyak yang saling bersaing. Dengan begitu banyak pilihan untuk masyarakat pengguna internet, jika kulitas buruk bisa saja pengguna beralih ke operator yang lain.
Irwin Day, S Kom Ketua Asosiasi Warung Internet Indonesia (AWARI)
Padat dan ‘Blank Spot’

KEPADATAN lalu lintas jaringan menjadi penyebab munculnya berbagai keluhan terkait dengan sinyal. Artinya, kartu tertentu terlalu banyak pemakainya.
Penyebab lainnya adalah antena yang tak saling bersinggungan atau blank spot. Juga bangunan atau gedung tinggi, sedikit banyak memberikan pengaruh.
Dengan adanya persoalan seperti ini, seharusnya operator tidak lagi menggunakan saluran BTS. Mereka harus menemukan terobosan baru. Tujuannya tak lain agar sinyal lebih bagus, dan komunikasi di antara pelanggan tidak terganggu.
Terobosan yang dimaksud, misalnya saja dengan satelit. Sistem ini layak diterapkan dan menjadi alternatif, agar persoalan yang terkait jaringan tak lagi dikeluhkan masyarakat.
Zamris, Tenaga Pengajar Perkembangan Teknologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Jangan Takut Masuk ke Terminal

SAYA menghimbau kepada seluruh pengguna terminal, jangan takut masuk ke terminal. Karena kami, sebagai pengelola terminal Lebak-Bulus, akan memberikan pelayanan dan perlindungan keamanan yang ekstra dan sesuai dengan kemampuan kami.
Dalam mengamankan dan memberantas premanisme dalam terminal, kami dibantu oleh pihak kepolisian. Ketika ada masyarakat pengguna terminal mengadukan ketidaknyamanan selama berada di terminal, kami menindak lanjutinya ke kepolisian yang bertugas di terminal Lebak-Bulus.
Sebenarnya, banyak dari kasus yang saya dapatkan dari hasil pelaporan para pengguna terminal, biasanya mereka mendapatkan musibah. Misalnya menjadi korban pencopetan, penipuan, dan lain-lain. Kejadian yang mereka alami itu biasanya di luar terminal.
Ketika mereka sampai di terminal, mereka langsung mengadukan kepada kami. Dari hasil pantauan kami dan pihak keamanan yang berjaga, saya merasa keamanan terminal Lebak-Bulus sudah baik. Terbukti jarang sekali pengguna terminal yang merasakan ketidaknyamanan selama berada di dalam terminal.
Kalaupun ada, mungkin di luar dari terminal. Seperti di pinggir-pinggir jalan. Bukan di dalam terminal. Saya mengharapkan masyarakat untuk menggunakan terminal sebagai tempat pergantian untuk naik kendaraan. Karena fungsi dari terminal itu adalah temapat perpindahan penumpang dan tempat untuk kendaraan beristirahat.
M. Amin AR, Kepala Terminal Dalam Kota Lebak Bulus
Bank Harus Perhatikan Nasabah

BANK harus cepat menanggapi persoalan keluhan nasabah. Itu merupakan kewajiban dari bank sebagai pelaku usaha.
Sering kali memang terjadi keluhan dari nasabah. Pihak bank harus care terhadap nasabah, karena nasabah merupakan salah satu faktor eksisnya sebuah bank. Untuk itu jika ada keluhan, pihak bank tanggap. Pihak nasabah juga jangan hanya diam, jika terjadi hal yang mengecewakan.
Misalnya ada nasabah bank tertentu kecewa, sebagai langkah awal, melakukan pemberitahuan via telepon kepada customer service bank yang bersangkutan. Atau dengan cara datang langsung ke cabang bank terdekat, dengan mengisi form lembar pengaduan yang tersedia.
Sikap bank dalam menanggapi keluhan nasabah, cepat atau lambat menanggapi, menjadi sebuah penilaian dari nasabah. Maka, perlu dipertimbangkan, bagaimana caranya menanggapi keluhan nasabah.
Riyanto, Pengamat Perbankan
Bank Harus Perhatikan Nasabah
BANK harus cepat menanggapi persoalan keluhan nasabah. Itu merupakan kewajiban dari bank sebagai pelaku usaha.
Sering kali memang terjadi keluhan dari nasabah. Pihak bank harus care terhadap nasabah, karena nasabah merupakan salah satu faktor eksisnya sebuah bank. Untuk itu jika ada keluhan, pihak bank tanggap. Pihak nasabah juga jangan hanya diam, jika terjadi hal yang mengecewakan.
Misalnya ada nasabah bank tertentu kecewa, sebagai langkah awal, melakukan pemberitahuan via telepon kepada customer service bank yang bersangkutan. Atau dengan cara datang langsung ke cabang bank terdekat, dengan mengisi form lembar pengaduan yang tersedia.
Sikap bank dalam menanggapi keluhan nasabah, cepat atau lambat menanggapi, menjadi sebuah penilaian dari nasabah. Maka, perlu dipertimbangkan, bagaimana caranya menanggapi keluhan nasabah.
Sering kali memang terjadi keluhan dari nasabah. Pihak bank harus care terhadap nasabah, karena nasabah merupakan salah satu faktor eksisnya sebuah bank. Untuk itu jika ada keluhan, pihak bank tanggap. Pihak nasabah juga jangan hanya diam, jika terjadi hal yang mengecewakan.
Misalnya ada nasabah bank tertentu kecewa, sebagai langkah awal, melakukan pemberitahuan via telepon kepada customer service bank yang bersangkutan. Atau dengan cara datang langsung ke cabang bank terdekat, dengan mengisi form lembar pengaduan yang tersedia.
Sikap bank dalam menanggapi keluhan nasabah, cepat atau lambat menanggapi, menjadi sebuah penilaian dari nasabah. Maka, perlu dipertimbangkan, bagaimana caranya menanggapi keluhan nasabah.
Riyanto, Pengamat Perbankan
Konsumen Berhak Menuntut
LISTRIK begitu penting, baik untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga atau usaha industri. Sayangnya, sebagai pemasok satu-satunya listrik, PT PLN kurang menyadari pentingnya ketersediaan listrik. Buktinya, PT PLN sering melakukan pemadaman, apa pun alasannya. Dengan atau tanpa pemberitahuan.
Yang dipersoalkan masyarakat adalah, soal pemadaman tanpa pemberitahuan. Ini jelas merugikan, dan konsumen sesungguhnya berhak menuntut atas dampak kerugian yang timbul.
Caranya? Konsumen bisa mengajukan tuntutan secara kolektif. Yakni, menunjuk salah satu nama yang menjadi perwakilan. Konsumen bisa didampingi lembaga tertentu yang resmi dan terdaftar di pemerintah.
Ini semua telah diatur kitab Undang-Undang Herzeine Indonesich Reglement (HIR) yaitu tata cara tentang berlakunya hukum acara perdata dan pidana yang ada di Indonesia.
Arya Budiseta, Law & Partners Staf Pengacara Letigasi, Jakarta
Selasa, 24 Februari 2009
Mintalah Kepastian Pengembang

SEBAIKNYA penghuni perumahan meminta transparansi pihak pengembang. Pembeli harus lebih selektif memilih pengembang. Apakah promosi yang mereka gencar lancarkan kepada pembeli benar adanya. Jangan mudah tergiur dengan promosi yang pihak pengembang gembar-gemborkan, sebelum terbukti kebenarannya.
Pembangunan dan pemeliharaan perumahan adalah tanggung jawab pihak pengembang. Baik dari segi fasilitas, maupun tanggung jawab bila perumahan tersebut ternyata tergenang oleh banjir. Penghuni hanya tinggal merasakan manfaatnya saja, tanpa memusingkan permasalahan lain. Sedangkan dalam masa promosi, pengembang sebaiknya tidak melakukan praktik kecurangan.
Pembeli sebaiknya lebih kritis dalam meminta haknya. Jangan takut untuk menerima kepastian kondisi lingkungan perumahan. Penghuni jangan mudah percaya dengan janji pihak pengembang, pastikan kalau mereka akan memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku. Bila mereka sudah memenuhi kewajiban mereka, barulah sebagai penghuni, warga dapat memenuhi kewajibannya.
Sudaryatmo, Divisi Hukum dan Pengaduan Konsumen YLKI
Air Tanah Jakarta Tercemar

KONDISI air tanah di Jakarta memprihatinkan. Hampir di semua wilayah di Jakarta, kualitas airnya buruk. Sebagai perbandingan, pada 2007 Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD) DKI Jakarta mencatat 70% air tanah di Jakarta dalam kondisi memprihatinkan. Air tanah tercemar berbagai limbah.
Saya rasa, dengan tingkat pengelolahan limbah yang buruk di Jakarta seperti saat ini, angka fantastis seperti itu tak mengherankan. Seperti pengolahan limbah domestik yang berasal dari limbah rumah tangga. Cara pembuangan limbah yang sembarangan, menjadi hal yang harus diperhatikan. Lalu limbah dari industri, perhotelan, dan rumah sakit, dan media lingkungan pembuangan- seperti ke dalam sungai atau pun di gelontorkan ke dalam tanah, tanpa tahap penyaringan, menjadikan pencemaran semakin hebat.
Hal ini kian buruk, dengan penggunaan tekhnologi spiteng yang warga Jakarta gunakan selama ini. Hampir 90% warga Jakarta menggunakan spiteng untuk menampung kotoran. Karenanya limbah kotoran tersebut langsung meresap ke dalam tanah. Seharusnya limbah-limbah tersebut diakumulasikan di suatu tempat, untuk diolah menjadi sesuatu yang bermanfaat, seperti pupuk misalnya. Namun, peran serta pemerintah untuk menyediakan teknologinya sangat dibutuhkan. Soalnya, akan sulit bagi masyarakat bila harus mengolah limbah tersebut secara personal.
Setali tiga uang dengan air tanah, kualitas air PDAM yang sampai ke pelanggan juga dinilai kurang baik. Air PAM dari pusat mungkin bersih, namun dengan teknologi yang PDAM gunakan, yakni mengalirkan air melalui pipa-pipa lama -bahkan mungkin masih ada pipa peninggalan Belanda- yang di tanam di dalam tanah, memungkinkan air yang sampai ke pelanggan sudah terkontaminasi berbagai bakteri. Salah satunya bakteri ekoli yang menjadi penyebab diare dan disentri.
Dengan fakta-fakta tak terbantahkan tersebut, rasanya tak aneh bila air bersih yang selama ini warga Jakarta konsumsi sudah buruk. Baik air tanah maupun air PDAM sudah tak layak untuk digunakan sebagai air minum. Harusnya ada agenda khusus yang membahas masalah ini.
Pemerintah jangan hanya berada di belakang layar. Pemerintah harus memberikan penjelasan kepada masyarakat, bagaimana kondisi air tanah saat ini. Pemerintah harus memberikan dorongan dan mengkoordinir masyarakat agar lebih mencintai lingkungan, tentunya dengan mengolah limbah.
Selamet Daroyni, Direktur Eksekutif WALHI Jakarta
Maskapai yang Baik Memiliki ‘Awareness’

Ada isu, akan adanya penurunan tarif dalam tiga bulan ke depan, adakah tanggapan mengenai hal ini?
Masalah biasa di airline selepas peak season Natal dan pergantian tahun selalu diikuti penurunan, dan akan naik lagi pada saat liburan. Pemilu justru bisa memberikan peningkatan permintaan, karena tentu lebih banyak uang beredar di masyarakat. Kalau pun ada penyebab lain, mungkin karena krisis ekonomi global yang menurunkan pendapatan ekspor, baik komoditi perkebunan atau minyak bumi. Mestinya ini terkompensasi dengan harga bahan bakar yang turun, sehingga biaya perjalanan pun bisa sedikit lebih rendah.
Delay yang terjadi pada low fare airline?
Permasalahan delay yang terjadi, terutama yang di luar faktor alam atau cuaca, ini biasanya karena utilisasi pesawat udara dibuat terlalu tinggi untuk mengejar revenue/setoran. Bila ada pesawat yang trouble berdampak pada keseluruhan rute. Perlu ada peningkatan reliability teknis (dispatch reliability) agar gangguan mengecil dan kapasitas operasi riil tidak berkurang, dibandingkan dengan kapasitas rencana yang dipergunakan saat penjadwalan.
Apa kriteria maskapai yang baik?
Maskapai yang baik tentunya harus memiliki awareness dalam hal teknis, keselamatan, keamanan dan kenyamanan, minimal disiplin dan taat regulasi dan peduli penumpang juga karyawannya. Akan lebih baik kalau maskapai punya terobosan-terobosan sendiri, sehingga tidak sekadar memenuhi regulasi saja.
Soal penerapan regulasi penerbangan?
Pada dasarnya semua regulasi dibuat pada akhirnya untuk memenuhi hak pengguna. Baik dari sisi preventif (sebelum kejadian yang merugikan) maupun represif (setelah kejadian yang merugikan).Termasuk juga kompenssi bagi pengguna yang dirugikan semuanya sudah diatur.
Prof Dr Harun Alrasyid Lubis, Pakar Transportasi
Tarif dan Pemantauan Kualitas Layanan

BANYAKNYA operator yang berkompetisi dalam dunia komunikasi saat ini, memunculkan inovasi-inovasi, baik dari produk maupun promosi pemasarannya. Banyak sekali bentuk promosi yang dapat menarik perhatian pengguna telekomunikasi, salah satunya adalah tarif murah ke sesama operator, bahkan gratis atau free ke sesama operator.
Dalam hal ini pihak operator sah-sah saja melakukan promosi seperti itu, apalagi di tengah iklim kompetisi seperti sekarang. Namun perlu digarisbawahi, bahwa pemerintah melalui Depkominfo juga terus melakukan pemantauan kualitas layanan dan memberikan teguran kepada siapa saja yang melanggar standar kualitas pelayanan.
Menjawab pertanyaan pengguna jasa telekomunikasi tentang tarif, pemerintah telah menetapkan UU No 36 tahun 1999, yang memberikan formulasi tentang tarif. Pemerintah tidak boleh menentukan besaran tarif tersebut, tetapi setiap operator tetap harus menyampaikan besaran tarif dasar kepada pemerintah, tetapi untuk tarif retail atau promosi tidak.
Dengan begitu besarnya tarif tetap diserahkan wewenangnya kepada operator. Jadi wajar saja kalau ada operator yang memberikan tarif murah, bahkan gratis ke sesama atau istilahnya on-net, dan belum bisa memberikan tarif yang sangat murah juga ke lintas operator sebab mereka mempunyai hitung-hitungan sendiri.
Jadi kembali lagi itu sah-sah saja setiap operator boleh memberikan tarif yang murah atau tarif yang mahal, namun tetap saja dalam kondisi kompetisi sekarang yang menjadi penentu adalah masyarakat. Dan, pemerintah harus terus memonitor dan meberikan teguran kepada operator.
Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi Depkominfo
BRTI Mengawasi Penentuan Tarif Selular

SEJAK 2008, pertumbuhan telekomunikasi selular bisa dikatakan luar biasa. Operator selular bermunculan. Mereka menawarkan berbagai kemudahan dalam berkomunikasi. Promosinya penuh iming-iming. Misalnya, pulsa yang murah baik untuk percakapan maupun SMS. Malah ada operator yang satu menjatuhkan yang lainnya.
Namun, sesungguhnya penentuan tarif itu tak semata-mata merupakan kebijakan perusahaan atau operatot. Ada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang ikut terlibat di dalamnya. BRTI berfungsi mengawasi penentuan tarif selular yang ditetapkan masing-masing operator.
Lewat BRTI, setiap kebijakan pemberlakuan tarif diupayakan sewajar-wajarnya sesuai dengan kepentingan para pemakai jasa selular. BRTI juga menekan operator agar melakukan penyesuaian tarif dan bersaing secara sehat. BRTI bisa memanggil dan menekan operator, untuk menetapkan tarif yang murah.
Jika dalam praktiknya operator memberikan informasi yang tidak benar, BRTI bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan pemanggilan, memberi teguran. Contohnya, dalam sebuah iklan salah satu kartu selular digambarkan perkawinan manusia dengan monyet. Itu jelas telah melanggar kode etik periklanan.
Maka, kami dari BRTI memanggil operator yang bermasalah itu, dan meminta agar iklan ditarik dari peredaran, Jadi, di sini dibutuhkan sikap kritis masyarakat pengguna. Mereka dituntut untuk membaca informasi secara benar dan teliti.
Heru Sutadi, Committee Member Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Masyarakat harus Berani Mengkritik

BANYAK yang masih mengeluhkan tentang tarif atau ongkos angkutan umum. Padahal organda sudah memberlakukan peraturan soal penurunan tarif. Pada kenyataannya di lapangan, kami masih menemukan operator angkutan umum yang masih memberlakukan tarif lama. Padahal, kami di organda dibantu dinas perhubungan terus melakukan pengawasan secara maksimal. Kami selalu melakukan pertemuan dengan para pemilik angkutan umum, untuk membicarakan persoalan tarif ini.
Selain itu, kami melakukan langkah dengan membuat spanduk, yang tujuannya agar masyarakat mengetahui berapa jumlah tarif angkutan yang harus dibayarkan. Kami memasang spanduk yang berisikan informasi mengenai tarif angkutan, di setiap sudut keramaian. Misalnya, di terminal-terminal, perempatan jalan, tempat sarana perbelanjaan. Kami juga mengharapkan kepada masyarakat agar bersikap kritis dalam menghadapi persoalan tarif. Masyarakat harus protes kepada operator angkutan umum.
Setiap kebijakan yang kami keluarkan selalu kami jalankan sesuai dengan komitmen bersama. Organda dibantu dinas perhubungan angkutan umum kota Depok, akan merazia Angkot yang tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
M Hasyim, Wakil Sekretaris DPP Organda Kota Depok
Langganan:
Komentar (Atom)
Pengikut
Arsip Blog
-
▼
2009
(135)
-
▼
Maret
(44)
- Polisi yang Diharapkan Masyarakat
- Ombudsman Daerah, Upaya Mencegah Desentralisasi K...
- Promosi Layanan Internet tidak Sebanding Dengan ...
- Perhatian terhadap Jalan Rusak Minim
- Masyarakat Bisa Lakukan ‘Class Action’
- Demokratisasi ala Polantas
- Perbaiki Pelayanan
- Pembuatan KTP Memang Gratis
- Jakarta Butuh Rumah Susun
- Penampungan Air Bersih Diperlukan
- Masalah Bagasi Pesawat Udara
- Hak dan Kewajiban Konsumen
- BPSK Bantu Penyelesaian Pengaduan
- Tangkap Pemalsu yang Merugikan Negara
- Transparansi Dana Kampanye Jaminan Pemilu Bersih
- Utamakan Keselamatan Penumpang
- Bank Harus Jalin Komunikasi
- Pemadaman Harus Transparan
- Celana Panjang atau Rok Sebatas Lutut?
- Jalur Khusus Hanya ‘Political Will’
- Pelajari Perjanjian dengan Asuransi
- Semua Pihak Harus Memelihara Halte
- Maksimalisasi Peran Videotron
- Pemilu dan Analogi 17 Agustusan
- Kumpulkan Data Sebelum Bertransaksi
- Hikmah di Balik Golput
- Jakarta Krisis Air Bersih
- Pelayanan Penerbangan Murah Lebih Rendah
- Lembaga Survei Masih Konservatif
- Kualitas Layanan Diawasi
- Siswa SMP yang Merokok
- Dibutuhkan Ketegasan Pemerintah
- BPOM Segera Bertindak
- Kepolisian Wajib Jamin Keamanan di Ruang Publik
- Asuransi Swasta Sudah Cukup Baik
- Penghuni Harus Kritis
- Air PDAM Harus Berkualitas Baik
- Kelaikan Pesawat Udara
- Wacana Penurunan Tarif
- Padat dan ‘Blank Spot’
- Jangan Takut Masuk ke Terminal
- Bank Harus Perhatikan Nasabah
- Bank Harus Perhatikan Nasabah
- Konsumen Berhak Menuntut
-
▼
Maret
(44)
Mengenai Saya
- Suara Kita Merdeka
- Jakarta, DKI, Indonesia
- Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA
