
BANYAKNYA operator yang berkompetisi dalam dunia komunikasi saat ini, memunculkan inovasi-inovasi, baik dari produk maupun promosi pemasarannya. Banyak sekali bentuk promosi yang dapat menarik perhatian pengguna telekomunikasi, salah satunya adalah tarif murah ke sesama operator, bahkan gratis atau free ke sesama operator.
Dalam hal ini pihak operator sah-sah saja melakukan promosi seperti itu, apalagi di tengah iklim kompetisi seperti sekarang. Namun perlu digarisbawahi, bahwa pemerintah melalui Depkominfo juga terus melakukan pemantauan kualitas layanan dan memberikan teguran kepada siapa saja yang melanggar standar kualitas pelayanan.
Menjawab pertanyaan pengguna jasa telekomunikasi tentang tarif, pemerintah telah menetapkan UU No 36 tahun 1999, yang memberikan formulasi tentang tarif. Pemerintah tidak boleh menentukan besaran tarif tersebut, tetapi setiap operator tetap harus menyampaikan besaran tarif dasar kepada pemerintah, tetapi untuk tarif retail atau promosi tidak.
Dengan begitu besarnya tarif tetap diserahkan wewenangnya kepada operator. Jadi wajar saja kalau ada operator yang memberikan tarif murah, bahkan gratis ke sesama atau istilahnya on-net, dan belum bisa memberikan tarif yang sangat murah juga ke lintas operator sebab mereka mempunyai hitung-hitungan sendiri.
Jadi kembali lagi itu sah-sah saja setiap operator boleh memberikan tarif yang murah atau tarif yang mahal, namun tetap saja dalam kondisi kompetisi sekarang yang menjadi penentu adalah masyarakat. Dan, pemerintah harus terus memonitor dan meberikan teguran kepada operator.
Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi Depkominfo

Tidak ada komentar:
Posting Komentar