Minggu, 22 Februari 2009

Hak Konsumen Lebih Diutamakan

JIKA keluhan konsumen tidak ada penyelesaian dari pelaku usaha, sehingga dirugikan secara material, maka persoalan itu bisa dibawa ke ranah hukum, untuk meminta pertanggung jawaban pelaku usaha.
Pelaku usaha, baik BUMN maupun swasta, sebaiknya dalam menjalankan usaha pengadaan barang atau jasa, tetap memperhatikan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, khususnya pasal 4 tentang hak konsumen. Di sana telah diatur beberapa hak dari konsumen,. termasuk hak konsumen atas informasi yang jelas. Dan, juga pelaku usaha tetap mengutamakan tranparansi kepada konsumen.
Hak konsumen tidak dapat dihalangi dengan alasan apa pun. Jika dilanggar maka itu sama saja dengan pelanggaran undang-undang yang berkaitan dengan perlindungann konsumen. 
Semisalnya dalam kasus telepon rumah maupun Flexi, konsumen kurang memperoleh kejernihan suara pada saat melakukan komunikasi, maka konsumen berhak menanyakan kepada pihak Telkom sebagai pelaku usaha, atas apa yang dialami konsumen. dan pihak Telkom wajib memberikan informasi yang akurat terhadap produk yang dikeluhakan konsumen.
Untuk itu, jika ada konsumen Telkom yang mengeluhkan tentang produk internet Speedy, telepon rumah dan Telkom flexi, maka konsumen hendaknya menanyakan kepada customer service dulu, jika jawabannya belum memuaskan Anda, dan tidak ada tindak lanjutnya, maka konsumen segera mengambil tindakan dengan meminta bantuan ke lembaga-lembaga perlindungan konsumen baik yang berlatar belakang pemerintah maupun swasta. 
Sekarang alternatif kalau konsumen hendak mengadu atas pelbagai keluhan yang dialami, sebut saja beberapa di antaranya Direktorat Perlindungan Konsumen, Ombudsman, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan juga media massa baik cetak maupun elektronik.
Sekarang saatnya konsumen menjadi cerdas, berani bertanya jika terjadi hal yang mengecewakan. Karena setiap persoalan yang tidak sesuai dengan semestinya, itu telah merugikan konsumen serta pengabaian hak konsumen oleh pelaku usaha. 

Budhi Masthuri Asisten Ombudsman 

Tidak ada komentar:

Pengikut

Arsip Blog

Mengenai Saya

Jakarta, DKI, Indonesia
Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA
Powered By Blogger

Tim Merdeka