JIKA keluhan konsumen tidak ada penyelesaian dari pelaku usaha, sehingga dirugikan secara material, maka persoalan itu bisa dibawa ke ranah hukum, untuk meminta pertanggung jawaban pelaku usaha.
Pelaku usaha, baik BUMN maupun swasta, sebaiknya dalam menjalankan usaha pengadaan barang atau jasa, tetap memperhatikan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, khususnya pasal 4 tentang hak konsumen. Di sana telah diatur beberapa hak dari konsumen,. termasuk hak konsumen atas informasi yang jelas. Dan, juga pelaku usaha tetap mengutamakan tranparansi kepada konsumen.
Hak konsumen tidak dapat dihalangi dengan alasan apa pun. Jika dilanggar maka itu sama saja dengan pelanggaran undang-undang yang berkaitan dengan perlindungann konsumen.
Semisalnya dalam kasus telepon rumah maupun Flexi, konsumen kurang memperoleh kejernihan suara pada saat melakukan komunikasi, maka konsumen berhak menanyakan kepada pihak Telkom sebagai pelaku usaha, atas apa yang dialami konsumen. dan pihak Telkom wajib memberikan informasi yang akurat terhadap produk yang dikeluhakan konsumen.
Untuk itu, jika ada konsumen Telkom yang mengeluhkan tentang produk internet Speedy, telepon rumah dan Telkom flexi, maka konsumen hendaknya menanyakan kepada customer service dulu, jika jawabannya belum memuaskan Anda, dan tidak ada tindak lanjutnya, maka konsumen segera mengambil tindakan dengan meminta bantuan ke lembaga-lembaga perlindungan konsumen baik yang berlatar belakang pemerintah maupun swasta.
Sekarang alternatif kalau konsumen hendak mengadu atas pelbagai keluhan yang dialami, sebut saja beberapa di antaranya Direktorat Perlindungan Konsumen, Ombudsman, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan juga media massa baik cetak maupun elektronik.
Sekarang saatnya konsumen menjadi cerdas, berani bertanya jika terjadi hal yang mengecewakan. Karena setiap persoalan yang tidak sesuai dengan semestinya, itu telah merugikan konsumen serta pengabaian hak konsumen oleh pelaku usaha.
Budhi Masthuri Asisten Ombudsman
Minggu, 22 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pengikut
Arsip Blog
-
▼
2009
(135)
-
▼
Februari
(55)
- Mintalah Kepastian Pengembang
- Air Tanah Jakarta Tercemar
- Maskapai yang Baik Memiliki ‘Awareness’
- Tarif dan Pemantauan Kualitas Layanan
- BRTI Mengawasi Penentuan Tarif Selular
- Masyarakat harus Berani Mengkritik
- Jika Kecewa, Beritahu Bank Terlebih Dulu
- Perlakukan Konsumen Lebih Manusiawi
- Tak Usah Bingung Soal Puyer
- Pelayanan Masih Terbatas
- Konsumen Tidak Dirugikan
- Konsumen Berhak Memilih
- Seharusnya Pemerintah Mengantisipasi
- Pengembang Harus Bertanggung Jawab
- Selesaikan Dulu Kewajiban
- Penerbangan Indonesia Mulai Membaik
- Hak Konsumen Lebih Diutamakan
- Konsumen Berhak Menerima Informasi Jujur
- Keluhan Cermin Manajemen Buruk
- Pelanggan Beri Peluang Terjadinya Pungli
- Keluhan Cermin Manajemen Buruk
- Pelanggan Beri Peluang Terjadinya Pungli
- Banyak Pelanggaran Klausula Baku
- Gagasan yang tak Realistis
- Masyarakat Butuh Asuransi Jiwa
- Sulit Memperbanyak Taman Kota
- Fasilitas di Lahan Sisa
- Masyarakat Diminta Selektif
- Pelanggan Berhak Meminta Bantuan
- Jangan Sungkan Bertanya
- Maskapai Tetap Penentu Tarif
- Lebih Transparan dan Tingkatkan Mutu Layanan
- Masyarakat Berhak Menuntut
- Perlu Pembatasan Jumlah Kendaraan
- Transparansi Informasi Diutamakan
- Segera Bentuk Badan Penyelamatan Kelistrikan
- Kerja Sama Semua Pihak Harus Jalan
- Transparansi Informasi Diutamakan
- Segera Bentuk Badan Penyelamatan Kelistrikan
- Kerja Sama Semua Pihak Harus Jalan
- Penerapan Undang-Undang Belum Optimal
- Wujud Jemput Bola Kepolisian
- Selain Menabung, Jadilah Nasabah Asuransi
- Pemkot Harus Libatkan Masyarakat
- Setiap Bangunan Harus Memiliki IMB
- Pemkot Khianati Masyarakat
- Laporkan dan Adukan Petugas Nakal
- Keluhan Jangan Membudaya
- Kelemahan Umum CDMA
- Konsumen Berhak Menggugat
- Pengembang Bisa Lepas Tangan
- Perlu Kebijakan Baru
- Optimalkan Sarana Transportasi
- Perlu Kebijakan Lain
- Keputusan Ada Pada Konsumen
-
▼
Februari
(55)
Mengenai Saya
- Suara Kita Merdeka
- Jakarta, DKI, Indonesia
- Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar