Minggu, 15 Februari 2009

Pelanggan Berhak Meminta Bantuan

SECARA prosedural, ada dua jenis kebocoran yang terdapat di PDAM, kebocoran terjadi secara teknis, kebocoran ini terjadi setelah air melewati meteran air. Ini biasanya terjadi karena ada pipa yang bocor sebelum mengucur melalui kran air. Hal ini merugikan pihak konsumen, karena berarti air masuk hitungan dalam tagihan.
Jenis kebocoran kedua yakni secara non teknis. Kebocoran ini terjadi sebelum air melalui meteran air. Hal ini cenderung merugikan pihak PDAM. Pasalnya, air yang bocor melalui pipa seringkali dimanfaatkan oleh warga dan terbuang percuma.
Saya menghimbau kepada pelanggan, jangan sungkan atau takut untuk meminta pihak PDAM melakukan pemeriksaan. Agar pelanggan dapat mengetahui secara pasti di mana letak kebocoran. Pelanggan memiliki hak untuk mengetahui perincian biaya tagihan yang dibayarnya. Dan, tentu saja mendapatkan pelayanan yang baik lagi ramah dari petugas PDAM. 

Sudaryatmo Public Interest Lawyer YLKI

Tidak ada komentar:

Pengikut

Arsip Blog

Mengenai Saya

Jakarta, DKI, Indonesia
Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA
Powered By Blogger

Tim Merdeka