Rabu, 11 Februari 2009

Maskapai Tetap Penentu Tarif

ANGKUTAN udara memiliki perbedaan dengan angkutan lainnya, terutama angkutan darat. Menanggapi keluhan masyarakat mengenai tarif yang tinggi, memang permasalahan ini kerap terjadi. 
Dalam angkutan udara tidak dikenal istilah tarif seragam, maupun toeslag. Memang ada batasan tarif terendah dan tarif tertinggi yang telah ditetapkan Dirjen Perhubungan Udara. Tetapi kembali lagi, permasalahan tarif angkutan udara ini besarannya tetap ditentukan oleh penyelenggara jasa angkutan udara itu sendiri.
Sebenarnya lewat INAKA atau asosiasi penerbangan di bawah Dirjen Perhubungan Udara telah ada regulasi mengenai masalah tarif ini. Tetapi dalam praktiknya, tarif tetap saja diserahkan ke pasar. Terutama pada saat peak season seperti liburan atau hari-hari besar, biasanya perusahaan penerbangan dapat memainkan tarif dengan memanfaatkan kebutuhan pengguna jasa angkutan udara. 
Namun yang lebih penting yang harus selalu diperhatikan adalah, masalah safety-nya. Mau tidak mau masalah tarif memiliki sangkut paut dengan safety, sebab tarif memiliki kaitan dengan biaya operasional. Kalau tarif terlalu murah, pasti maskapai tersebut akan mengabaikan safety, karena biaya operasionalnya juga ada yang dikurangi. 
Dari sisi tarif dan keamanan perusahaan penerbangan itu dapat dikelompokkan menjadi dua. Pertama adalah perusahaan penerbangan yang mempehatikan tarif dan memperhatikan kualitas pelayanan. Tetapi, ada juga kelompok yang kedua yakni, perusahaan penerbangan yang melakukan perang tarif dan mengurangi standar pelayanan.  
Kita juga harus lebih arif melihat permasalahan ini. Bahwa ada faktor lain di luar dari faktor maskapai itu sendiri. Selama ini, sebagian besar msyarakat membeli tiket melalui travel agent atau membeli sendiri di bandara. Kalau melalui agen perjalanan biasanya agen akan meminta bagian jasa pemesanan yang juga akan dibebankan, kepada nominal dari tiket yang kita pesan. 
Kalau calon penumpang membeli tiket sendiri langsung di bandara, permasalahan yang sering muncul terutama pada saat peak season adalah praktik percaloan. Sering sekali tiket itu bisa dipermainkan calo. Calo dalam arti yang lebih luas. Biasanya tiket dibilang habis tetapi sebenarnya bisa diperoleh atau dibeli tetapi dengan harga nominal yang tinggi. 
Pemerintah melalui Dirjen Perhubungan Udara Dephub seharusnya dapat memberikan kepastian yang seragam menngani masalah tarif angkutan udara ini. Pemerintah seharusnya dapat menjadi penengah antara masyarakat dan penyelanggara bisnis angkutan udara ini, sehingga maskapai tidak seenaknya menerapkan tarif dan masyarakat juga terlindungi. Selain itu pemerintah juga harus memperbaiki pengelolaan bisnis jasa angkutan udara, sehinngga permasalahan-permasalahan yang sekiranya sepele seperti masalah praktik percaloan yang sebenarnya sangat merugikan konsumen, dapat segera dihilangkan. 

Karunia Asih Rahayu, Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI 

Tidak ada komentar:

Pengikut

Arsip Blog

Mengenai Saya

Jakarta, DKI, Indonesia
Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA
Powered By Blogger

Tim Merdeka