DARI segi kualitas maupun kuantitas taman kota di Jakarta masih masih jauh dari kata ideal. Berdasarkan Perda No 6 tahun 1999 jumlah ruang terbuka hijau (RTH) itu harus mencapai 13,98% dari luas wilayah DKI Jakarta. Namun kenyataannya sekarang jumlah RTH di Jakarta hanya mencapai 9%.
Namun menurut saya sulit untuk mencapai jumlah RTH yang sesuai dengan amanat Perda No 6 Tahun 1999. Hal ini dikarenakan berbagai macam kendala, seperti harga tanah yang terlalu tinggi, timbulnya masalah ketika dilakukan pembebasan lahan, lalu persoalan insentif dan disinsentif bagi masyarakat yang rumahnya mempunyai RTH dan yang tidak.
Misalnya jika saya mengalokasikan sebagian tanah di rumah saya untuk taman tidak mendapat reward apa pun dari Pemprov DKI Jakarta, begitupun sebaliknya.
Persoalan lain yang membuat tidak tercapainya jumlah RTH yang sesuai dengan Perda No 6 Tahun 1999 adalah kurang maksimalnya peran Dinas Pertamanan. Saya merasa kasihan dengan Dinas Pertamanan karena mereka sepertinya kurang mendapat perhatian dari Pemda DKI jika dibandingkan dengan Dinas PU.
Saya memberi solusi untuk Pemda DKI Jakarta agar RTH di Jakarta bisa mencapai target sesuai dengan Perda No 6 Tahun 1999. Antara lain, pemerintah harus melaksanakan Perda untuk wilayah yang ditetapkan sebagai RTH, selalu ada progress report untuk target RTH, libatkan masyarakat dalam penanganan RTH, dan penegakan hukum harus benar-benar dilaksanakan.
Yayat Supriatna Pengamat Perkotaan
Minggu, 15 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pengikut
Arsip Blog
-
▼
2009
(135)
-
▼
Februari
(55)
- Mintalah Kepastian Pengembang
- Air Tanah Jakarta Tercemar
- Maskapai yang Baik Memiliki ‘Awareness’
- Tarif dan Pemantauan Kualitas Layanan
- BRTI Mengawasi Penentuan Tarif Selular
- Masyarakat harus Berani Mengkritik
- Jika Kecewa, Beritahu Bank Terlebih Dulu
- Perlakukan Konsumen Lebih Manusiawi
- Tak Usah Bingung Soal Puyer
- Pelayanan Masih Terbatas
- Konsumen Tidak Dirugikan
- Konsumen Berhak Memilih
- Seharusnya Pemerintah Mengantisipasi
- Pengembang Harus Bertanggung Jawab
- Selesaikan Dulu Kewajiban
- Penerbangan Indonesia Mulai Membaik
- Hak Konsumen Lebih Diutamakan
- Konsumen Berhak Menerima Informasi Jujur
- Keluhan Cermin Manajemen Buruk
- Pelanggan Beri Peluang Terjadinya Pungli
- Keluhan Cermin Manajemen Buruk
- Pelanggan Beri Peluang Terjadinya Pungli
- Banyak Pelanggaran Klausula Baku
- Gagasan yang tak Realistis
- Masyarakat Butuh Asuransi Jiwa
- Sulit Memperbanyak Taman Kota
- Fasilitas di Lahan Sisa
- Masyarakat Diminta Selektif
- Pelanggan Berhak Meminta Bantuan
- Jangan Sungkan Bertanya
- Maskapai Tetap Penentu Tarif
- Lebih Transparan dan Tingkatkan Mutu Layanan
- Masyarakat Berhak Menuntut
- Perlu Pembatasan Jumlah Kendaraan
- Transparansi Informasi Diutamakan
- Segera Bentuk Badan Penyelamatan Kelistrikan
- Kerja Sama Semua Pihak Harus Jalan
- Transparansi Informasi Diutamakan
- Segera Bentuk Badan Penyelamatan Kelistrikan
- Kerja Sama Semua Pihak Harus Jalan
- Penerapan Undang-Undang Belum Optimal
- Wujud Jemput Bola Kepolisian
- Selain Menabung, Jadilah Nasabah Asuransi
- Pemkot Harus Libatkan Masyarakat
- Setiap Bangunan Harus Memiliki IMB
- Pemkot Khianati Masyarakat
- Laporkan dan Adukan Petugas Nakal
- Keluhan Jangan Membudaya
- Kelemahan Umum CDMA
- Konsumen Berhak Menggugat
- Pengembang Bisa Lepas Tangan
- Perlu Kebijakan Baru
- Optimalkan Sarana Transportasi
- Perlu Kebijakan Lain
- Keputusan Ada Pada Konsumen
-
▼
Februari
(55)
Mengenai Saya
- Suara Kita Merdeka
- Jakarta, DKI, Indonesia
- Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar