Minggu, 15 Februari 2009

Sulit Memperbanyak Taman Kota

DARI segi kualitas maupun kuantitas taman kota di Jakarta masih masih jauh dari kata ideal. Berdasarkan Perda No 6 tahun 1999 jumlah ruang terbuka hijau (RTH) itu harus mencapai 13,98% dari luas wilayah DKI Jakarta. Namun kenyataannya sekarang jumlah RTH di Jakarta hanya mencapai 9%.
Namun menurut saya sulit untuk mencapai jumlah RTH yang sesuai dengan amanat Perda No 6 Tahun 1999. Hal ini dikarenakan berbagai macam kendala, seperti harga tanah yang terlalu tinggi, timbulnya masalah ketika dilakukan pembebasan lahan, lalu persoalan insentif dan disinsentif bagi masyarakat yang rumahnya mempunyai RTH dan yang tidak. 
Misalnya jika saya mengalokasikan sebagian tanah di rumah saya untuk taman tidak mendapat reward apa pun dari Pemprov DKI Jakarta, begitupun sebaliknya.  
Persoalan lain yang membuat tidak tercapainya jumlah RTH yang sesuai dengan Perda No 6 Tahun 1999 adalah kurang maksimalnya peran Dinas Pertamanan. Saya merasa kasihan dengan Dinas Pertamanan karena mereka sepertinya kurang mendapat perhatian dari Pemda DKI jika dibandingkan dengan Dinas PU.
Saya memberi solusi untuk Pemda DKI Jakarta agar RTH di Jakarta bisa mencapai target sesuai dengan Perda No 6 Tahun 1999. Antara lain, pemerintah harus melaksanakan Perda untuk wilayah yang ditetapkan sebagai RTH, selalu ada progress report untuk target RTH, libatkan masyarakat dalam penanganan RTH, dan penegakan hukum harus benar-benar dilaksanakan. 

Yayat Supriatna Pengamat Perkotaan 

Tidak ada komentar:

Pengikut

Arsip Blog

Mengenai Saya

Jakarta, DKI, Indonesia
Blog ini untuk mereka yang BERPIKIR BERSIKAP BERSUARA MERDEKA
Powered By Blogger

Tim Merdeka